JAKARTA – Petualangan Ari Ashkara sebagai Direktur Utama (Dirut) PT
Garuda Indonesia segera berakhir, setelah aksinya membuat Menteri Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) Erick Thohir geram. Surat Keputusan (SK) yang berisi
pemberhentian tidak hormat untuk Ari Ashkara pun sudah disiapkan setelah
didugaan menyelundupkan komponen Harley-Davidson menguat.
“Saya akan memberhentikan Dirut
Garuda. Lebih baik mundur baik-baik atau diberhentikan dengan tidak hormat!â€
tegas Erick di Jakarta kemarin (5/12).
Ya, untuk proses pemberhentian
sambung Erick, memang ada prosedur yang berlaku yakni melalui Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa, dan akan segera menunjukan Pelaksana Tugas
(Plt). “Karena ini perusahaan Tbk maka prosesnya tidak langsung bisa hari ini.
Pasti kita mengajukan nanti ada rapat umum pemegang saham luar biasanya. Saya
tidak tau nanti secepat apa tetapi kita nanti langsung menunjuk Plt,†paparnya.
Erick menyarankan kepada oknum
terkait pelanggaran ini mengundurkan diri dari jabatannya ketimbang dipecat
dengan tidak hormat. Nada keras yang dilontarkan pendiri Mahaka Group ini pun
sontak menambah kelam deretan pejabat yang diduga kerap bermain di lingkaran
BUMN.
“Seperti yang saya sampaikan
kemarin dan bahkan tadi pagi saya mengharapkan tadi individu-individu yang
terlibat mestinya lebih baik mengundurkan diri daripada mohon maaf dicopot
tidak hormat karena konsekuensinya tadi yah konsekuensi juga sosial tidak
memikirkan keluar, tetangga dan lain-lain itu justru hukum yang saya rasa tidak
enak juga dalam kehidupan kita bermasyarakat,†terangnya.
Tidak hanya memberhentikan Dirut
Garuda, Erick menuturkan akan melakukan pemeriksaan mulai direksinya hingga
komisaris. “Untuk Garuda pasti kita akan review total tidak hanya direksinya
tetapi komisarisnya. Dan juga tentu persaingan di industri pesawat terbangnya
apakah memang kapable untuk bisa bersaing. Ini yang kita akan lakukan,†kata
Erick.
Berdasarkan audit komite, Erick
mengungkapkan pembelian komponen Harley-Davidson merupakan pesanan Ari melalui
pegawainya. Ari memerintah untuk mencarikan sepeda motor Harley-Davidson sejak
2018 lalu.
Transaksi pembelian dilakukan
pada April 2019 melalui rekening pribadi bagian keuangan Garuda di Amsterdam.
Hingga akhirnya motor dibawa ke Indonesia atas nama salah satu pegawainya yang
berinisial SAS pada penerbangan Garuda Indonesia menggunakan pesawat Airbus
A330-900 pada 17 November 2019 lalu.
Menindaklanjuti temuan sparepart
motor Harley Davidson dalam pesawat Garuda Indonesia tipe Airbus A330-900 seri
Neo yang datang dari pabrik Airbus di Perancis, Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
dalam hal ini Bea Cukai menyampaikan perkembangan penelitian temuan tersebut.
Penelitian yang dilakukan Bea Cukai terhadap SAS dan LS masih berlangsung
hingga kini.
SAS adalah nama yang tertera pada
claimtag 15 koli yang berisi sparepart motor Harley Davidson bekas dengan
kondisi terurai, sedangkan LS adalah nama yang tertera pada claimtag 3 koli
yang berisi 2 unit sepeda Brompton kondisi baru beserta aksesoris sepeda.
SAS dan LS merupakan penumpang
dari pesawat GA9721 tipe Airbus A330-900 seri Neo tersebut dan keduanya tidak
menyerahkan customs declaration dan tidak memberitahukan secara Iisan kepada
petugas Bea Cukai atas barang tersebut.
Berdasarkan informasi yang telah
disampaikan sebelumnya, Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan sarana
pengangkut/plane zoeking terhadap pesawat Garuda Indonesia yang datang dari
pabrik Airbus di Perancis pada Minggu (17/11) lalu.
Kedatangan pesawat tersebut
diberitahukan oleh pihak Garuda Indonesia, dengan nomor flight GA9721 tipe
Airbus A330-900 seri Neo. Pesawat tersebut mengangkut 19 orang kru sesuai
dokumen general declaration: crew list den 22 orang penumpang sesuai dokumen
passenger manifest yaitu IGNA, IGARDD, IJ, ER, RA, Ml, RBS, HA, WT, DSRW, LSB,
STPN, SAW, NWP, MFR, MHH, S, MET, JPU, JS, ABL, dan LJYG.
Pendaratan pesawat tersebut
dilakukan di hanggar PT GMF sesuai permohonan izin yang disampaikan pihak PT
Garuda Indonesia kepada Bea Cukai Soekarno Hatta. Pendaratan di hanggar PT GMF
dilakukan khusus untuk keperluan seremoni dikarenakan pesawat tersebut bertipe
baru dan belum pernah dimiliki/dioperasikan oleh PT Garuda Indonesia
sebelumnya. Dalam permohonan izin yang disampaikan, PT Garuda Indonesia juga
meminta kepada Bea Cukai untuk melakukan proses kegiatan pemeriksaan kepabeanan
pada saat pesawat tiba.
Sementara itu, Direktur Jendral
Bea Cukai Syarif Hidayat mengungkapkan hasil pemeriksaan Bea Cukai terhadap
pesawat tersebut, pada bagian kabin cockpit dan penumpang pesawat tidak
ditemukan pelanggaran kepabeanan dan tidak ditemukan barang kargo lain (sesuai
dokumen cargo manifest: nil cargo).
Namun pemeriksaan pada Iambung
pesawat (tempat bagasi penumpang) ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan
18 koli yang keseluruhannya memiliki claimtag sebagai bagasi penumpang.
“Terhadap bagasi penumpang berupa koper telah dilakukan pemeriksaan dan
ditemukan barang-barang keperluan pribadi penumpang sedangkan pemeriksaan
terhadap 18 koli tersebut ditemukan 15 koli berisi sparepart motor Harley
Davidson bekas dengan kondisi terurai, den tiga koli berisi 2 unit sepeda
Brompton kondisi baru beserta aksesoris sepeda,†jelas Syarif.
Lebih lanjut Syarif menuturkan
berdasarkan hasil penelusuran di pasaran, perkiraan nilai motor Harley Davidson
tersebut berkisar antara Rp200juta sampai Rp800juta per unitnya, sedangkan
nilai dari sepeda Brompton berkisar antara Rp50juta sampai Rp60juta per
unitnya. Sehingga perkiraan total kerugian negara berkisar antara Rp532 juta
sampai Rp1,5 miliar.
Kemenkeu dalam hal ini Bea Cukai
berkomitmen untuk terus berupaya secara kontinu dalam memberantas berbagai
modus penyelundupan sebagai bentuk penegakan hukum dalam rangka mengamankan
hak-hak negara. “Kemenkeu dalam hal ini Bea Cukai juga mengimbau kepada
masyarakat untuk selalu patuh terhadap ketentuan yang telah ditetapkan,â€
katanya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri
Mulyani mengatakan pihaknya terus melakukan tindak lanjut terhadap baik yang
bersangkutan yang mengatasnamakan maupun seluruh jajaran Direksi Garuda dan
dipastikan mendapatkan konsekuensi. “Karena nampaknya yang bersangkutan mencoba
untuk pasang badan. Dan kita semua tau pasal 103 huruf c undang-undang
Kepabeanan menyebutkan mereka yang memberikan keterangan lisan ataukah tulisan
yang tidak benar yang di gunakan untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan itu tentu
memiliki konsekuensinya,†kata Sri Mulyani.
Terkait saksi, Menkeu menuturkan
belum ada keputusan, kendati demikian pengembangan penyelidikan masih terus
dilakukan. “Kita lihat pasal-pasal apa yang kita kenakan kepada yang
bersangkutan, apabila yang bersangkutan secara sengaja mencoba mengalihkan perhatian,
kepada pelaku yang lain ini juga tentu nanti kita bisa gunakan pasal yang lain
jadi itu juga masih dalam proses. Tadi malem sampai pagi dilakukan pemeriksaan
kepada yang bersangkutan sampai pagi inipun masih tetap berjalan,†kata Sri
Mulyani. (dim/fin/ful/kpc)