â€Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zuraida Hanum dengan
pidana… mati!†tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Erintuah
Damanik kemarin (1/7). Vonis itu membuat Zuraida, 41, tak mampu menahan tangis.
Air matanya menetes membasahi pipi dan masker yang diturunkan ke dagu.
Bak sinetron, sidang kemarin menjadi episode akhir dari kasus pembunuhan
terhadap Jamaluddin, 55, hakim PN Medan.
Otak pembunuhan adalah Zuraida, istrinya sendiri. Hal itu
ditegaskan lagi dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 PN Medan kemarin.
Majelis hakim menjelaskan, hal yang memberatkan terdakwa adalah
statusnya sebagai istri hakim yang otomatis menjadi anggota Dharmayukti Karini
pada PN Medan. Status itu membuat Zuraida seharusnya menjaga citra sebagai
istri seorang hakim.
â€Bahwa selama pemeriksaan, terdakwa Zuraida Hanum tidak
bersungguh-sungguh menunjukkan rasa penyesalan,†ucap hakim anggota Imanuel
Tarigan seperti dilansir Sumut Pos. â€Sedangkan hal yang meringankan, tidak ada
alasan pemaaf padanya,†lanjutnya.
Putusan itu jauh lebih berat daripada tuntutan tim jaksa
penuntut umum (JPU) Parada Situmorang cs. Dalam sidang sebelumnya, jaksa
menuntut Zuraida dihukum penjara seumur hidup. Tuntutan yang sama diajukan
kepada dua eksekutor pembunuh hakim Jamaluddin, yakni M. Jefri Pratama, 42, dan
M. Reza Fahlevi, 29. Kemarin hakim memvonis Jefri dengan hukuman penjara seumur
hidup. Sedangkan Reza dihukum hanya 20 tahun penjara.
â€Kepada penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa, kami memberikan tiga
kesempatan untuk menanggapi putusan ini dalam waktu tujuh hari. Boleh terima,
pikir-pikir, atau banding,†ucap Erintuah.
Seusai sidang, penasihat hukum Zuraida Hanum, Onan Purba, menyatakan
menghargai putusan majelis hakim. Namun, dia merasa vonis itu tidak
mencerminkan rasa keadilan. â€Jangan karena menerapkan hukum, lalu menimbulkan
jerat hukum bagi orang lain. Ya, contohnya, anak mendiang itu kan jadi sama
sekali kehilangan orang tuanya. Sisi ini yang tidak dipertimbangkan hakim,â€
cetusnya. Namun, Onan belum menyatakan banding. Sebab, tim kuasa hukum masih
harus berkomunikasi dengan Zuraida.
Kasus pembunuhan tersebut sempat menjadi misteri selama berbulan-bulan.
Sebab, tidak ada yang menyangka bahwa pelaku pembunuhan itu adalah istri korban
sendiri. Apalagi, saat jasad suaminya ditemukan, Zuraida berakting dengan
meyakinkan. Dia berpura-pura menangis hingga harus ditenangkan kerabatnya.
Jamaluddin dan Zuraida menikah pada 2011. Saat itu status Jamaluddin
adalah duda cerai. Layaknya pengantin baru, kehidupan di awal pernikahan mereka
diliputi kebahagiaan. Mereka dikaruniai seorang anak perempuan. Namun, seiring
berjalannya waktu, Jamaluddin dan Zuraida sering cekcok.
Setahun sebelum pembunuhan, Zuraida berkenalan dengan M. Jefri Pratama.
Perkenalan terjadi karena anak mereka satu sekolah. Karena sering bertemu,
mereka akhirnya terlibat jalinan asmara. Zuraida sering berkeluh kesah tentang
kehidupan rumah tangganya yang berantakan.
Dalam rekonstruksi 13 Januari lalu, Zuraida mengaku merancang pembunuhan
suaminya karena sering diselingkuhi. â€Saya lagi hamil pun, dia bawa perempuan
ke rumah. Saya sudah mengadu ke keluarganya, ke kakak-kakak dan adik
kandungnya, tapi mereka tidak berdaya apa-apa,†ungkapnya.
Saat reka ulang, ada 15 adegan yang diperagakan. Pada adegan pertama,
tersangka Jefri bertemu Zuraida di Everyday Cafe, Jalan Ring Road Medan, awal
November 2019. Saat bertemu sekitar pukul 11.00 WIB, Zuraida curhat perihal
permasalahan rumah tangganya kepada Jefri.
Zuraida mengaku sempat
meminta cerai. Tetapi, sang suami tidak setuju karena malu lantaran profesinya
sebagai hakim. Karena itu, Zuraida meminta tolong kepada Jefri untuk membunuh
korban. Awalnya Jefri menyarankan untuk bercerai saja.
â€Rasanya mau mati saja karena banyak permasalahan yang dihadapi selama
bersama dia (korban). Lebih baik dia mati atau saya yang mati,†cetusnya.
Akhirnya Jefri setuju membunuh korban. Adegan pertama berakhir dan tersangka
Jefri meninggalkan Zuraida.
Pada adegan kedua, Jefri menemui Reza Fahlevi yang juga adik tirinya di
warung tempat usahanya, kawasan Jalan Setiabudi Ujung, Medan, 24 November 2019
sekitar pukul 19.00 dengan mengendarai mobil Toyota Calya putih BK 1757 HE.
Jefri bertemu Reza dan menceritakan keluh kesah Zuraida. Selanjutnya, Jefri
meminta Reza bertemu dengan Zuraida guna menjelaskan permasalahan rumah tangga
yang dihadapi.
Berlanjut adegan ketiga, pada 25 November 2019 pukul 11.00, Jefri
menghubungi Reza dan menyuruhnya datang ke The Coffee Town, Jalan Ngumban
Surbakti, untuk bertemu dengan Zuraida. Zuraida juga meminta Reza datang ke
kafe tersebut.
Pada adegan keempat, Zuraida datang bersama Jefri ke The Coffee Town
dengan menggunakan mobil Toyota Camry BK 78 ZH. Tak lama (adegan kelima), Reza
tiba di kafe itu dan bertemu dengan Jefri serta Zuraida. Saat itu Zuraida
kembali curhat tentang rumah tangganya. Dia juga menyampaikan rencana
pembunuhan tersebut. Zuraida juga mengatakan ingin menikah dengan Jefri.
Rencana eksekusi pun dimatangkan. Kamis malam, 28 November 2019, Jefri
dan Reza tiba di kediaman Zuraida. Mereka dijemput Zuraida dengan mobil Toyota
Camry. Di dalam rumah, Jefri dan Reza diajak Zuraida menuju lantai 3. Mereka
menunggu kedatangan Jamaluddin. Tak lama kemudian, Jamaluddin datang dan
langsung tidur di kamar bersama putrinya.
Sekitar pukul 01.00 Zuraida meminta Jefri dan Reza menuju kamarnya. Dua
orang itu melihat Jamaluddin tidur memakai sarung dan tidak memakai baju. Jefri
dan Reza membekap wajah Jamaluddin dengan kain. Sedangkan Zuraida menenangkan
putrinya yang terbangun. Korban akhirnya meninggal karena kehabisan napas.
Jenazah Jamaluddin kemudian dimasukkan ke dalam mobil Toyota Prado
miliknya bernomor polisi BK 77 HD. Lalu dibuang bersama mobilnya yang masih
dalam keadaan menyala ke perkebunan sawit di Desa Sukarame, Kutalimbaru, Deli
Serdang.