Site icon Prokalteng

Novel Datangi Komjak

novel-datangi-komjak

JAKARTA-Penyidik senior KPK Novel Baswedan dan tim kuasa
hukumnya mendatangi Komisi Kejaksaan (Komjak) Kamis (2/7). Komjak mengundang
Novel memberi klarifikasi terkait polemik tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)
dalam kasus penyiraman air keras yang dinilai terlalu rendah.

Tim hukum Novel sebelumnya telah mengirimkan laporan kepada
Komjak untuk turun tangan mengevaluasi tuntutan JPU tersebut. Novel sendiri
mengapresiasi karena laporan mereka segera ditanggapi dan dirinya segera
diminta memberi keterangan untuk laporan tersebut. “Tentunya kita semua
berharap peradilan semakin baik ke depan, Kejaksaan bisa objektif,” jelas
Novel usai pertemuan di kantor Komjak kemarin.

Novel menjelaskan bahwa dirinya hadir dalam rangka memberi
penjelasan lebih detail mengenai laporan yang disampaikan. Dia juga menghargai
proses yang diikuti oleh Komjak di mana mereka tidak bisa langsung
menindaklanjuti JPU yang bersangkutan karena proses peradilan masih berjalan.
“Saya sebagai WN mendukung proses untuk mendapatkan penegakan hukum yang
terbaik. Kta harus bersabar,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Komjak Barita Simanjuntak menegaskan
bahwa ini merupakan respon atas opini yang juga berkembang di publik. Kendati
tidak bisa langsung menindaklanjuti JPU-nya, Barita berkomitmen agar kasus ini
bisa segera dievaluasi dan diberi rekomendasi. “Itu sebabnya kesempatan
pertama kami undang Pak Novel,” jelasnya.

Pemanggilan ini dilakukan juga karena proses peradilan yang
sudah hampir mencapai penghabisan. Barita dan komisioner lainnya ingin agar
keterangan Novel bisa jadi bahan awal sebelum mereka menelaah putusan hakim dan
JPU-nya secara langsung. “Kita harus memperhitungkan waktu supaya tidak
terlalu lama,” lanjut Barita.

Dia menambahkan bahwa Kejaksaan Agung juga melakukan
pengawasan internal. Namun, pengawasan itu tidak bakal memengaruhi waktu
penanganan laporan tersebut oleh Komjak. Dalam arti, mereka tidak akan menunggu
sampai evaluasi internal Kejagung juga selesai.

Hasil evaluasi internal juga tidak memengaruhi rekomendasi
Komjak. Namun, mereka mengapresiasi jika evaluasi internal itu dilakukan mulai
saat ini. Sebab, pengawasan internal ada dalam struktur organisasi kejaksaan
sehingga dapat langsung bertindak tanpa menunggu proses peradilan berakhir.
“Pengawasan penegak hukum sekarang harus berlapis agar tidak terjadi abuse
of power,” lanjutnya.

 

Exit mobile version