28.4 C
Jakarta
Saturday, September 21, 2024

Trump Tolak Hasil Pilpres, Pastikan Tempuh Jalur Hukum

PROKALTENG.CO – Presiden Amerika Serikat Donald Trump beserta tim
kampanye memastikan, tengah menempuh jalur hukum untuk menolak hasil Pemilihan
Presiden (Pilpres) AS yang memenangkan lawannya, Joe Biden.

Dalam hasil hitungan suara
sementara ini, Trump dan tim kampanyenya menuduh telah terjadi kecurangan di
Pennsylvania dan negara bagian lain yang memenangkan perolehan suara Biden.
Namun, klaim tersebut dilontarkan tanpa bukti.

“Bukti atas klaim tersebut bukan
inti permasalahan,” ujar pejabat senior, pembantu kampanye, dan sekutu Trump
kepada Associated Press, Senin (9/11).

Mereka menganggap, strategi untuk
melakukan perlawanan lewat jalur hukum terhadap suara yang telah memenangkan Biden
di Pennsylvania dan negara bagian lain adalah yang terbaik. “Kami tetap ingin
mempertahankan basis pendukung sekalipun sudah kalah dalam pilpres kali ini,”
kata loyalisnya Trump.

Baca Juga :  Italia Perpanjang Lockdown, WHO Uji Coba Vaksin

Beberapa saat setelah Associated Press, Sabtu (7/11)
mengumumkan kemenangan untuk Biden di Pennsylvania, pengacara Trump, Rudy
Giuliani menuding, pemantau surat suara dari pihaknya tidak mendapat izin untuk
memeriksa surat suara. “Kami tidak tahu cara mengetahuinya, karena hak kami
untuk memeriksa surat suara telah dicabut,” katanya.

Pemantau pemilu partisan ditunjuk
oleh partai politik atau kampanye untuk melaporkan segala kejanggalan yang
mereka temui. Dalam hal ini, mereka bukan petugas pemungutan suara yang
benar-benar menghitung surat suara, tugasnya hanya menyaksikan keabsahan suara.

“Memantau tempat pemungutan suara
dan kantor pemilihan diperbolehkan di sebagian besar negara bagian, tetapi
aturannya bervariasi dan ada batasan tertentu untuk menghindari pelecehan atau
intimidasi,” ujarnya.

Pejabat kampanye Trump menuduh,
bahwa lebih dari 21.000 suara yang terdaftar adalah orang yang sudah meninggal
dunia, artinya tidak sah.

Baca Juga :  Indonesia Siap Berjuang untuk Keadilan Sosial, Setelah Kembali Masuk D

Hakim federal yang menangani
kasus itu, John Jones meragukan klaim tersebut. Menurutnya, Yayasan Hukum
Kepentingan Umum yang mengajukan gugatan telah meminta pengadilan untuk
menerima bahwa ada orang meninggal dalam daftar pemilih.

Ia pun meminta bukti dan
mempertanyakan mengapa mereka menunggu sampai “jam kesebelas” untuk mengajukan
gugatan.

“Kami tidak dapat dan tidak akan
mempercayai perkataan penggugat dalam pemilihan di mana setiap suara penting,
kami tidak akan mencabut hak pemilih yang berpotensi memenuhi syarat hanya
berdasarkan tuduhan yayasan swasta,” tulisnya dalam putusan 20 Oktober lalu.

Di sisi lain, semua pejabat
pemilu baik dari Demokrat maupun Republik di negara bagian Arizona, Georgia,
Michigan, Pennsylvania, dan Nevada mengatakan tidak melihat penyimpangan
pemungutan suara.

PROKALTENG.CO – Presiden Amerika Serikat Donald Trump beserta tim
kampanye memastikan, tengah menempuh jalur hukum untuk menolak hasil Pemilihan
Presiden (Pilpres) AS yang memenangkan lawannya, Joe Biden.

Dalam hasil hitungan suara
sementara ini, Trump dan tim kampanyenya menuduh telah terjadi kecurangan di
Pennsylvania dan negara bagian lain yang memenangkan perolehan suara Biden.
Namun, klaim tersebut dilontarkan tanpa bukti.

“Bukti atas klaim tersebut bukan
inti permasalahan,” ujar pejabat senior, pembantu kampanye, dan sekutu Trump
kepada Associated Press, Senin (9/11).

Mereka menganggap, strategi untuk
melakukan perlawanan lewat jalur hukum terhadap suara yang telah memenangkan Biden
di Pennsylvania dan negara bagian lain adalah yang terbaik. “Kami tetap ingin
mempertahankan basis pendukung sekalipun sudah kalah dalam pilpres kali ini,”
kata loyalisnya Trump.

Baca Juga :  Italia Perpanjang Lockdown, WHO Uji Coba Vaksin

Beberapa saat setelah Associated Press, Sabtu (7/11)
mengumumkan kemenangan untuk Biden di Pennsylvania, pengacara Trump, Rudy
Giuliani menuding, pemantau surat suara dari pihaknya tidak mendapat izin untuk
memeriksa surat suara. “Kami tidak tahu cara mengetahuinya, karena hak kami
untuk memeriksa surat suara telah dicabut,” katanya.

Pemantau pemilu partisan ditunjuk
oleh partai politik atau kampanye untuk melaporkan segala kejanggalan yang
mereka temui. Dalam hal ini, mereka bukan petugas pemungutan suara yang
benar-benar menghitung surat suara, tugasnya hanya menyaksikan keabsahan suara.

“Memantau tempat pemungutan suara
dan kantor pemilihan diperbolehkan di sebagian besar negara bagian, tetapi
aturannya bervariasi dan ada batasan tertentu untuk menghindari pelecehan atau
intimidasi,” ujarnya.

Pejabat kampanye Trump menuduh,
bahwa lebih dari 21.000 suara yang terdaftar adalah orang yang sudah meninggal
dunia, artinya tidak sah.

Baca Juga :  Indonesia Siap Berjuang untuk Keadilan Sosial, Setelah Kembali Masuk D

Hakim federal yang menangani
kasus itu, John Jones meragukan klaim tersebut. Menurutnya, Yayasan Hukum
Kepentingan Umum yang mengajukan gugatan telah meminta pengadilan untuk
menerima bahwa ada orang meninggal dalam daftar pemilih.

Ia pun meminta bukti dan
mempertanyakan mengapa mereka menunggu sampai “jam kesebelas” untuk mengajukan
gugatan.

“Kami tidak dapat dan tidak akan
mempercayai perkataan penggugat dalam pemilihan di mana setiap suara penting,
kami tidak akan mencabut hak pemilih yang berpotensi memenuhi syarat hanya
berdasarkan tuduhan yayasan swasta,” tulisnya dalam putusan 20 Oktober lalu.

Di sisi lain, semua pejabat
pemilu baik dari Demokrat maupun Republik di negara bagian Arizona, Georgia,
Michigan, Pennsylvania, dan Nevada mengatakan tidak melihat penyimpangan
pemungutan suara.

Terpopuler

Artikel Terbaru