27.7 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

PPKM Mikro Diperpanjang, Kini Jadi 30 Provinsi

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) skala mikro diperpanjang lagi. Kali ini selama 2 pekan ke
depan. Tak ada perubahan aturan selama perpanjangan tersebut. Hanya cakupannya
diperluas ke 5 provinsi. Total 30 provinsi memberlakukan PPKM Mikro.

“PPKM mikro diberlakukan
perpanjangan yang ketujuh antara tanggal 4 sampai 17 Mei. Ini ada beberapa
pembatasan kegiatan masyarakat. Namun, tidak ada perubahan,” kata Ketua Komite
Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto di akun
YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/5).

Ada sejumlah hal yang harus
diberikan penekanan. Salah satunya terkait penerapan protokol kesehatan ketat
di tempat-tempat hiburan.

“Di daerah-daerah hiburan
komunitas atau masyarakat atau hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik,
penerapan prokes menggunakan masker wajib. Jadi itu yang diberikan penekanan.
Selain itu, pembatasan di tempat 50 persen,” papar Airlangga.

Baca Juga :  Buya Syafi'i : Indonesia Banyak Politisi, Minus Negarawan

Selain itu, PPKM Mikro diperluas
ke 5 provinsi. Total ada 30 provinsi yang memberlakukan PPKM Mikro. “Ada
perluasan provinsi. Yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi
Tenggara, dan Papua Barat. Total ada 30 provinsi,” jelas Airlangga.

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) skala mikro diperpanjang lagi. Kali ini selama 2 pekan ke
depan. Tak ada perubahan aturan selama perpanjangan tersebut. Hanya cakupannya
diperluas ke 5 provinsi. Total 30 provinsi memberlakukan PPKM Mikro.

“PPKM mikro diberlakukan
perpanjangan yang ketujuh antara tanggal 4 sampai 17 Mei. Ini ada beberapa
pembatasan kegiatan masyarakat. Namun, tidak ada perubahan,” kata Ketua Komite
Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto di akun
YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/5).

Ada sejumlah hal yang harus
diberikan penekanan. Salah satunya terkait penerapan protokol kesehatan ketat
di tempat-tempat hiburan.

“Di daerah-daerah hiburan
komunitas atau masyarakat atau hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik,
penerapan prokes menggunakan masker wajib. Jadi itu yang diberikan penekanan.
Selain itu, pembatasan di tempat 50 persen,” papar Airlangga.

Baca Juga :  Buya Syafi'i : Indonesia Banyak Politisi, Minus Negarawan

Selain itu, PPKM Mikro diperluas
ke 5 provinsi. Total ada 30 provinsi yang memberlakukan PPKM Mikro. “Ada
perluasan provinsi. Yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi
Tenggara, dan Papua Barat. Total ada 30 provinsi,” jelas Airlangga.

Terpopuler

Artikel Terbaru