33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Jaksa Agung: Jaksa Dilarang Cari-cari Kesalahan

JAKARTA – Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengingatkan dalam
menjalankan tugas, jaksa jangan sampai mencari-cari kesalahan.

Hal itu ditegaskan Burhanuddin
saat melantik Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Ali Mukartono menjadi
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Jumat (28/2), kemarin. Dia
menggantikan M Adi Toegarisman yang memasuki purna bakti alias pensiun.

Tak hanya Jampidsus. Jaksa Agung
juga melantik Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Ses Jamintel), Sunarta
menjadi Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum). Juga Inspektur V di Jaksa
Agung Muda Pengawasan, Mangihut Sinaga menjadi staf ahli Jaksa Agung bidang
Pembinaan.

“Saya minta tiga pejabat eselon I
yang baru dilantik mampu mendukung, menguatkan, dan melengkapi dalam upaya
membangun Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum. Tujuannya memberikan
pelayanan hukum secara profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan
berwibawa,” tegas Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/2).

Baca Juga :  Tak Percaya Covid, Jemaat 23 Gereja di Papua Bakar Masker

Dia meminta Ali Mukartono
langsung bekerja merumuskan kebijakan, sekaligus mengendalikan penanganan
perkara korupsi. Tak hanya fokus kepada represif. Tapi juga mampu
menyeimbangkan dengan preventif.

“Terlebih proaktif menciptakan
sistem antikorupsi bagi perbaikan tata kelola pemerintahan di segenap wilayah
satuan kerja pusat dan daerah. Sehingga perbuatan korupsi tidak terulang di
kemudian hari,” paparnya.

Dia juga meminta pidana khusus
(Pidsus) seluruh daerah untuk menangani perkara terkait dugaan penyalahgunaan
pengelolaan dana desa. Para jaksa harus mengutamakan langkah pencegahan sebelum
melakukan penindakan. Sehingga dampak tidak tersalurkannya dana desa dapat
diminimalisir.

“Hindari upaya mencari-cari
kesalahan dengan tetap memperhatikan mens rea,” tukasnya.

Sedangkan untuk staf Ahli Jaksa
Agung Bidang Pembinaan, Burhanuddin meminta agar lakukan tugas memberikan
pengkajian, dan pemikiran mengenai permasalahan aktual di bidang Pembinaan.
“Baik diminta maupun tidak sampaikan kepada Jaksa Agung,” tutupnya.

Baca Juga :  PWI Siapkan Penghargaan untuk Bupati-Wali Kota Bervisi Kebudayaan

Sementara itu, pakar hukum pidana
Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad berharap Jampidsus baru lebih
progresif dan profesional dalam menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi.
Termasuk kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

“Harus segera dituntaskan dan
dibuat terang benderang. Jangan sampai Jampidsus baru malah memperlemah
penanganan kasus,” kata Suparji kepada FIN di Jakarta, Jumat (28/2).(lan/fin/rh/kpc)

JAKARTA – Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengingatkan dalam
menjalankan tugas, jaksa jangan sampai mencari-cari kesalahan.

Hal itu ditegaskan Burhanuddin
saat melantik Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Ali Mukartono menjadi
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Jumat (28/2), kemarin. Dia
menggantikan M Adi Toegarisman yang memasuki purna bakti alias pensiun.

Tak hanya Jampidsus. Jaksa Agung
juga melantik Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Ses Jamintel), Sunarta
menjadi Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum). Juga Inspektur V di Jaksa
Agung Muda Pengawasan, Mangihut Sinaga menjadi staf ahli Jaksa Agung bidang
Pembinaan.

“Saya minta tiga pejabat eselon I
yang baru dilantik mampu mendukung, menguatkan, dan melengkapi dalam upaya
membangun Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum. Tujuannya memberikan
pelayanan hukum secara profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan
berwibawa,” tegas Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/2).

Baca Juga :  Tak Percaya Covid, Jemaat 23 Gereja di Papua Bakar Masker

Dia meminta Ali Mukartono
langsung bekerja merumuskan kebijakan, sekaligus mengendalikan penanganan
perkara korupsi. Tak hanya fokus kepada represif. Tapi juga mampu
menyeimbangkan dengan preventif.

“Terlebih proaktif menciptakan
sistem antikorupsi bagi perbaikan tata kelola pemerintahan di segenap wilayah
satuan kerja pusat dan daerah. Sehingga perbuatan korupsi tidak terulang di
kemudian hari,” paparnya.

Dia juga meminta pidana khusus
(Pidsus) seluruh daerah untuk menangani perkara terkait dugaan penyalahgunaan
pengelolaan dana desa. Para jaksa harus mengutamakan langkah pencegahan sebelum
melakukan penindakan. Sehingga dampak tidak tersalurkannya dana desa dapat
diminimalisir.

“Hindari upaya mencari-cari
kesalahan dengan tetap memperhatikan mens rea,” tukasnya.

Sedangkan untuk staf Ahli Jaksa
Agung Bidang Pembinaan, Burhanuddin meminta agar lakukan tugas memberikan
pengkajian, dan pemikiran mengenai permasalahan aktual di bidang Pembinaan.
“Baik diminta maupun tidak sampaikan kepada Jaksa Agung,” tutupnya.

Baca Juga :  PWI Siapkan Penghargaan untuk Bupati-Wali Kota Bervisi Kebudayaan

Sementara itu, pakar hukum pidana
Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad berharap Jampidsus baru lebih
progresif dan profesional dalam menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi.
Termasuk kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

“Harus segera dituntaskan dan
dibuat terang benderang. Jangan sampai Jampidsus baru malah memperlemah
penanganan kasus,” kata Suparji kepada FIN di Jakarta, Jumat (28/2).(lan/fin/rh/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru