27.3 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Edhy Prabowo ke Ali Mochtar Ngab

PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan
status Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin
terkait dengan kasus yang menjerat Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan.

“Kalau mungkin ibarat kata
seorang Ali Ngabalin diberikan sesuatu yang sifatnya oleh-oleh. Ya, jelas itu
kategorinya kan lain,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi
pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Namun, lanjut dia, jika memang
nantinya ada dugaan aliran dana kepada Ngabalin dalam kasus tersebut, KPK akan
mendalaminya lebih lanjut.

“Misalnya, nanti ada tracing
aliran dana ada porsi-porsi tertentu yang masuk dan itu boleh dikatakan rutin,
ya, kami wajib mempertanyakan. Akan tetapi, selama ini kami sedang mengumpulkan
bukti-bukti apakah ada ke situ atau tidak,” ucap Karyoto.

Baca Juga :  Pegawai ASN Dilarang Bepergian ke Luar Daerah

Ia juga menyatakan status
Ngabalin yang ikut dalam rombongan Edhy ke Amerika Serikat (AS) masih ada
kaitan dengan pekerjaannya sebagai Pembina Komite Pemangku Kepentingan dan
Kebijakan Publik di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Mungkin beliau juga di situ
sebagai staf atau apa penasihat di situ mau studi banding ke Amerika, ya,
mungkin ada kaitannya. Kaitannya dalam arti pekerjaan untuk semacam studi
banding,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ngabalin
mengaku melihat proses operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Edhy di
Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Rabu 25 November 2020 dini hari.

Menurut Ngabalin, selama di
Bandara Soetta, Edhy kooperatif dengan petugas KPK. Ngabalin mengaku bersama
rombongan mendatangi Oceanic Institute of Hawaii Pacific University.

Baca Juga :  Gerindra: Pemerintah Harus Pastikan Dapur Rakyat Tetep Ngebul

Selain Edhy, KPK juga telah
menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus suap terkait dengan penetapan
izin ekspor benih lobster, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan
sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF),
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji
Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi
Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Selanjutnya, pengurus PT Aero
Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan
Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan
status Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin
terkait dengan kasus yang menjerat Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan.

“Kalau mungkin ibarat kata
seorang Ali Ngabalin diberikan sesuatu yang sifatnya oleh-oleh. Ya, jelas itu
kategorinya kan lain,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi
pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Namun, lanjut dia, jika memang
nantinya ada dugaan aliran dana kepada Ngabalin dalam kasus tersebut, KPK akan
mendalaminya lebih lanjut.

“Misalnya, nanti ada tracing
aliran dana ada porsi-porsi tertentu yang masuk dan itu boleh dikatakan rutin,
ya, kami wajib mempertanyakan. Akan tetapi, selama ini kami sedang mengumpulkan
bukti-bukti apakah ada ke situ atau tidak,” ucap Karyoto.

Baca Juga :  Pegawai ASN Dilarang Bepergian ke Luar Daerah

Ia juga menyatakan status
Ngabalin yang ikut dalam rombongan Edhy ke Amerika Serikat (AS) masih ada
kaitan dengan pekerjaannya sebagai Pembina Komite Pemangku Kepentingan dan
Kebijakan Publik di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Mungkin beliau juga di situ
sebagai staf atau apa penasihat di situ mau studi banding ke Amerika, ya,
mungkin ada kaitannya. Kaitannya dalam arti pekerjaan untuk semacam studi
banding,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ngabalin
mengaku melihat proses operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Edhy di
Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Rabu 25 November 2020 dini hari.

Menurut Ngabalin, selama di
Bandara Soetta, Edhy kooperatif dengan petugas KPK. Ngabalin mengaku bersama
rombongan mendatangi Oceanic Institute of Hawaii Pacific University.

Baca Juga :  Gerindra: Pemerintah Harus Pastikan Dapur Rakyat Tetep Ngebul

Selain Edhy, KPK juga telah
menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus suap terkait dengan penetapan
izin ekspor benih lobster, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan
sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF),
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji
Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi
Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Selanjutnya, pengurus PT Aero
Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan
Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Terpopuler

Artikel Terbaru