JAKARTA – Wakil Ketua Fraksi Golkar Bidang Inbang DPR RI Mukhtarudin mendukung adanya pemberian insentif untuk mobil hybrid di Indonesia.
Mengingat, politisi Dapil Kalimantan Tengah ini bilang mobil Hybrid tersebut merupakan alternatif yang tentu dapat membantu Indonesia mencapai target Net Zero Emission pada tahun 2060.
“Artinya, dengan adanya insentif, maka teknologi mobil Hybrid akan memperluas adopsi kendaraan ramah lingkungan di tanah air,” tandas Mukhtarudin, Rabu 28 Agustus 2024.
Kendati demikian, Anggota Komisi VII DPR RI ini berharap faktor-faktor yang perlu diperhatikan agar insentif mobil hybrid tepat sasaran.
Teknologi hybrid ini, lanjut Mukhtarudin, merupakan salah satu teknologi ramah lingkungan yang tepat sebagai langkah transisi menuju karbon netral.
“Maka tentu insentif mobil hybrid ini dapat menjadi dorongan tambahan bagi konsumen untuk berkontribusi terhadap pengurangan emisi karbon,” pungkas Mukhtarudin.
Mobil Hybrid Butuh Insentif
Diketahui, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, mobil hybrid membutuhkan insentif dari pemerintah. Insentif untuk mobil hybrid diperlukan agar industrinya tetap berada.
“Kami inginnya ada insentif walaupun insentifnya enggak bisa sebesar mobil listrik. Salah satu pertimbangan kenapa? Kami perlu mempertimbangkan insentif untuk mobil hybrid karena kami tidak mau pabrikan mobil hybrid di Indonesia pindah,” kata Menperin Agus.
Agus menyebut kasus industri semikonduktor menjadi pelajaran bagi pemerintah agar tidak membiarkan industri potensial pindah ke negara lain.
Agus menegaskan bahwa pihaknya tidak menargetkan besaran jumlah insentif yang akan diberikan, namun insentif tersebut mestinya diberikan untuk mobil hybrid.
“Jangan tanya soal insentifnya, bagi kami insentif itu perlu untuk mobil hybrid karena kami tidak mau pabriknya pindah, negara lain berikan insentif buat hybrid,” pungkas Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.
Pemerintah Indonesia terus mendorong percepatan tren kendaraan listrik di Tanah Air. Pemerintah memberikan berbagai insentif untuk memacu masyarakat beralih ke mobil listrik.
Saat ini, insentif yang diberikan kepada mobil listrik berupa pembebasan PPnBM 0 persen, PPN 11 persen dikurangi 10 persen, bebas bea impor masuk, hingga kebijakan lain seperti pembebasan pemakaian di jalur ganjil-genap.
Di sisi lain, mobil hybrid dan plug-in hybrid (PHEV) tidak mendapatkan keistimewaan yang sama. Mobil berjantung hibrida hanya mendapat keringanan PPnBM menjadi 7-8 persen. ***