27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Abu Janda Semakin Terpojok, GP Ansor Dukung Proses Hukum

PROKALTENG.CO – Setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri, kali ini
gaya berpakaian Pegiat Media Sosial Permadi Arya alias Abu Janda tengah
disorot. Pasalnya, Abu Janda kerap kali terlihat berpakaian seragam Barisan
Ansor Serbaguna (Banser).

Sekretaris Jenderal GP Ansor
Adung Abdul Rochman mengatakan, Abu Janda memang salah satu anggota Banser. Dia
pernah mengikuti program pelatihan Banser.

“Saudara Permadi Arya tercatat
pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan
oleh peraturan organisasi,” kata Adung saat dihubungi JawaPos.com, Sabtu
(30/1).

Meski begitu, menurut Adung,
menjadi kader atau anggota Banser itu bukan sekadar bangga mengenakan seragam
saja. Tapi harus memegang teguh 3 karakter yaitu amaliah (ritual ibadah), fikrah
(cara berpikir) dan harakah (cara
bertindak).

Selain itu, anggota Banser juga
harus berpedoman pada 4 prinsip dasar yakni tawasuth
(moderat), tawazun (seimbang), i’tidal (adil), dan tasamuh (toleran). Serta hal yang paling penting dimiliki anggota
Banser yaitu akhlaqul karimah, patuh dan taat komando kepada pemimpin tertinggi
Banser.

Baca Juga :  Jubir Satgas Covid Tegaskan Keputusan Anies Sudah Koordinasi dengan Pe

“Jadi apabila ada orang mengaku
Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut maka tidak layak menyebut
dirinya sebagai anggota Banser,” jelas Adung.

Lebih lanjut, Adung menyampaikan,
pernyataan Abu Janda melalui akun media sosialnya tidak mewakili Banser secara
kelembagaan. Oleh karena itu, GP Ansor mendukung penuh proses hukum yang
berjalan di Polri.

“Pernyataan tersebut murni atas
inisiatif pribadi dan bersifat personal. Satkornas Banser akan menghormati
proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang
seadil-adilnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, KNPI melaporkan Abu
Janda ke Bareskrim Polri. Laporan itu dibuat oleh KNPI dan diterima oleh
kepolisian dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Dalam pelaporan ini, Abu Janda
diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 A
ayat (2) Jo Pasal 25 ayat (2) dan atau UU Nomor 19 Tagun 2006 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Data BNPT! 31 Orang PNS Jadi Tersangka Terorisme

Kemudian ditambah Pasal 310 dan
atau Pasal 311 KUHP tentang kebencian permusuhan individu dan atau antar
golongan (SARA).

Abu Janda sempat men-twit bernada
rasialis terhadap eks Komisioner Komas HAM Natalius Pigai. “Kau @NataliusPigai2
apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?” cuit Abu Janda di akun
Twitter @permadiaktivis1 pada 2 Januari 2021.

Tidak lama setelah itu, Abu Janda
kembali membuat heboh dunia maya. Dalam akun media sosial twitternya Abu Janda
mencuitkan bahwa agama Islam adalah agama yang arogan di Indonesia.

“Yang arogan di Indonesia itu
adalah Islam, sebagai agama pendatang dari Arab, kepada budaya asli kearifan
lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampe kebaya diharamkan dengan alasan
aurat,” isi cuitan Abu Janda.

PROKALTENG.CO – Setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri, kali ini
gaya berpakaian Pegiat Media Sosial Permadi Arya alias Abu Janda tengah
disorot. Pasalnya, Abu Janda kerap kali terlihat berpakaian seragam Barisan
Ansor Serbaguna (Banser).

Sekretaris Jenderal GP Ansor
Adung Abdul Rochman mengatakan, Abu Janda memang salah satu anggota Banser. Dia
pernah mengikuti program pelatihan Banser.

“Saudara Permadi Arya tercatat
pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan
oleh peraturan organisasi,” kata Adung saat dihubungi JawaPos.com, Sabtu
(30/1).

Meski begitu, menurut Adung,
menjadi kader atau anggota Banser itu bukan sekadar bangga mengenakan seragam
saja. Tapi harus memegang teguh 3 karakter yaitu amaliah (ritual ibadah), fikrah
(cara berpikir) dan harakah (cara
bertindak).

Selain itu, anggota Banser juga
harus berpedoman pada 4 prinsip dasar yakni tawasuth
(moderat), tawazun (seimbang), i’tidal (adil), dan tasamuh (toleran). Serta hal yang paling penting dimiliki anggota
Banser yaitu akhlaqul karimah, patuh dan taat komando kepada pemimpin tertinggi
Banser.

Baca Juga :  Jubir Satgas Covid Tegaskan Keputusan Anies Sudah Koordinasi dengan Pe

“Jadi apabila ada orang mengaku
Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut maka tidak layak menyebut
dirinya sebagai anggota Banser,” jelas Adung.

Lebih lanjut, Adung menyampaikan,
pernyataan Abu Janda melalui akun media sosialnya tidak mewakili Banser secara
kelembagaan. Oleh karena itu, GP Ansor mendukung penuh proses hukum yang
berjalan di Polri.

“Pernyataan tersebut murni atas
inisiatif pribadi dan bersifat personal. Satkornas Banser akan menghormati
proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang
seadil-adilnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, KNPI melaporkan Abu
Janda ke Bareskrim Polri. Laporan itu dibuat oleh KNPI dan diterima oleh
kepolisian dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Dalam pelaporan ini, Abu Janda
diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 A
ayat (2) Jo Pasal 25 ayat (2) dan atau UU Nomor 19 Tagun 2006 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Data BNPT! 31 Orang PNS Jadi Tersangka Terorisme

Kemudian ditambah Pasal 310 dan
atau Pasal 311 KUHP tentang kebencian permusuhan individu dan atau antar
golongan (SARA).

Abu Janda sempat men-twit bernada
rasialis terhadap eks Komisioner Komas HAM Natalius Pigai. “Kau @NataliusPigai2
apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?” cuit Abu Janda di akun
Twitter @permadiaktivis1 pada 2 Januari 2021.

Tidak lama setelah itu, Abu Janda
kembali membuat heboh dunia maya. Dalam akun media sosial twitternya Abu Janda
mencuitkan bahwa agama Islam adalah agama yang arogan di Indonesia.

“Yang arogan di Indonesia itu
adalah Islam, sebagai agama pendatang dari Arab, kepada budaya asli kearifan
lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampe kebaya diharamkan dengan alasan
aurat,” isi cuitan Abu Janda.

Terpopuler

Artikel Terbaru