25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Mukhtarudin: Omnibus Law Cipta Kerja Melindungi dan Permudah UMKM

PALANGKA RAYA – Pemerintah telah menyerahkan RUU Cipta Kerja
(Omnibus Law) kepada DPR pada bulan Februari 2020.  RUU Cipta Kerja merupakan implimentasi dari
visi Presiden Jokowi untuk membuka lapangan kerja yang lebih luas. 

“RUU ini dirancang untuk
dapat menjawab kebutuhan pekerja, pengusaha, UMKM hingga industri. RUU ciptaker
adalah tuntutan kebutuhan dunia usaha dalam rangka meniadakan segala regulasi
yang menyulitkan pelaku usaha untuk melakukan kegiatan atau mengembangkan
usahanya,” kata Anggota DPR RI Mukhtarudin melalui rilisnya, Kamis
(28/5/2020).

Dia mengatakan, salah satu
klaster yang diatur dalam RUU Cipta Kerja adalah sektor koperasi dan UMKM.

UMKM mempunyai potensi dan peran
strategis dalam perekonomian nasional, terbukti UMKM dapat bertahan dan
menggerakkan roda perekonomian dalam menghadapi krisis ekonomi, maupun untuk
jangka panjang di masa depan.

“UMKM menjadi salah satu
komponen yang memberi kontribusi yang besar terhadap Produk Domestik Bruto
(PDB). Data Kemenko Perekonomian pada tahun 2018, UMKM berkontribusi terhadap
PDB Nasional sebesar 60,34 %, dan terus meningkat hingga tahun 2019 yaitu
sebesar 65 %. Dan UMKM mampu menyerap hingga 97,02 % dari total tenaga kerja
produktif dan terus meningkat setiap tahun,” ucapnya.

Sementara Kemenkop/UKM mencatat jumlah
pelaku UMKM di Indonesia mencapai sekitar 64 juta unit usaha. Untuk itu,
pemberdayaan dan perlindungan UMKM menjadi hal yang penting dibahas dalam RUU
Cipta Kerja.

“Selama ini UMKM cenderung
kalah bersaing dengan korporasi besar. Peluang Investasi sering kali didominasi
oleh pengusaha besar. Dengan modal dan kemampuan usaha yang jelas jauh lebih
kecil, UMKM menjadi sulit untuk berkembang dan menciptakan ketidakadilan dalam
dunia usaha,” ujarnya.

Baca Juga :  Miris, Dokter dan Perawat Pasien COVID-19 Dilarang Pulang oleh Tetangg

Menurutnya, hal ini tidak akan
terjadi lagi dengan adanya RUU Cipta Kerja, karena RUU ini diantaranya akan
memberikan kemudahan UMKM dalam berusaha dan mengatur agar Investasi juga bisa
masuk ke sektor UMKM melalui program kemitraan, sehingga pengusaha besar dan
UMKM akan dapat bersinergi yang saling menguntungkan, dan sekaligus
memberdayakan dan meningkatkan daya saing UMKM.

“Begitu pula halnya dengan
Koperasi, selama ini Koperasi terlihat kurang berkembang menjadi kekuatan
bisnis dan seakan-akan hanya diingat sebagai tempat untuk meminjam uang. Dengan
RUU Cipta Kerja, akan mengatur agar Koperasi bisa berkembang lebih cepat, yaitu
dengan mempermudah persyaratan pendirian Koperasi dan sekaligus memungkinkan
Koperasi untuk menjalankan usaha di berbagai sektor yang lain,” tegasnya.

Setidaknya ada empat point
penting terkait UMKM yang dibahas dalam RUU cipta kerja.

Pertama, penyederhanaan
perizinan. Basis data tunggal dengan memakai sistem OSS (One Single Submission)
dan kemudahan bagi UMKM untuk pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang
merupakan perizinan tunggal yang berlaku bagi semua kegiatan usaha, seperti
perizinan usaha, SNI, sertifikasi jaminan produk halal dan sebagainya.

