MANTAN Wakil Presiden Maladewa, Ahmed Adeeb
Abdul Ghafoor ditangkap oleh otoritas India karena melakukan pelayaran ilegal
menggunakan kapal tunda (tugboat) pada Kamis (1/8).
Adeeb sendiri diketahui dinyatakan bersalah oleh pengadilan Maladewa dan
dituntut 33 tahun hukuman penjara atas tuduhan rencana pembunuhan mantan
Presiden Abdulla Yameen, korupsi, dan kepemilikan senjata ilegal.
Namun, Mahkamah Agung (MA) Maladewa memberikan perintah untuk melakukan
persidangan ulang, sehingga saat ini Adeeb berstatus sebagai tahanan rumah.
Menurut pernyataan polisi, Adeeb berada di kapal tunda Virgo-9 berbendera
Mongolia. Kapal ini mulai berlayar dari Maladewa pada 27 Juli untuk kembali ke
Thoothukudi setelah sebelumnya mengirimkan kargo curah ke Maladewa.
Otoritas India menangkap kapal tersebut di dekat pesisir pantai
Thoothukudi, sebelah selatan Tamil Nadu.
Diberitakan oleh The Hindu, penjaga pantai di Thoothukudi mencegat kapal
tersebut di laut dekat Manappad
Direktur Jenderal Polisi Tamil Nadu,
J.K Tripathy menyatakan bahwa masalah ini sedang ditangani oleh Kementerian
Urusan Eksternal (MEA).
Sementara itu, Jurubicara MEA Raveesh Kumar menguraikan bahwa ada beberapa
titik untuk masuk ke India bagi warga negara (WN) asing. Di titik-titik itu, WN
asing bisa masuk jika membawa dokumen perjalanan yang sah dan sesuai.
“Dalam kasus ini, dia (Abeed) tidak memasuki titik masuk tersebut, serta
tidak memiliki dokumen yang valid. Sehingga belum diizinkan masuk ke
India,” ujarnya.
Hingga saat ini Departemen Imigrasi India sedang menunggu instruksi dan
belum ada informasi resmi, apakah Adeeb berusaha mencari suaka atau memang
melarikan diri dari Maladewa.
Selain Adeeb, kapal tersebut juga diketahui berisi delapan orang pekerja
Indonesia dan seorang pekerja Thoothukudi. (rmol/kpc)