PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan tegas terhadap pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, terkait kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Pasalnya, Megawati merasa kecewa dengan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Hasto Kristiyanto usai terbukti bersalah dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Hasto pada akhirnya dibebaskan dari penjara setelah ia mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa publik sudah memahami jalannya proses hukum yang telah dilakukan lembaga antirasuah.
Menurut dia, meski Hasto diberi amnesti oleh Presiden Prabowo, kasus hukumnya tetap tidak terhapus. “Kami kira masyarakat sudah cerdas dan memahami dari perjalanan perkara ini ya,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (5/8).
Menurut dia, proses hukum terhadap Hasto telah melewati berbagai tahap yang dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.
Ia menekankan, dari awal penyelidikan hingga proses penuntutan, semua aspek baik formil maupun material sudah diuji dalam proses peradilan.
“Bahwa dari proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan oleh KPK baik aspek formil maupun materialnya semuanya sudah diuji,” ujarnya.
Budi menambahkan, uji proses tersebut tidak hanya dilakukan di tingkat pengadilan, tetapi juga melalui mekanisme etik.
“Baik di pra-peradilan maupun oleh dewas ya, secara etik semuanya dinyatakan bahwa proses yang dilakukan oleh KPK sudah tepat,” tegasnya.
Dalam persidangan, kata Budi, majelis hakim juga telah memutuskan bahwa Hasto terbukti bersalah. Hasto divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus tersebut.
Sementara terkait pemberian amnesti dari Presiden Prabowo, Budi menilai hal tersebut tidak mengubah fakta hukum yang telah diputuskan pengadilan.
“Hal ini tentu sesuai dengan istilah amnesti ya. Amnesti itu kan tidak menghapus atau menghilangkan tindakan yang sudah dilakukan,” cetusnya.
Hasto tetap Bersalah Meski Hukumannya Dihapuskan
Ia menegaskan, amar putusan hakim yang menyatakan Hasto bersalah tetap berlaku dari sisi fakta, meskipun hukumannya dihapuskan.
“Jadi tindakannya tetap ada, tetap terbukti bersalah. Hakim juga menyatakan demikian. Namun memang atas tindakan tersebut kemudian diberikan pengampunan. Jadi yang hilang itu hukumannya, bukan tindakan yang dilakukan kalau tindakannya terbukti,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengungkapkan kesedihannya atas kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini. Terutama Nasib Hasto Kristiyanto yang ia nilai menjadi korban KPK.
“Loh saya maaf ya, kalau saya melihat KPK sekarang, sedihnya bukan main saya. Saya lah yang membuat KPK juga dong,” ucap Megawati saat pidato dalam penutupan Kongres PDIP di Bali, Sabtu (2/8).
Menurut dia, kinerja lembaga antirasuah menjadi aneh. Megawati pun menyinggung sebuah masalah di KPK yang membuat Presiden Prabowo Subianto harus turun tangan.
“Masa urusan begini saja, Presiden harus turun tangan. Coba pikirkan. Loh kan saya pernah berpikir. Coba. Jadi bisa tahu liku-likunya,” pungkasnya. (jpg)