29.2 C
Jakarta
Friday, September 20, 2024

Abraham Samad: KPK Diambang Kematian

Mantan pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad turut angkat bicara soal usulan
revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah disepakati
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menanggapi hal itu, Samad menyebut KPK sedang
diambang kematian.

‎”KPK diambang
kematian. Setidaknya, ada enam poin krusial dari rencana revisi Undang-Undang
KPK itu. Beberapa di antaranya akan membuat KPK mati suri,” kata Samad melalui
keterangan resminya, Jumat (6/9).

Menurut Samad, ada
empat poin di dalam draf revisi UU KPK yang berpotensi membuat lembaga
antirasuah mati suri. Pertama, ‎kata Samad, KPK hendak dimasukkan sebagai
lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau
pemerintahan atau di bawah Presiden.

Baca Juga :  Waktu Kerja ASN Lebih Fleksibel, Seminggu Bisa 4 Hari

“Sedangkan pegawai KPK
adalah aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada peraturan
perundang-undangan,” ucapnya.

Kedua, lanjut Samad,
masalah penyadapan. Samad menilai revisi UU tersebut menghendaki penyadapan
harus melalui izin Dewan Pengawas KPK. Sementara Dewan Pengawas yang ada di
dalam draf tersebut, nantinya akan dibentuk oleh DPR.

“‎Ada organ bernama
Dewan Pengawas KPK yang bertugas mengawasi KPK dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya. Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang ini dibantu oleh
organ pelaksana pengawas,” ujarnya.

Terakhir, katanya,
dalam draf revisi tersebut membolehkan KPK menghentikan penyidikan dan
penuntutan tindak pidana korupsi apabila penyidikan dan penuntutannya tidak
selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Sepakat Larang WNA Masuk Indonesia

“KPK mati suri di
point revisi pertama, kedua, kelima dan keenam, jelas akan membuat KPK mati
suri,” pungkasnya.(jpg)

 

 

 

Mantan pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad turut angkat bicara soal usulan
revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah disepakati
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menanggapi hal itu, Samad menyebut KPK sedang
diambang kematian.

‎”KPK diambang
kematian. Setidaknya, ada enam poin krusial dari rencana revisi Undang-Undang
KPK itu. Beberapa di antaranya akan membuat KPK mati suri,” kata Samad melalui
keterangan resminya, Jumat (6/9).

Menurut Samad, ada
empat poin di dalam draf revisi UU KPK yang berpotensi membuat lembaga
antirasuah mati suri. Pertama, ‎kata Samad, KPK hendak dimasukkan sebagai
lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau
pemerintahan atau di bawah Presiden.

Baca Juga :  Waktu Kerja ASN Lebih Fleksibel, Seminggu Bisa 4 Hari

“Sedangkan pegawai KPK
adalah aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada peraturan
perundang-undangan,” ucapnya.

Kedua, lanjut Samad,
masalah penyadapan. Samad menilai revisi UU tersebut menghendaki penyadapan
harus melalui izin Dewan Pengawas KPK. Sementara Dewan Pengawas yang ada di
dalam draf tersebut, nantinya akan dibentuk oleh DPR.

“‎Ada organ bernama
Dewan Pengawas KPK yang bertugas mengawasi KPK dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya. Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang ini dibantu oleh
organ pelaksana pengawas,” ujarnya.

Terakhir, katanya,
dalam draf revisi tersebut membolehkan KPK menghentikan penyidikan dan
penuntutan tindak pidana korupsi apabila penyidikan dan penuntutannya tidak
selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Sepakat Larang WNA Masuk Indonesia

“KPK mati suri di
point revisi pertama, kedua, kelima dan keenam, jelas akan membuat KPK mati
suri,” pungkasnya.(jpg)

 

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru