Site icon Prokalteng

Sertifikat Vaksin Bisa Menjadi Syarat Bepergian?

sertifikat-vaksin-bisa-menjadi-syarat-bepergian

BEBERAPA negara telah
menerapkan kebijakan sertifikat vaksin bisa menjadi syarat bepergian, seperti
yang dilakukan negara Eropa, Tiongkok, dan Malaysia. Satuan Tugas Penanganan
Covid-19 pun menyebut Indonesia nantinya akan menerapkan hal tersebut.

“Itu adalah kondisi ideal yang ingin
dicapai,” kata Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito kepada
JawaPos.com, Selasa (6/4).

Namun, pihaknya harus memastikan terlebih
dahulu bahwa hasil vaksinasi memang menimbulkan imunitas individual dari hasil
pengecekan. Hal itu diukur dari antibodi yang terbentuk pasca vaksinasi.

“Ya bisa dilakukan karena pada prinsipnya
pengukuran antibodi dapat diukur per individu melalui tes darah,” jelasnya.

Wiku menekankan, sertifikat vaksin bisa
dipakai sebagai syarat perjalanan apabila sudah terbukti bahwa vaksinasi
menimbulkan imunitas. Hal ini bisa diketahui setelah survei atau riset bahwa
antibodi terbentuk dalam jumlah yang cukup pada orang yang sudah divaksinasi.

“Intinya, sesuatu menimbulkan efek harus
dibuktikan betul, tidak bisa diasumsikan. Harus ada penelitiannya, surveinya,”
ucapnya.

Wiku melihat, sejauh ini penurunan kasus
penularan Covid-19 dan angka kematian di Indonesia bukan berasal dari program
vaksinasi. Akan tetapi penurunan kasus lebih dikarenakan kebijakan pembatasan dan
disiplin protokol kesehatan Covid-19 masyarakat.

Sementara, Juru Bicara Kementerian
Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, terkait segala bentuk
kebijakan persyaratan bepergian dan transportasi, pihaknya merujuk pada
ketentuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Satgas Penanganan Covid-19.“Seperti
halnya saat ini terkait syarat perjalanan penumpang antarkota kami juga merujuk
pada SE Satgas,” katanya saat dihubungi.

Exit mobile version