27.5 C
Jakarta
Saturday, April 5, 2025

Surya Paloh Perintahkan SYL Hadapi Kasus Hukum di KPK

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memerintahkan Menteri Syahrul Yasin Limpo untuk menghadapi kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surya Paloh meminta anak buahnya itu untuk kooperatif menjalani proses hukum yang bergulir di KPK.

“NasDem tetap pada komitmen, ada permasalahan, jangan lari dari permasalahan,” kata Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (5/10).

Surya juga mengakui, sudah memerintahkan Syahrul Yasin Limpo untuk menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka mengajukan surat pengunduran diri sebagai menteri. Hal itu sebagai upaya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Agar dia (Mentan Syahrul Yasin Limpo) penuh konsentrasi,” tegas Surya Paloh.

Surya Paloh pun memastikan, pihaknya akan tetap menjaga semangat pemberantasan korupsi. Ia pun mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum tersebut, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga :  Kemenkeu: Sumbangan Akidi Tio Harus Masuk Kas Negara

“Agar harapan dan cita-cita kita bersama bisa terwujud seperti yang kita harapkan,” ucap Surya Paloh.(jpc/ind)

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memerintahkan Menteri Syahrul Yasin Limpo untuk menghadapi kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surya Paloh meminta anak buahnya itu untuk kooperatif menjalani proses hukum yang bergulir di KPK.

“NasDem tetap pada komitmen, ada permasalahan, jangan lari dari permasalahan,” kata Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (5/10).

Surya juga mengakui, sudah memerintahkan Syahrul Yasin Limpo untuk menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka mengajukan surat pengunduran diri sebagai menteri. Hal itu sebagai upaya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Agar dia (Mentan Syahrul Yasin Limpo) penuh konsentrasi,” tegas Surya Paloh.

Surya Paloh pun memastikan, pihaknya akan tetap menjaga semangat pemberantasan korupsi. Ia pun mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum tersebut, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga :  Kemenkeu: Sumbangan Akidi Tio Harus Masuk Kas Negara

“Agar harapan dan cita-cita kita bersama bisa terwujud seperti yang kita harapkan,” ucap Surya Paloh.(jpc/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru