26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Menteri Boleh Punya Lima Staf Khusus

Gerbong staf khusus
yang dibawa para menteri bakal semakin banyak. Dalam Peraturan Presiden
(Perpres) 68/2019 tentang Organisasi Kementerian Negara disebutkan bahwa jumlah
staf khusus menteri (SKM) maksimal lima orang.

Jumlah personel SKM
itu meningkat jika dibandingkan dengan periode pemerintahan sebelumnya yang
maksimal tiga orang. Ketentuan sebelumnya tentang SKM tertuang dalam Perpres
7/2015 tentang Organisasi Kementerian Lembaga. Selain jumlahnya yang bertambah,
pengangkatan SKM harus melalui persetujuan presiden. Dengan begitu, menteri
tidak bisa begitu saja membawa gerbongnya menjadi SKM.

Pengamat kebijakan
publik Lina Miftahul Jannah mengatakan, keberadaan SKM harus dilihat dari tugas
dan fungsinya. ”Artinya, kita tidak bisa bicara apakah keberadaan staf khusus
itu krusial atau tidak krusial,” katanya kemarin (30/10).

Baca Juga :  Antisipasi Virus Korona, Jokowi: Belajar, Bekerja, dan Ibadah di Rumah

Dia menegaskan, SKM
jangan sampai bekerja atau menjalankan tugasnya di luar koridor. Misalnya,
menjalankan kewenangan melampaui tugas dan fungsi seorang Dirjen atau deputi.
Lina juga berharap SKM yang dibawa para menteri benar-benar orang yang memiliki
kompetensi di bidangnya. ”Sekarang kebanyakan kan memang bagi-bagi jatah.
Orang-orang yang dianggap berperan atau berjasa kepada menteri diajak menjadi
staf khusus,” ujarnya.

Deputi Bidang
Kelembagaan Kementerian PAN-RB Rini Widyantini membenarkan bahwa jumlah SKM
saat ini bertambah dari maksimal tiga orang menjadi lima orang. ’’Menteri
menyampaikan usulan staf khusus ke presiden melalui menteri sekretaris
negara,’’ katanya.(jpc)

 

Gerbong staf khusus
yang dibawa para menteri bakal semakin banyak. Dalam Peraturan Presiden
(Perpres) 68/2019 tentang Organisasi Kementerian Negara disebutkan bahwa jumlah
staf khusus menteri (SKM) maksimal lima orang.

Jumlah personel SKM
itu meningkat jika dibandingkan dengan periode pemerintahan sebelumnya yang
maksimal tiga orang. Ketentuan sebelumnya tentang SKM tertuang dalam Perpres
7/2015 tentang Organisasi Kementerian Lembaga. Selain jumlahnya yang bertambah,
pengangkatan SKM harus melalui persetujuan presiden. Dengan begitu, menteri
tidak bisa begitu saja membawa gerbongnya menjadi SKM.

Pengamat kebijakan
publik Lina Miftahul Jannah mengatakan, keberadaan SKM harus dilihat dari tugas
dan fungsinya. ”Artinya, kita tidak bisa bicara apakah keberadaan staf khusus
itu krusial atau tidak krusial,” katanya kemarin (30/10).

Baca Juga :  Antisipasi Virus Korona, Jokowi: Belajar, Bekerja, dan Ibadah di Rumah

Dia menegaskan, SKM
jangan sampai bekerja atau menjalankan tugasnya di luar koridor. Misalnya,
menjalankan kewenangan melampaui tugas dan fungsi seorang Dirjen atau deputi.
Lina juga berharap SKM yang dibawa para menteri benar-benar orang yang memiliki
kompetensi di bidangnya. ”Sekarang kebanyakan kan memang bagi-bagi jatah.
Orang-orang yang dianggap berperan atau berjasa kepada menteri diajak menjadi
staf khusus,” ujarnya.

Deputi Bidang
Kelembagaan Kementerian PAN-RB Rini Widyantini membenarkan bahwa jumlah SKM
saat ini bertambah dari maksimal tiga orang menjadi lima orang. ’’Menteri
menyampaikan usulan staf khusus ke presiden melalui menteri sekretaris
negara,’’ katanya.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru