26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Mulai 1 April, Tes GeNose Bisa untuk Naik Pesawat

PROKALTENG.CO – Cakupan penggunaan alat deteksi GeNose C19
diperluas. Setelah kereta api dan penggunaan terbatas pada moda transportasi
darat, GeNose bakal dipakai di moda transportasi udara dan laut. Ketentuan
tersebut berlaku mulai 1 April.

Ketentuan itu tercantum dalam
surat edaran (SE) terbaru dari Satgas Covid-19. SE dengan nomor 12 tahun 2021
itu mengatur perjalanan orang dalam dan luar negeri selama masa pandemi
Covid-19. Sebagian besar aturan dalam SE terbaru serupa dengan SE sebelumnya.

Jubir Kementerian Perhubungan
Adita Irawati mengungkapkan, pihaknya menindaklanjuti SE tersebut dengan
menyusun edaran Kemenhub yang mengatur detail penerapan protokol kesehatan
terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Beberapa poin tambahan, antara
lain, pemberlakuan tes GeNose C19 bagi calon penumpang angkutan udara dan
angkutan laut sebelum keberangkatan. “Tes GeNose bagi penumpang angkutan udara
dan laut ini menjadi alternatif yang dapat dipilih penumpang sebagai
persyaratan perjalanan selain RT-PCR maupun rapid test antigen yang berlaku
sebelumnya,” jelas Adita, kemarin (29/3).

Baca Juga :  MPR Kehilangan Gus Sholah, Tokoh Pemersatu Bangsa

Dia berharap seluruh operator
transportasi, termasuk stakeholder, dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan
satgas maupun Kementerian Perhubungan. ’’Dalam waktu dekat kami menetapkan dan
menyosialisasikan aturan Kemenhub terkait SE ini ke masyarakat luas,” katanya.

Adita menekankan bahwa aturan
dalam SE maupun turunannya berlaku pada kondisi umum. Tidak termasuk pengaturan
pada masa mudik atau libur Lebaran yang akan disusun secara khusus.

Sementara itu, Menteri
Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, larangan mudik didasari pertimbangan
untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Juga berdasar hasil rapat
koordinasi tingkat menteri. “Saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian
transportasi yang melibatkan berbagai pihak,” kata Budi.

Kemenhub merujuk hasil survei
persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri. Survei
dilaksanakan pada Maret 2021 secara online oleh Balitbang Kemenhub bekerja sama
dengan ITB dan lembaga media yang diikuti 61.998 responden. Berdasar hasil
survei tersebut, jika mudik dilarang, 89 persen masyarakat tidak akan mudik.
Lalu, 11 persen lainnya akan tetap mudik atau berlibur. Estimasi potensi jumlah
pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebanyak 27,6 juta orang.

Baca Juga :  Ini Penjelasan Kapolri Terkait Telegram Larangan Meliput Polisi Arogan

PROKALTENG.CO – Cakupan penggunaan alat deteksi GeNose C19
diperluas. Setelah kereta api dan penggunaan terbatas pada moda transportasi
darat, GeNose bakal dipakai di moda transportasi udara dan laut. Ketentuan
tersebut berlaku mulai 1 April.

Ketentuan itu tercantum dalam
surat edaran (SE) terbaru dari Satgas Covid-19. SE dengan nomor 12 tahun 2021
itu mengatur perjalanan orang dalam dan luar negeri selama masa pandemi
Covid-19. Sebagian besar aturan dalam SE terbaru serupa dengan SE sebelumnya.

Jubir Kementerian Perhubungan
Adita Irawati mengungkapkan, pihaknya menindaklanjuti SE tersebut dengan
menyusun edaran Kemenhub yang mengatur detail penerapan protokol kesehatan
terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Beberapa poin tambahan, antara
lain, pemberlakuan tes GeNose C19 bagi calon penumpang angkutan udara dan
angkutan laut sebelum keberangkatan. “Tes GeNose bagi penumpang angkutan udara
dan laut ini menjadi alternatif yang dapat dipilih penumpang sebagai
persyaratan perjalanan selain RT-PCR maupun rapid test antigen yang berlaku
sebelumnya,” jelas Adita, kemarin (29/3).

Baca Juga :  MPR Kehilangan Gus Sholah, Tokoh Pemersatu Bangsa

Dia berharap seluruh operator
transportasi, termasuk stakeholder, dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan
satgas maupun Kementerian Perhubungan. ’’Dalam waktu dekat kami menetapkan dan
menyosialisasikan aturan Kemenhub terkait SE ini ke masyarakat luas,” katanya.

Adita menekankan bahwa aturan
dalam SE maupun turunannya berlaku pada kondisi umum. Tidak termasuk pengaturan
pada masa mudik atau libur Lebaran yang akan disusun secara khusus.

Sementara itu, Menteri
Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, larangan mudik didasari pertimbangan
untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Juga berdasar hasil rapat
koordinasi tingkat menteri. “Saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian
transportasi yang melibatkan berbagai pihak,” kata Budi.

Kemenhub merujuk hasil survei
persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri. Survei
dilaksanakan pada Maret 2021 secara online oleh Balitbang Kemenhub bekerja sama
dengan ITB dan lembaga media yang diikuti 61.998 responden. Berdasar hasil
survei tersebut, jika mudik dilarang, 89 persen masyarakat tidak akan mudik.
Lalu, 11 persen lainnya akan tetap mudik atau berlibur. Estimasi potensi jumlah
pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebanyak 27,6 juta orang.

Baca Juga :  Ini Penjelasan Kapolri Terkait Telegram Larangan Meliput Polisi Arogan

Terpopuler

Artikel Terbaru