27.1 C
Jakarta
Sunday, August 3, 2025

Per Agustus 2025 Gaji PNS Mulai Ada Kenaikan, Begini Kata Menpan RB

PROKALTENG.CO-Beredar kabar jika Pemerintah akan menaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil atau PNS di seluruh Indonesia. Bahkan kabar tersebut menyebutkan untuk kenaikan gaji ini mencapai 16%. Hal ini bisa saja terjadi usai Presiden Prabowo menaikkan gaji para him yang mengalami kenaikan sebesar 280 persen.

Namun hingga saat ini belum ada regulasi resmi mengenai perubahan gaji yang dilakukan oleh pemerintah untuk para PNS.

Untuk saat ini pemerintah masih mengandalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa gaji pokok PNS terendah adalah Rp1.685.700, sementara tertinggi mencapai Rp6.373.200.

Artinya, belum ada keputusan resmi soal kenaikan gaji PNS pada 2025.

Meski begitu, simulasi kenaikan 16 persen telah banyak dibahas untuk memperkirakan potensi perubahan nominal gaji apabila kebijakan itu diberlakukan.

Baca Juga :  Telat Bayar Gaji Karyawan, Fuji Dihujat Netizen

Sebagai contoh, jika gaji dinaikkan 16 persen, maka simulasi untuk golongan I hingga IV akan terlihat sebagai berikut:

Simulasi Gaji PNS 2025 Jika Naik 16 Persen:

Golongan I:

Ia: Rp1.955.412–Rp2.926.216

Ib: Rp2.135.328–Rp3.098.012

Ic: Rp2.225.692–Rp3.229.092

Id: Rp2.319.884–Rp3.365.624

Golongan II:

IIa: Rp2.533.440–Rp4.226.344

IIb: Rp2.766.600–Rp4.405.100

IIc: Rp2.883.644–Rp4.591.512

IId: Rp3.005.676–Rp4.785.696

Golongan III:

IIIa: Rp3.231.412–Rp5.307.232

IIIb: Rp3.368.176–Rp5.531.808

IIIc: Rp3.510.624–Rp5.765.780

IIId: Rp3.659.104–Rp6.009.612

Golongan IV:

IVa: Rp3.813.848–Rp6.263.884

IVb: Rp3.975.204–Rp6.528.828

IVc: Rp4.143.404–Rp6.805.024

IVd: Rp4.318.680–Rp7.092.820

IVe: Rp4.501.264–Rp7.392.912

Simulasi ini dihitung berdasarkan gaji pokok dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 yang rinciannya masih berlaku saat ini.

Supaya tidak melebar, Menpan RB, Rini Widyantini pun buka suara.

Menpan RB memberikan klarifikasi terkait dengan kabar kenaikan gaji bagi PNS atau Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :  Proses Kenaikan Pangkat Bagi PNS Dipercepat, BKPSDM Berharap Begini

Dalam pernyataan resminya,Menpan RB Rini Widyantini menuturkan bahwa kabar kenaikan gaji PNS adalah tidak benar.

Terlebih disebutkan bahwa kenaikan gaji PNS mencapai 16 persen.

Lebih lanjut Menpan RB menuturkan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan dari pemerintah terkait dengan adanya kenaikan gaji PNS.

“Sampai saat ini tidak ada kebijakan tersebut,” tutur Menpan RB, Rini Widyantini.

Dan untuk prosentasi kenaikan gaji PNS pun juga belum ditentukan.

Akan tetapi Menpan RB berkomitmen akan membahas persoalan gaji PNS dengan Kementerian Keuangan.

“Kami memang perlu bicara dulu dengan Kementerian Keuangan. Itu memang sudah ada di Nota Keuangan, tetap akan menjadi komitmen untuk kami bicarakan,” kata Menpan RB.(dka/jpg)

PROKALTENG.CO-Beredar kabar jika Pemerintah akan menaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil atau PNS di seluruh Indonesia. Bahkan kabar tersebut menyebutkan untuk kenaikan gaji ini mencapai 16%. Hal ini bisa saja terjadi usai Presiden Prabowo menaikkan gaji para him yang mengalami kenaikan sebesar 280 persen.

Namun hingga saat ini belum ada regulasi resmi mengenai perubahan gaji yang dilakukan oleh pemerintah untuk para PNS.

Untuk saat ini pemerintah masih mengandalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa gaji pokok PNS terendah adalah Rp1.685.700, sementara tertinggi mencapai Rp6.373.200.

Artinya, belum ada keputusan resmi soal kenaikan gaji PNS pada 2025.

Meski begitu, simulasi kenaikan 16 persen telah banyak dibahas untuk memperkirakan potensi perubahan nominal gaji apabila kebijakan itu diberlakukan.

Baca Juga :  Telat Bayar Gaji Karyawan, Fuji Dihujat Netizen

Sebagai contoh, jika gaji dinaikkan 16 persen, maka simulasi untuk golongan I hingga IV akan terlihat sebagai berikut:

Simulasi Gaji PNS 2025 Jika Naik 16 Persen:

Golongan I:

Ia: Rp1.955.412–Rp2.926.216

Ib: Rp2.135.328–Rp3.098.012

Ic: Rp2.225.692–Rp3.229.092

Id: Rp2.319.884–Rp3.365.624

Golongan II:

IIa: Rp2.533.440–Rp4.226.344

IIb: Rp2.766.600–Rp4.405.100

IIc: Rp2.883.644–Rp4.591.512

IId: Rp3.005.676–Rp4.785.696

Golongan III:

IIIa: Rp3.231.412–Rp5.307.232

IIIb: Rp3.368.176–Rp5.531.808

IIIc: Rp3.510.624–Rp5.765.780

IIId: Rp3.659.104–Rp6.009.612

Golongan IV:

IVa: Rp3.813.848–Rp6.263.884

IVb: Rp3.975.204–Rp6.528.828

IVc: Rp4.143.404–Rp6.805.024

IVd: Rp4.318.680–Rp7.092.820

IVe: Rp4.501.264–Rp7.392.912

Simulasi ini dihitung berdasarkan gaji pokok dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 yang rinciannya masih berlaku saat ini.

Supaya tidak melebar, Menpan RB, Rini Widyantini pun buka suara.

Menpan RB memberikan klarifikasi terkait dengan kabar kenaikan gaji bagi PNS atau Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :  Proses Kenaikan Pangkat Bagi PNS Dipercepat, BKPSDM Berharap Begini

Dalam pernyataan resminya,Menpan RB Rini Widyantini menuturkan bahwa kabar kenaikan gaji PNS adalah tidak benar.

Terlebih disebutkan bahwa kenaikan gaji PNS mencapai 16 persen.

Lebih lanjut Menpan RB menuturkan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan dari pemerintah terkait dengan adanya kenaikan gaji PNS.

“Sampai saat ini tidak ada kebijakan tersebut,” tutur Menpan RB, Rini Widyantini.

Dan untuk prosentasi kenaikan gaji PNS pun juga belum ditentukan.

Akan tetapi Menpan RB berkomitmen akan membahas persoalan gaji PNS dengan Kementerian Keuangan.

“Kami memang perlu bicara dulu dengan Kementerian Keuangan. Itu memang sudah ada di Nota Keuangan, tetap akan menjadi komitmen untuk kami bicarakan,” kata Menpan RB.(dka/jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/