25.4 C
Jakarta
Saturday, September 21, 2024

DPR AS Resmi Makzulkan Donald Trump

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika
Serikat resmi menyetujui untuk memproses pemakzulan terhadap Presiden Donald
Trump setelah melalui dua voting, Rabu (19/12) malam waktu setempat. Hal ini
sekaligus mencatatkan Trump menjadi pemimpin Amerika Serikat ketiga yang
menghadapi proses ini.

Trump didakwa dengan dua pasal. Yakni, penyalahgunaan kekuasaan untuk
kepentingan diri dan politiknya sendiri, dan menghalangi penyelidikan kongres
terkait isu Ukraina.

Dikutip dari CNN, dalam voting itu, 230 anggota Dewan Perwakilan sepakat
memakzulkan Trump, sementara itu 197 lainnya menolak.

Trump selanjutnya akan disidang Senat. Untuk memakzulkan, dibutuhkan suara
minimal dua pertiga untuk benar-benar mendepak Trump dari Gedung Putih.

Dikutip dari Washington Post, Konstitusi AS menyebutkan bahwa Presiden AS
yang diproses pemakzulan di dewan masih resmi menjalankan tugas sebagai kepala
negara. Keputusan akhir soal pemecatan dari jabatan presiden ada di tangan
Senat.

Secara keseluruhan, dalam rangkaian persidangan pemakzulan ini anggota DPR
AS bertindak sebagai jaksa, Senat sebagai juri, dan Mahkamah Agung AS yang
memimpin jalannya sidang.

Setelah proses di DPR, Senat akan menggelar sidang sendiri, yang
diperkirakan akan digelar pada Januari.

Peraturan di Senat mengungkapkan bahwa persidangan proses pemakzulan
dilakukan dengan pemanggilan aksi-saksi dan bukti, dan semuanya tergantung dari
para Senator. Standar pengadilan di Senat ini tak sekaku di pengadilan pidana.
Sebab, semuanya tak lepas dari proses politik.

Baca Juga :  Kecewa, Mahathir Mohamad Merasa Dikhianati Muhyiddin

Dikutip dari Washington Post dan Guardian, Pimpinan kelompok mayoritas di
Senat AS Mitch McConnell, yang berasal dari Partai Republik, mengaku tak ingin
menghadirkan satupun saksi di persidangan. Hal yang berbeda dikatakan oleh
pemimpin minoritas Senat Chuck Schumer.

Ketua Mahkamah Agung, John Roberts, sebagai pemimpin sidang pemakzulan,
kemungkinan akan menengahi proses ini.

Jika prosedur sudah disepakati, persidangan dijalankan oleh 100 orang
anggota Senat AS. Rinciannya, 53 Senator dari Partai Republik, partai asal
Trump, 45 Senator Partai Demokrat, dan dua Senator independen.

Secara matemetis, dibutuhkan dua pertiga atau 67 suara Senator AS agar
Trump bisa dimakzulkan. Dengan asumsi semua Senator Demokrat setuju pemakzulan
itu, sedikitnya butuh suara 20 Senator Republik dan semua Senator independen
yang menyetujui dakwaan itu.

Sebaliknya, Senator Republik pun bisa menggugurkan proses pemakzulan
terhadap Trump karena jika mereka kompak. Meskipun, itu dilakukan tanpa mempertimbangkan
bukti dan saksi.

Baca Juga :  Pecahkan Rekor Dunia, Perempuan In Lahirkan Bayi Kembar Sepuluh

Menanggapi hal ini, Gedung Putih yakin Senat menyatakan bahwa Trump tak bersalah
dalam sidang mendatang.

“Hari ini menandai puncaknya di DPR, salah satu episode politik paling
memalukan dalam sejarah bangsa kita. Tanpa mendapat suara tunggal Republik dan
tanpa menghadirkan bukti kesalahan, Demokrat mendorong pasal tidak sah soal
pemakzulan terhadap presiden melalui DPR,” Jata Juru Bicara Gedung Putih
Stephanie Grisham, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (19/12/2019).

Grisham menambahkan, Trump yakin Senat akan menjalankan fungsinya dengan
baik, mengembalikan ketertiban dan menegakkan keadilan.

“Semuanya diabaikan begitu saja dalam proses di DPR. Trump siap dengan
langkah selanjutnya dan yakin bahwa dia sepenuhnya tak bersalah,” ujarnya.

Sejarah pemakzulan Presiden AS sendiri menunjukkan bahwa proses ini belum
pernah ada yang sukses. Presiden Richard Nixon mundur tahun 1974 sebelum
dimakzulkan. Dua Presiden AS lainnya, yakni Bill Clinton (1998) dan Andrew
Johnson (1868), lolos dari pemecatan di Senat meski DPR sudah menyetujuinya.

Kalaupun Senat menyetujui pemakzulan Trump, Wakil Presiden AS Mike Pence
akan menjadi penggantinya dan menjabat selama sisa masa jabatan Trump hingga 20
Januari 2021. (der/fin/kpc)

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika
Serikat resmi menyetujui untuk memproses pemakzulan terhadap Presiden Donald
Trump setelah melalui dua voting, Rabu (19/12) malam waktu setempat. Hal ini
sekaligus mencatatkan Trump menjadi pemimpin Amerika Serikat ketiga yang
menghadapi proses ini.

Trump didakwa dengan dua pasal. Yakni, penyalahgunaan kekuasaan untuk
kepentingan diri dan politiknya sendiri, dan menghalangi penyelidikan kongres
terkait isu Ukraina.

Dikutip dari CNN, dalam voting itu, 230 anggota Dewan Perwakilan sepakat
memakzulkan Trump, sementara itu 197 lainnya menolak.

Trump selanjutnya akan disidang Senat. Untuk memakzulkan, dibutuhkan suara
minimal dua pertiga untuk benar-benar mendepak Trump dari Gedung Putih.

Dikutip dari Washington Post, Konstitusi AS menyebutkan bahwa Presiden AS
yang diproses pemakzulan di dewan masih resmi menjalankan tugas sebagai kepala
negara. Keputusan akhir soal pemecatan dari jabatan presiden ada di tangan
Senat.

Secara keseluruhan, dalam rangkaian persidangan pemakzulan ini anggota DPR
AS bertindak sebagai jaksa, Senat sebagai juri, dan Mahkamah Agung AS yang
memimpin jalannya sidang.

Setelah proses di DPR, Senat akan menggelar sidang sendiri, yang
diperkirakan akan digelar pada Januari.

Peraturan di Senat mengungkapkan bahwa persidangan proses pemakzulan
dilakukan dengan pemanggilan aksi-saksi dan bukti, dan semuanya tergantung dari
para Senator. Standar pengadilan di Senat ini tak sekaku di pengadilan pidana.
Sebab, semuanya tak lepas dari proses politik.

Baca Juga :  Kecewa, Mahathir Mohamad Merasa Dikhianati Muhyiddin

Dikutip dari Washington Post dan Guardian, Pimpinan kelompok mayoritas di
Senat AS Mitch McConnell, yang berasal dari Partai Republik, mengaku tak ingin
menghadirkan satupun saksi di persidangan. Hal yang berbeda dikatakan oleh
pemimpin minoritas Senat Chuck Schumer.

Ketua Mahkamah Agung, John Roberts, sebagai pemimpin sidang pemakzulan,
kemungkinan akan menengahi proses ini.

Jika prosedur sudah disepakati, persidangan dijalankan oleh 100 orang
anggota Senat AS. Rinciannya, 53 Senator dari Partai Republik, partai asal
Trump, 45 Senator Partai Demokrat, dan dua Senator independen.

Secara matemetis, dibutuhkan dua pertiga atau 67 suara Senator AS agar
Trump bisa dimakzulkan. Dengan asumsi semua Senator Demokrat setuju pemakzulan
itu, sedikitnya butuh suara 20 Senator Republik dan semua Senator independen
yang menyetujui dakwaan itu.

Sebaliknya, Senator Republik pun bisa menggugurkan proses pemakzulan
terhadap Trump karena jika mereka kompak. Meskipun, itu dilakukan tanpa mempertimbangkan
bukti dan saksi.

Baca Juga :  Pecahkan Rekor Dunia, Perempuan In Lahirkan Bayi Kembar Sepuluh

Menanggapi hal ini, Gedung Putih yakin Senat menyatakan bahwa Trump tak bersalah
dalam sidang mendatang.

“Hari ini menandai puncaknya di DPR, salah satu episode politik paling
memalukan dalam sejarah bangsa kita. Tanpa mendapat suara tunggal Republik dan
tanpa menghadirkan bukti kesalahan, Demokrat mendorong pasal tidak sah soal
pemakzulan terhadap presiden melalui DPR,” Jata Juru Bicara Gedung Putih
Stephanie Grisham, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (19/12/2019).

Grisham menambahkan, Trump yakin Senat akan menjalankan fungsinya dengan
baik, mengembalikan ketertiban dan menegakkan keadilan.

“Semuanya diabaikan begitu saja dalam proses di DPR. Trump siap dengan
langkah selanjutnya dan yakin bahwa dia sepenuhnya tak bersalah,” ujarnya.

Sejarah pemakzulan Presiden AS sendiri menunjukkan bahwa proses ini belum
pernah ada yang sukses. Presiden Richard Nixon mundur tahun 1974 sebelum
dimakzulkan. Dua Presiden AS lainnya, yakni Bill Clinton (1998) dan Andrew
Johnson (1868), lolos dari pemecatan di Senat meski DPR sudah menyetujuinya.

Kalaupun Senat menyetujui pemakzulan Trump, Wakil Presiden AS Mike Pence
akan menjadi penggantinya dan menjabat selama sisa masa jabatan Trump hingga 20
Januari 2021. (der/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru