25.2 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Ini Enam Syarat Terapkan New Normal dari WHO

PEMERINTAH Indonesia kini tengah gencar menyuarakan persiapan
menuju new normal. Koalisi Lapor Covid-19 mengingatkan enam syarat yang diminta
oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) jika sebuah negara ingin melonggarkan
pembatasan dan menerapkan new normal atau kenormalan baru.

“Pertama bisa menunjukkan
bukti jika transmisi atau penularan covid-19 telah terkendali,” tulis Irma
Hidayana, Perwakilan Koalisi Warga untuk Lapor Covid-19, dalam siaran persnya
31 Mei 2020.

Kemudian, syarat kedua adalah
kapasitas sistem kesehatan seperti rumah sakit telah mampu mengidentifikasi,
mengisolasi, menguji, melacak kontak, dan melakukan karantina pada pasien
covid.

Selanjutnya, negara harus mampu
mencegah terjadinya kasus impor, meminimalisir risiko penularan covid terutama
di kelompok rentan seperti masyarakat lanjut usia, melakukan pencegahan di
tempat kerja seperti menjaga jarak fisik, menyediakan fasilitas cuci tangan,
serta adanya sirkulasi udara yang baik. Syarat-syarat tersebut masuk dalam
kategori epidemiologi.

Baca Juga :  KRI Nanggala-402 Dipastikan Tenggelam

Selain epidemiologi, WHO juga
meminta syarat dari dimensi sosial, seperti pemahaman risiko pada masyarakat di
era transisi menuju new normal.

“Sejumlah negara yang mampu
memenuhi enam syarat itu sekarang bersiap menuju new normal, di antaranya
seperti Selandia Baru, Vietnam, Taiwan, Korea Selatan, dan Singapura,”
katanya.

Jika negara belum bisa memenuhi
syarat tersebut, WHO melalui Direktur Wilayah Eropa Hans Henri P Kluge
mengatakan aga negara tak perlu memaksa untuk melonggarkan pembatasan dan
melangsungkan normal baru.

Sebab menurutnya, Covid-19 tak
kenal ampun dan memiliki kemampuan untuk melumpuhkan sistem kesehatan terkuat
bahkan seperti di negara Eropa dan Amerika Serikat.

Dalam siaran pers tersebut,
sosiolog bencana dari National Technology University Singapura, Sulfikar Amir
mengingatkan agar pemerintah tidak memgabaikan syarat dalam dimensi sosial,
agar aturan yang diambil tidak memperparah pandemi akibat kerentanan sosial
yang tinggi.

Baca Juga :  2019 Cetak Rekor, XL Axiata Raih Pertumbuhan Pendapatan di Atas Rata-r

Sementara epidemiolog dari
Universitas Padjajaran Bandung, Panji Hadisoemarto mengingatkan syarat terkait
aspek kesehatan harus terpenuhi agar new normal di Indonesia tidak menjadi
abnormal baru atau bahkan bencana baru.

PEMERINTAH Indonesia kini tengah gencar menyuarakan persiapan
menuju new normal. Koalisi Lapor Covid-19 mengingatkan enam syarat yang diminta
oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) jika sebuah negara ingin melonggarkan
pembatasan dan menerapkan new normal atau kenormalan baru.

“Pertama bisa menunjukkan
bukti jika transmisi atau penularan covid-19 telah terkendali,” tulis Irma
Hidayana, Perwakilan Koalisi Warga untuk Lapor Covid-19, dalam siaran persnya
31 Mei 2020.

Kemudian, syarat kedua adalah
kapasitas sistem kesehatan seperti rumah sakit telah mampu mengidentifikasi,
mengisolasi, menguji, melacak kontak, dan melakukan karantina pada pasien
covid.

Selanjutnya, negara harus mampu
mencegah terjadinya kasus impor, meminimalisir risiko penularan covid terutama
di kelompok rentan seperti masyarakat lanjut usia, melakukan pencegahan di
tempat kerja seperti menjaga jarak fisik, menyediakan fasilitas cuci tangan,
serta adanya sirkulasi udara yang baik. Syarat-syarat tersebut masuk dalam
kategori epidemiologi.

Baca Juga :  KRI Nanggala-402 Dipastikan Tenggelam

Selain epidemiologi, WHO juga
meminta syarat dari dimensi sosial, seperti pemahaman risiko pada masyarakat di
era transisi menuju new normal.

“Sejumlah negara yang mampu
memenuhi enam syarat itu sekarang bersiap menuju new normal, di antaranya
seperti Selandia Baru, Vietnam, Taiwan, Korea Selatan, dan Singapura,”
katanya.

Jika negara belum bisa memenuhi
syarat tersebut, WHO melalui Direktur Wilayah Eropa Hans Henri P Kluge
mengatakan aga negara tak perlu memaksa untuk melonggarkan pembatasan dan
melangsungkan normal baru.

Sebab menurutnya, Covid-19 tak
kenal ampun dan memiliki kemampuan untuk melumpuhkan sistem kesehatan terkuat
bahkan seperti di negara Eropa dan Amerika Serikat.

Dalam siaran pers tersebut,
sosiolog bencana dari National Technology University Singapura, Sulfikar Amir
mengingatkan agar pemerintah tidak memgabaikan syarat dalam dimensi sosial,
agar aturan yang diambil tidak memperparah pandemi akibat kerentanan sosial
yang tinggi.

Baca Juga :  2019 Cetak Rekor, XL Axiata Raih Pertumbuhan Pendapatan di Atas Rata-r

Sementara epidemiolog dari
Universitas Padjajaran Bandung, Panji Hadisoemarto mengingatkan syarat terkait
aspek kesehatan harus terpenuhi agar new normal di Indonesia tidak menjadi
abnormal baru atau bahkan bencana baru.

Terpopuler

Artikel Terbaru