PROKALTENG.CO-Berdasarkan dari pola penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari tahun-tahun sebelumnya, THR dan gaji ke-13 tahun 2026 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajuri TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan.
THR diberikan untuk mendukung kebutuhan perayaan Hari Raya Idulfitri 2025, yang diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi melalui peningkatan konsumsi rumah tangga. Sementara Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Komponen THR dan gaji ke-13 bagi ASN di Instansi Pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sementara bagi ASN di Instansi Daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Lanjutnya, bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Pemerintah menyadari bahwa saat bulan Ramadan dan liburan Idulfitri, mobilitas dan tingkat konsumsi masyarakat akan sangat tinggi.
Karenanya, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat, salah satunya melalui pemberian THR dan Gaji ke-13.
Diharapkan, dengan adanya kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 di tahun 2025 dapat meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian.
Pertanyaannya, kapan THR dan gaji ke-13 tahun 2026 akan dicairkan pemerintah?
Merujuk dari kebiasaan tahun-tahun sebelumnya, THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
Pembayaran THR PNS memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR
Peraturan Menteri Keuangan terkait teknis pencairan
Dengan dasar hukum ini, pencairan THR PNS 2026 dipastikan memiliki kepastian regulasi. (fjr)


