Site icon Prokalteng

Mahasiswa PTKIN Bisa Ajukan Keringanan UKT ke Rektor

mahasiswa-ptkin-bisa-ajukan-keringanan-ukt-ke-rektor

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan, bagi mahasiswa
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) terdampak Covid-19, dapat
mengajukan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada Rektor masing-masing.

“Bila ada mahasiswa yang
keberatan untuk membayar UKT secara full, bisa mengajukan keringanan atau UKT
banding kepada Rektor,” kata Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid,
Salasa (5/5).

Zainut menjelaskan, bahwa
pemotongan anggaran Kemenag sebesar 2,6 triliun guna penanggulangan nasional
Covid-19. Untuk itu pihaknya mempertimbangkan kembali rencana pemotongan UKT
PTKIN sebesar 10 persen.

“Kami mempertimbangkan kembali
pemotongan UKT. Karena kami memikirkan yang lebih besar, yaitu program nasional
yang itu juga bertujuan untuk menyelamatkan umat manusia,” ujarnya.

Zainut menuturkan, saat ini
prioritas Pemerintah untuk menanggulangi Covid-19 menjadi hal utama. Pemerintah
secara serius memberikan penanganan program Covid-19 ini melalui tiga hal.

Pertama adalah bagaimana
Pemerintah berusaha menyelesaikan penyebaran penyakitnya. Kemudian kedua,
Pemerintah membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Hari ini banyak saudara-saudara
kita yang dia dibebastugaskan dari pekerjaan, banyak juga yang tidak bisa
bergerak mencari nafkah,” tuturnya.

“Itu menjadi sasaran untuk
dibantu yaitu melalui program jaring pengaman sosial dan itu pemerintah
memberikan bantuan itu kepada masyarakat secara nasional,” sambungnya.

Kemudian ketiga, lanjut Zainut,
memberikan stimulus ekonomi bagi para pelaku usaha, pemerintah memberikan
relaksasi kepada pengusaha agar mereka tidak kolaps.

“Saya ingin memberikan pemahaman
bersama, bahwa masalah ini harus menjadi tanggung jawab kita semuanya,”
tegasnya.

Dengan demikian, Zainut berharap
hal ini menjadi pemahaman mahasiswa PTKIN. Kendati tidak ada pemotongan UKT 10
persen, PTKIN tetap memberikan peluang untuk pengajuan keringanan bagi
mahasiswa yang terdampak Covid-19.

“Untuk itu bagi yang berat,
terutama sebagian saudara atau teman kita yang terdampak secara serius, dapat
diberikan kelonggaran dan keringanan kepada Rektor masing-masing,” jelasnya.

Sementara itu, Forum Pimpinan
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri menilai, bahwa Kemenag telah menyalahi
aturan pendidikan dan Agama dengan mengalihkan dana hingga Rp2,6 triliun untuk
penanganan covid-19.

Ketua Forum Pimpinan PTKIN, Babun
Suharto mengaku keberatan dengan pengalihan tersebut. Menurutnya, kebijakan
tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan, yang mengamanatkan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dan
APBD.

“Kami sudah tidak berdaya 100
persen dihemat oleh Kemenag. Pemerintah tidak bijak tidak melaksanakan
undang-undang pendidikan,” kata Babun, Selasa (5/5)

Untuk itu, Babun yang juga
menjabat Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jember ini meminta Kemenag
mengembalikan anggaran pendidikan agama ke fungsinya, meskipun tidak 100
persen. Pasalnya, kampusnya hanya mendapatkan anggaran Rp500 juta sampai
Desember nanti. Padahal, biaya operasional mencapai Rp300 juta dalam sebulan.

“Sampai Desember kami harus
membiayai dosen tetap bukan PNS, ada tenaga kontrak yang satu bulannya
menghabiskan Rp311 juta, hanya IAIN Jember,” ujarnya.

Situasi itu, kata Babun, membuat
kampus tidak bisa membantu mahasiswa yang kesulitan mengikuti pembelajaran
daring. Terutama, mahasiswa yang ekonomi orang tuanya terganggu akibat pandemi
covid-19. “Kasihan anak-anak, bagaimana kami bisa membantu anak-anak terhimpit
ekonomi,” pungkasnya.

Exit mobile version