27.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

KPK Pastikan Panggil Ulang Ketum PAN Zulkifli Hasan

Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil kembali Ketua Umum Partai Amanat
Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Pemanggilan itu dilakukan karena sebelumnya
mantan Ketua MPR itu mangkir dari panggilan penyidik pada Kamis, (16/1) lalu.

“Saya sudah komunikasi dengan mereka
(penyidik) dan akan dipanggil ulang. Itu sudah pasti,” kata pelaksana tugas
(Plt) juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (3/2).

Politikus yang akrab disapa Zulhas itu
sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap
terkait revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014. Saat kasus suap ini
terjadi, Zulhas merupakan Menteri Kehutanan era Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY).

Menurut Ali, penyidik akan menggali keterangan
dari Zulhas terkait adanya Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor
673/2014 yang saat itu ditandatangani Zulhas.

“Masih sama seperti kemarin, terkait dengan
itu (SK Menhut, red),” jelas Ali.

Baca Juga :  Sore Ini Hasil SNMPTN Diumumkan, Ini Cara Ngeceknya

Sebelumnya, Ketum PAN Zulkifli Hasan tidak
memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis (16/1). Pria yang akrab disapa
Zulhas itu sedianya bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri
Kehutanan pada periode 2009-2014. Sebab kasus alih fungsi hutan di Riau terjadi
pada 2014 lalu.

KPK menetapkan pemilik PT. Darmex Group Surya
Darmadi dan Legal Manager PT. Duta Palma Group Suheri Terta sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap alih fungsi
hutan Riau, yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka.

Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun,
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung dan
Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Surya Darmadi diduga bersama orang
kepercayaannya, Suheri Terta menyuap Annas Maamun Rp 3 miliar. Uang suap
tersebut terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan.

Baca Juga :  Gempa Guncang Sejumlah Daerah di Sumbar, Ini Penjelasan BMKG

Surya Darmadi diduga merupakan beneficial
owner sebuah korporasi dan korporasi juga diduga mendapat keuntungan dari kejahatan
tersebut, maka pertanggungjawaban jawaban pidana selain dikenakan terhadap
perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.

Atas perbuatannya, PT Palma Satu disangkakan
melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13
UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tipikor.

Sementara, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal
5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31
tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.(jpc)

 

Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil kembali Ketua Umum Partai Amanat
Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Pemanggilan itu dilakukan karena sebelumnya
mantan Ketua MPR itu mangkir dari panggilan penyidik pada Kamis, (16/1) lalu.

“Saya sudah komunikasi dengan mereka
(penyidik) dan akan dipanggil ulang. Itu sudah pasti,” kata pelaksana tugas
(Plt) juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (3/2).

Politikus yang akrab disapa Zulhas itu
sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap
terkait revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014. Saat kasus suap ini
terjadi, Zulhas merupakan Menteri Kehutanan era Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY).

Menurut Ali, penyidik akan menggali keterangan
dari Zulhas terkait adanya Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor
673/2014 yang saat itu ditandatangani Zulhas.

“Masih sama seperti kemarin, terkait dengan
itu (SK Menhut, red),” jelas Ali.

Baca Juga :  Sore Ini Hasil SNMPTN Diumumkan, Ini Cara Ngeceknya

Sebelumnya, Ketum PAN Zulkifli Hasan tidak
memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis (16/1). Pria yang akrab disapa
Zulhas itu sedianya bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri
Kehutanan pada periode 2009-2014. Sebab kasus alih fungsi hutan di Riau terjadi
pada 2014 lalu.

KPK menetapkan pemilik PT. Darmex Group Surya
Darmadi dan Legal Manager PT. Duta Palma Group Suheri Terta sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap alih fungsi
hutan Riau, yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka.

Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun,
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung dan
Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Surya Darmadi diduga bersama orang
kepercayaannya, Suheri Terta menyuap Annas Maamun Rp 3 miliar. Uang suap
tersebut terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan.

Baca Juga :  Gempa Guncang Sejumlah Daerah di Sumbar, Ini Penjelasan BMKG

Surya Darmadi diduga merupakan beneficial
owner sebuah korporasi dan korporasi juga diduga mendapat keuntungan dari kejahatan
tersebut, maka pertanggungjawaban jawaban pidana selain dikenakan terhadap
perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.

Atas perbuatannya, PT Palma Satu disangkakan
melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13
UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tipikor.

Sementara, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal
5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31
tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru