PROKALTENG.CO-Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya
mencabut mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10/2021 tersebut terkait
aturan minuman keras (miras). Sebelumnya aturan itu telah menuai polemik di
tengah masyarakat.
รขโฌลBersama ini
saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru
dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,รขโฌย
ujar Jokowi dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).
Kepala negara
ini mencabut Perpres tersebut lantaran sudah menerima masukan dari banyak
pihak, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU),
Muhammadiyah serta tokoh-tokoh agama lainnya.
รขโฌลSetelah
menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas
lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain, juga masukan dari provinsi dan
daerah,รขโฌย katanya.
Diketahui,
Presiden Jokowi telah menandatangani aturan beleid Perpres Nomor 10 Tahun 2021
soal Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut ditetapkan pada 2 Februari
oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Dalam lampiran
III Perpres ini, mengatur soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Salah satunya mengatur soal bidang usaha miras. Ada juga persyaratan tertentu
untuk bidang usaha ini termasuk hanya bisa di daerah tertentu seperti Provinsi
Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.