33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tarif Listrik Batal Naik, Ada Pencocokan Data Pelanggan 900 VA

Langkah
pemerintah membatalkan kenaikan tarif dasar listrik untuk pelanggan golongan
900 VA (Volt Ampere) bagi rumah tangga mampu (RTM) dinilai menimbulkan dua
dampak. Di satu sisi, beban masyarakat memang berkurang. Tapi, di sisi lain,
efeknya bakal dirasakan PLN dan dikhawatirkan bisa mengganggu target rasio
elektrifikasi.

”Dengan pembatalan ini, jelas dampaknya pada keuangan PLN.
Karena otomatis PLN harus memberi subsidi terlebih dulu kepada pengguna
tersebut,” ujar pengamat perlistrikan Mamit Setiawan kepada Jawa Pos kemarin
(28/12).

Sesuai dengan aturan, pemerintah wajib memberikan dana
kompensasi kepada PLN karena adanya selisih harga keekonomian. Tapi, pada
kenyataannya, pemerintah tidak langsung memberikan dana kompensasi tersebut.

Jika tak kunjung dibayarkan pemerintah kepada PLN, dana itu akan
menjadi kewajiban utang. ”Itu belum tahu kapan dibayarkan, tergantung APBN,”
kata direktur eksekutif Energy Watch tersebut.

Dengan kondisi itu, lanjut dia, dampaknya, otomatis kinerja PLN
untuk pembangunan jaringan transmisi akan terganggu. ”Pembangunan gardu maupun
jaringan transmisi membutuhkan dana besar agar target rasio elektrifikasi bisa
tercapai,” jelasnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif
menuturkan, keputusan penundaan tarif listrik untuk pelanggan golongan 900 VA
RTM itu terhitung sejak 1 Januari 2020. Arifin menjelaskan, kenaikan tarif
listrik itu dibatalkan karena pertimbangan stabilitas ekonomi dan menjaga daya
beli masyarakat.

Baca Juga :  Banjir Bandang Terjang Flores Timur, Puluhan Orang Tewas dan Hilang

”Belum (ada kenaikan). Kita jaga kestabilan dulu,” ujarnya di
Jakarta.

Arifin menyampaikan, rencana kebijakan penyesuaian tarif listrik
tahun depan belum diperlukan meski PT PLN (Persero) telah mengajukan permohonan
penyesuaian kepada pihaknya. Bahkan, pihaknya juga memutuskan untuk membatalkan
pencabutan subsidi bagi pelanggan 900 VA rumah tangga mampu.

Pemerintah pun meminta kepada PLN untuk melakukan verifikasi
data pelanggan 900 VA lebih dahulu secara akurat. Dengan demikian, kebijakan
kenaikan tarif bisa dikenakan kepada pelanggan yang tepat. Dan, di sisi lain,
subsidinya bisa tepat sasaran.

Mengutip keterangan pers Kementerian ESDM, nanti pendataan
pelanggan PLN disesuaikan dengan data Badan Pusat Statistik mengenai jumlah
pelanggan golongan RTM. Sesuai dengan data PLN per 31 Oktober 2019, jumlah
pelanggan 900 VA RTM tercatat 22,1 juta. Adapun pada 2020, jumlah pelanggan
diproyeksikan mencapai 24,4 juta.

Tarif listrik golongan 900 VA RTM yang bersubsidi tercatat
mencapai Rp 1.352 per kilowatt hour (kWh) dengan jumlah pelanggan hingga 24,4
juta. Sementara itu, tarif golongan nonsubsidi (tariff adjustment) 1.300 VA
hingga 6.600 VA ke atas dipatok Rp 1.467,28 per kWh.

Meski begitu, kebijakan pembatalan kenaikan tarif listrik
tersebut tidak akan memberikan tambahan subsidi listrik sehingga tidak
membebani APBN 2020. Alokasi subsidi listrik dalam APBN 2020 mencapai Rp 62,2
triliun.

Baca Juga :  Arab Saudi Stop Kegiatan Umrah karena Korona, Ini Respons Kemenag

Arifin pun mendorong PLN agar mampu meningkatkan efisiensi.
Salah satunya, mengurangi konsumsi bahan bakar minyak pada pembangkit
listriknya.

Menurut Mamit, ke depan pemerintah memang harus melakukan
pencocokan data kembali terkait dengan golongan 900 VA. Sebab, di beberapa
wilayah, pengguna dari golongan tersebut justru merupakan pemilik kos-kosan
maupun kontrakan. Padahal, seharusnya golongan 900 VA dimiliki satu orang saja.

”Yang jadi masalah, UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) juga
masih banyak yang menggunakan 900 VA. Saya melihatnya, subsidi harusnya lebih
tepat sasaran,” imbuhnya.

Langkah lain untuk penghematan, menurut Arifin, adalah mempersiapkan
regulasi terkait dengan perpanjangan kebijakan harga batu bara khusus di dalam
negeri. ”Melalui aturan ini, kami ingin menjaga supaya tarif listrik tidak naik
karena ekonomi global belum membaik sehingga kita perlu menjaga industri bisa
bangkit.”

Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS Saadiah
Ulluputy meminta PLN tidak menaikkan tarif dasar listrik bagi pelanggan,
khususnya masyarakat. Menurut dia, kondisi rasio elektrifikasi saat ini naik
secara signifikan, tapi tidak diimbangi dengan ketahanan listrik.(jpc)

 

Langkah
pemerintah membatalkan kenaikan tarif dasar listrik untuk pelanggan golongan
900 VA (Volt Ampere) bagi rumah tangga mampu (RTM) dinilai menimbulkan dua
dampak. Di satu sisi, beban masyarakat memang berkurang. Tapi, di sisi lain,
efeknya bakal dirasakan PLN dan dikhawatirkan bisa mengganggu target rasio
elektrifikasi.

”Dengan pembatalan ini, jelas dampaknya pada keuangan PLN.
Karena otomatis PLN harus memberi subsidi terlebih dulu kepada pengguna
tersebut,” ujar pengamat perlistrikan Mamit Setiawan kepada Jawa Pos kemarin
(28/12).

Sesuai dengan aturan, pemerintah wajib memberikan dana
kompensasi kepada PLN karena adanya selisih harga keekonomian. Tapi, pada
kenyataannya, pemerintah tidak langsung memberikan dana kompensasi tersebut.

Jika tak kunjung dibayarkan pemerintah kepada PLN, dana itu akan
menjadi kewajiban utang. ”Itu belum tahu kapan dibayarkan, tergantung APBN,”
kata direktur eksekutif Energy Watch tersebut.

Dengan kondisi itu, lanjut dia, dampaknya, otomatis kinerja PLN
untuk pembangunan jaringan transmisi akan terganggu. ”Pembangunan gardu maupun
jaringan transmisi membutuhkan dana besar agar target rasio elektrifikasi bisa
tercapai,” jelasnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif
menuturkan, keputusan penundaan tarif listrik untuk pelanggan golongan 900 VA
RTM itu terhitung sejak 1 Januari 2020. Arifin menjelaskan, kenaikan tarif
listrik itu dibatalkan karena pertimbangan stabilitas ekonomi dan menjaga daya
beli masyarakat.

Baca Juga :  Banjir Bandang Terjang Flores Timur, Puluhan Orang Tewas dan Hilang

”Belum (ada kenaikan). Kita jaga kestabilan dulu,” ujarnya di
Jakarta.

Arifin menyampaikan, rencana kebijakan penyesuaian tarif listrik
tahun depan belum diperlukan meski PT PLN (Persero) telah mengajukan permohonan
penyesuaian kepada pihaknya. Bahkan, pihaknya juga memutuskan untuk membatalkan
pencabutan subsidi bagi pelanggan 900 VA rumah tangga mampu.

Pemerintah pun meminta kepada PLN untuk melakukan verifikasi
data pelanggan 900 VA lebih dahulu secara akurat. Dengan demikian, kebijakan
kenaikan tarif bisa dikenakan kepada pelanggan yang tepat. Dan, di sisi lain,
subsidinya bisa tepat sasaran.

Mengutip keterangan pers Kementerian ESDM, nanti pendataan
pelanggan PLN disesuaikan dengan data Badan Pusat Statistik mengenai jumlah
pelanggan golongan RTM. Sesuai dengan data PLN per 31 Oktober 2019, jumlah
pelanggan 900 VA RTM tercatat 22,1 juta. Adapun pada 2020, jumlah pelanggan
diproyeksikan mencapai 24,4 juta.

Tarif listrik golongan 900 VA RTM yang bersubsidi tercatat
mencapai Rp 1.352 per kilowatt hour (kWh) dengan jumlah pelanggan hingga 24,4
juta. Sementara itu, tarif golongan nonsubsidi (tariff adjustment) 1.300 VA
hingga 6.600 VA ke atas dipatok Rp 1.467,28 per kWh.

Meski begitu, kebijakan pembatalan kenaikan tarif listrik
tersebut tidak akan memberikan tambahan subsidi listrik sehingga tidak
membebani APBN 2020. Alokasi subsidi listrik dalam APBN 2020 mencapai Rp 62,2
triliun.

Baca Juga :  Arab Saudi Stop Kegiatan Umrah karena Korona, Ini Respons Kemenag

Arifin pun mendorong PLN agar mampu meningkatkan efisiensi.
Salah satunya, mengurangi konsumsi bahan bakar minyak pada pembangkit
listriknya.

Menurut Mamit, ke depan pemerintah memang harus melakukan
pencocokan data kembali terkait dengan golongan 900 VA. Sebab, di beberapa
wilayah, pengguna dari golongan tersebut justru merupakan pemilik kos-kosan
maupun kontrakan. Padahal, seharusnya golongan 900 VA dimiliki satu orang saja.

”Yang jadi masalah, UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) juga
masih banyak yang menggunakan 900 VA. Saya melihatnya, subsidi harusnya lebih
tepat sasaran,” imbuhnya.

Langkah lain untuk penghematan, menurut Arifin, adalah mempersiapkan
regulasi terkait dengan perpanjangan kebijakan harga batu bara khusus di dalam
negeri. ”Melalui aturan ini, kami ingin menjaga supaya tarif listrik tidak naik
karena ekonomi global belum membaik sehingga kita perlu menjaga industri bisa
bangkit.”

Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS Saadiah
Ulluputy meminta PLN tidak menaikkan tarif dasar listrik bagi pelanggan,
khususnya masyarakat. Menurut dia, kondisi rasio elektrifikasi saat ini naik
secara signifikan, tapi tidak diimbangi dengan ketahanan listrik.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru