29.9 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Gara-gara Ini, Hukuman Reynhard Sinaga Terancam Lebih Berat

LONDON – Jaksa Penuntut melayangkan surat kepada
Jaksa Agung, meminta agar hukuman penjara seumur hidup bagi Reynhard Sinaga,
warga negara Indonesia (WNI) dijalankan sepenuhnya tanpa keringanan.

Reynhard Sinaga (36) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan
Manchester dan harus menjalani hukuman minimal 30 tahun sebelum dipertimbangkan
untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Jaksa Agung Geoffrey Cox memastikan bahwa dia sudah menerima surat yang
memintanya meninjau ulang hukuman terhadap Reynhard.

Landasan permintaan itu adalah bahwa berdasarkan aturan hukum skema hukuman
yang terlalu lunak, jaksa bisa mengajukan keberatan terhadap hukuman yang
dijatuhkan lalu Jaksa Agung memutuskan akan menerima atau tidak.

Jaksa Agung Geoffrey Cox diberi waktu hingga 3 Februari untuk memutuskan
apakah perlu memperberat hukuman Reynhard atau tidak.

Dalam putusannya di pengadilan Manchester pada Senin lalu (6/1), Hakim
Suzanne Goddard menyatakan hampir menjatuhkan hukuman seumur hidup tanpa
keringanan hukuman kepada Reynhard Sinaga. Namun akhirya, dia memutuskan
memberi waktu minimal 30 tahun bagi Reynhard untuk menjalani hukumannya.

Baca Juga :  Di Sela KTT G20, Jokowi Banjir Ucapan Selamat dari Pemimpin Dunia

Dalam putusannya pada 6 Januari lalu, hakim Goddard menyatakan dia
mempertimbangkan apakah punya kewenangan memastikan bahwa Reynhard tak akan
pernah bebas.

“Hukuman seumur hidup sangat jarang terjadi dan saya paham ini biasanya
dijatuhkan pada kasus pembunuhan,” katanya, seperti dilaporkan BBC, Jumat
(17/1).

“Sementara kejahatan ini sangat serius secara kolektif maupun individual
dan dalam pandangan saya ini melibatkan risiko kematian sesuai bukti dari Dr
Elliot (ahli yang meneliti obat bius yang dipakai Reynhard), tetapi tidak ada
penyiksaan dan kekerasan di kasus ini, serta tidak adanya kematian atau luka
fisik yang serius.

“Anda (Reynhard) terlihat jelas sangat mahir dalam memberi dosis dan
untungnya tidak ada korban yang menderita akibat fisik yang serius dan
berkepanjangan,” terangnya.

Baca Juga :  Hambat Pengiriman Masker, Wali Kota di Tiongkok Dipecat

Hakim menyatakan, hukuman minimum 30 tahun yang harus dijalani itu tidak
berarti bahwa Reynhard akan secara otomatis dibebaskan sesudah menjalani
hukuman penjara selama itu. Itu merupakan jumlah minimum yang harus dijalani
sebelum bisa mengajukan pembebasan bersyarat.

“Akan tergantung pada dewan pengawas pembebasan bersyarat nanti apakah Anda
bisa dibebaskan dan dengan syarat apa,” kata hakim Goddard, dalam putusannya yang
dia bacakan kepada Reynhard.

Reynhard Sinaga dihukum untuk 159 serangan seksual, yang terdiri dari 136
pemerkosaan dan delapan percobaan pemerkosaan, 13 serangan seksual dan dua
serangan dengan penetrasi.

Reynhard membantah dia melakukan tindak pidana yang diarahkan kepadanya dan
selalu bersikukuh hubungan dengan para korban dilakukan atas dasar suka sama
suka. (der/fin/kpc)

LONDON – Jaksa Penuntut melayangkan surat kepada
Jaksa Agung, meminta agar hukuman penjara seumur hidup bagi Reynhard Sinaga,
warga negara Indonesia (WNI) dijalankan sepenuhnya tanpa keringanan.

Reynhard Sinaga (36) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan
Manchester dan harus menjalani hukuman minimal 30 tahun sebelum dipertimbangkan
untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Jaksa Agung Geoffrey Cox memastikan bahwa dia sudah menerima surat yang
memintanya meninjau ulang hukuman terhadap Reynhard.

Landasan permintaan itu adalah bahwa berdasarkan aturan hukum skema hukuman
yang terlalu lunak, jaksa bisa mengajukan keberatan terhadap hukuman yang
dijatuhkan lalu Jaksa Agung memutuskan akan menerima atau tidak.

Jaksa Agung Geoffrey Cox diberi waktu hingga 3 Februari untuk memutuskan
apakah perlu memperberat hukuman Reynhard atau tidak.

Dalam putusannya di pengadilan Manchester pada Senin lalu (6/1), Hakim
Suzanne Goddard menyatakan hampir menjatuhkan hukuman seumur hidup tanpa
keringanan hukuman kepada Reynhard Sinaga. Namun akhirya, dia memutuskan
memberi waktu minimal 30 tahun bagi Reynhard untuk menjalani hukumannya.

Baca Juga :  Di Sela KTT G20, Jokowi Banjir Ucapan Selamat dari Pemimpin Dunia

Dalam putusannya pada 6 Januari lalu, hakim Goddard menyatakan dia
mempertimbangkan apakah punya kewenangan memastikan bahwa Reynhard tak akan
pernah bebas.

“Hukuman seumur hidup sangat jarang terjadi dan saya paham ini biasanya
dijatuhkan pada kasus pembunuhan,” katanya, seperti dilaporkan BBC, Jumat
(17/1).

“Sementara kejahatan ini sangat serius secara kolektif maupun individual
dan dalam pandangan saya ini melibatkan risiko kematian sesuai bukti dari Dr
Elliot (ahli yang meneliti obat bius yang dipakai Reynhard), tetapi tidak ada
penyiksaan dan kekerasan di kasus ini, serta tidak adanya kematian atau luka
fisik yang serius.

“Anda (Reynhard) terlihat jelas sangat mahir dalam memberi dosis dan
untungnya tidak ada korban yang menderita akibat fisik yang serius dan
berkepanjangan,” terangnya.

Baca Juga :  Hambat Pengiriman Masker, Wali Kota di Tiongkok Dipecat

Hakim menyatakan, hukuman minimum 30 tahun yang harus dijalani itu tidak
berarti bahwa Reynhard akan secara otomatis dibebaskan sesudah menjalani
hukuman penjara selama itu. Itu merupakan jumlah minimum yang harus dijalani
sebelum bisa mengajukan pembebasan bersyarat.

“Akan tergantung pada dewan pengawas pembebasan bersyarat nanti apakah Anda
bisa dibebaskan dan dengan syarat apa,” kata hakim Goddard, dalam putusannya yang
dia bacakan kepada Reynhard.

Reynhard Sinaga dihukum untuk 159 serangan seksual, yang terdiri dari 136
pemerkosaan dan delapan percobaan pemerkosaan, 13 serangan seksual dan dua
serangan dengan penetrasi.

Reynhard membantah dia melakukan tindak pidana yang diarahkan kepadanya dan
selalu bersikukuh hubungan dengan para korban dilakukan atas dasar suka sama
suka. (der/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru