KALTENGPOS.CO – Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay,
mengapresiasi langkah pemerintah yang menetapkan batas tertinggi swab test
sebesar Rp900.000. Dengan penetapan ini, swab test diharapkan dapat dijangkau
oleh masyarakat. Terutama golongan menengah ke bawah.
“Swab test ini kan sangat
penting. Masyarakat dianjurkan untuk melaksanakan test minimal sekali dua
minggu. Jika harganya mahal, tentu masyarakat akan kesulitan,” kata Saleh
Partaonan di Jakarta, Sabtu 3 Oktober 2020.
Kebutuhan atas swab test bukanlah
hal biasa bagi golongan menengah ke bawah. Tetapi juga merupakan kebutuhan
seluruh masyarakat. Sebab, covid-19 tidak pernah mengenal status sosial. Karena
itu, semuanya harus berhati-hati dan waspada.
“Bagi masyarakat yang
kemampuan ekonominya lemah, diharapkan tetap dapat melakukan swab test. Namun,
biayanya disubsidi pemerintah. Kalau masyarakat menengah ke bawah dibebani
dengan harga swab test sebesar Rp900 ribu, tentu mereka akan kesulitan. Karena
itu, perlu anggaran negara untuk membantu mereka,” katanya.
Meskipun penetapan batas
tertinggi harga swab test ini diapresiasi, namun dinilai belum lengkap. Sebab,
sanksi kepada faskes dan laboratorium yang melanggar tidak tegas. Karena itu,
dikhawatirkan aturan yang baik seperti ini tidak dapat berjalan dengan baik.
“Aturan ini sebaiknya diisi
juga dengan sanksi. Dengan begitu, semuanya bisa mematuhi,” kata anggota
komisi IX, dapil Sumut II tersebut.
Sebelumnya, Plt Dirjen Pelayanan
Kesehatan Prof Dr H Abdul Kadir, menegaskan pemerintah menetapkan batas
tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR5 Rp900 ribu. Patokan
ini merupakan jawaban pemerintah atas disparitas harga pemeriksaan swab di
fasilitas pelayanan kesehatan.
Penentuan batasan tarif ini
mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan
sebagai penyelenggara.