MENTERI Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin disebut menerima suap
Rp 70 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur,
Haris Hasanudin. Uang haram itu diduga terkait pengangkatan Haris sebagai
kepala kanwil.
Ditemui usai Sidang Isbat, Lukman
mengaku terkejut dirinya disebut menerima Rp 70 juta. Lukman membantah menerima
uang terkait pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Provinsi Jatim.
“Sungguh sama sekali tidak pernah
menerima, sebagaimana yang didakwakan itu. Rp 70 juta rupiah dalam dua kali
pemberian katanya menurut pemberian Rp 20 juta dan Rp 50 juta. Saya tidak
pernah mengetahui apalagi menerima adanya hal seperti itu,†kata Lukman ditemui
di Kantor Kemenag, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/6).
Selain itu, Politikis Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan, dirinya tidak pernah menerima
gratifikasi terkait kenaikan jabatan. Lukman pun menegaskan, kariernya di dunia
politik selalu menjauh dari yang berbau praktik korupsi.
“Saya 17 tahun di Senayan sebagai
anggota DPR, saya menjauhi itu semua, bahkan saya masuk dalam gerakan
antikorupsi bekerjasama dengan berbagai kalangan. Jadi saya betul-betul
menjaga, tidak hanya integritas tapi reputasi saya dalam upaya bersama
pemberantasan korupsi,†tegas Lukman.
Terkait adanya pertemuan di Hotel
Mercure, kata Lukman, dirinya melakukan pembinaan terhadap sejumlah Pegawai
Negeri Sipil (PNS) Kemenag. Politikus senior PPP itu memastikan, tidak ada
pertemuan khusus dinhotel mewah tersebut.
“Sehingga tidak mungkin saya
menerima sebagaimana yang disampaikan, selalu berada di kerumunan banyak orang.
Saat saya tiba sampai meninggalkan acara,†pungkas Lukman.
Sebelumnya, Menag Lukman Hakim
Saifuddin disebut menerima Rp 70 juta dari Kepala Kantor Kemenag Wilayah Jawa
Timur, Haris Hasanudin. Uang itu diduga terkait intervensi Lukman dalam
pengangkatan Haris sebagai kepala kanwil.
Hal itu dikatakan jaksa Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Haris yang dibacakan
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5).
Menurut jaksa, perbuatan Lukman
menerima suap itu dilakukan bersama-sama dengan Romahurmuizy alias Rommy yang
merupakan anggota DPR sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Rommy disebut memerintahkan
Lukman yang merupakan kader PPP, agar tetap mengangkat Haris Hasanudin sebagai
Kakanwil Kemenag Jatim. Padahal, secara persyaratan, Haris dinilai tidak layak
lolos seleksi karena masih menjalani hukuman disiplin pegawai negeri.
Menurut jaksa, pada 1 Maret 2019,
di Hotel Mercure Surabaya, Haris melakukan pertemuan dengan Lukman Hakim. Dalam
pertemuan tersebut, Lukman menyampaikan bahwa ia akan tetap mengangkat Terdakwa
sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.
Kemudian, Haris memberikan uang
kepada Lukman sejumlah Rp 50 juta. Selanjutnya, pada 4 Maret 2019, Haris
diangkat sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur berdasarkan
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: B.II/04118 dan dilantik pada
5 Maret 2019.
Kemudian, pada 09 Maret 2019,
bertempat di Tebu Ireng Jombang, Haris kembali memberikan uang sejumlah Rp 20
juta kepada Lukman Hakim melalui Herry Purwanto. (JPC/KPC)