Site icon Prokalteng

Baru Vaksin Sekali, Calon Penumpang Pesawat Tetap Wajib PCR

baru-vaksin-sekali-calon-penumpang-pesawat-tetap-wajib-pcr

PROKALTENG.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali menerbitkan instruksi terbaru tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali. Instruksi ini adalah Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Instruksi terbaru ini mengatur pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pesawat, apabila sudah divaksin dua kali menunjukkan antigen (H-1).

Sementara bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali, tetap wajib menunjukan hasil tes PCR (H-3).

“Menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali,” sebagaimana tertuang dalam Inmendagri 57/2021 yang diterima JawaPos.com (jaringan prokalteng.co), Selasa (2/11).

Selain itu, pengendara mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut juga diminta untuk menunjukkan antigen. Sementara itu, sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya bagi yang sudah divaksin dua kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

Bagi sopir yang baru divaksin satu kali, antigen akan berlaku selama tujuh hari. Sedangkan, sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1 x 24 jam.

“Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker dan pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah,” lanjut instruksi dalam Inmendagri.

Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online, maupum kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Exit mobile version