Kedua, kemudahan akses
pembiayaan. Kegiatan UMKM dapat dijadikan jaminan kredit. Lembaga pembiayaan
berorientasi pada kelayakan usaha dan tidak lagi pada jaminan (collateral). RUU
juga mengatur insentif/ketersediaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendanai
kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMKM.

Baca Juga :  Masih Ada 33 Daerah Belum Bisa Penuhi Anggaran Pilkada 2020

Ketiga, membangun kemitraan. RUU
mengatur kemitraan antara usaha menengah/besar dengan usaha mikro/kecil dalam
melakukan bisnis besar melalui pembinaan dan pendampingan. Adanya pengecualian
upah minimum bagi UMKM, diharapkan akan mendorong kemitraan dan menjadikan UMKM
lebih kompetitif.

Keempat, perluasan akses pasar. RUU
ini akan memberikan perluasan dan kepastian bagi pemasaran produk dan jasa
UMKM, antara lain dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik di
kementrian atau Lembaga, BUMN maupun BUMD. 
 

“Dengan demikian, RUU Cipta Kerja
diharapkan akan memberikan kemudahan dan perlindungan terhadap kepentingan
pelaku UMKM, agar diperlakukan secara adil dan dipastikan tidak ada kebijakan
yang menyulitkan mereka dalam melakukan kegiatan ataupun meningkatkan usahanya,”
ujarnya.

Selanjutnya, untuk
menindaklanjuti RUU, Kemenkop dan UKM tentunya diharapkan untuk menyiapkan
peraturan pemerintah yang akan menjelaskan lebih rinci mengenai aturan cipta
kerja klaster UMKM dan Koperasi agar dapat dilaksanakan dengan baik.

“Kita tentunya sangat
mendukung apa yang telah dilakukan pemerintah dalam upaya memberdayakan dan
mengembangkan keberadaan UMKM yang ada di Indonesia. Dengan RUU Cipta Kerja ini
diharapkan dapat meningkatkan kinerja UMKM menjadi lebih optimal, sehingga
mampu menjadi motor penggerak perekonomian Indonesia yang lebih baik dan mampu
menyerap tenaga kerja seluas-luasnya,” tandasnya.

PALANGKA RAYA – Pemerintah telah menyerahkan RUU Cipta Kerja
(Omnibus Law) kepada DPR pada bulan Februari 2020.  RUU Cipta Kerja merupakan implimentasi dari
visi Presiden Jokowi untuk membuka lapangan kerja yang lebih luas. 

“RUU ini dirancang untuk
dapat menjawab kebutuhan pekerja, pengusaha, UMKM hingga industri. RUU ciptaker
adalah tuntutan kebutuhan dunia usaha dalam rangka meniadakan segala regulasi
yang menyulitkan pelaku usaha untuk melakukan kegiatan atau mengembangkan
usahanya,” kata Anggota DPR RI Mukhtarudin melalui rilisnya, Kamis
(28/5/2020).

Dia mengatakan, salah satu
klaster yang diatur dalam RUU Cipta Kerja adalah sektor koperasi dan UMKM.

UMKM mempunyai potensi dan peran
strategis dalam perekonomian nasional, terbukti UMKM dapat bertahan dan
menggerakkan roda perekonomian dalam menghadapi krisis ekonomi, maupun untuk
jangka panjang di masa depan.

“UMKM menjadi salah satu
komponen yang memberi kontribusi yang besar terhadap Produk Domestik Bruto
(PDB). Data Kemenko Perekonomian pada tahun 2018, UMKM berkontribusi terhadap
PDB Nasional sebesar 60,34 %, dan terus meningkat hingga tahun 2019 yaitu
sebesar 65 %. Dan UMKM mampu menyerap hingga 97,02 % dari total tenaga kerja
produktif dan terus meningkat setiap tahun,” ucapnya.

Sementara Kemenkop/UKM mencatat jumlah
pelaku UMKM di Indonesia mencapai sekitar 64 juta unit usaha. Untuk itu,
pemberdayaan dan perlindungan UMKM menjadi hal yang penting dibahas dalam RUU
Cipta Kerja.

“Selama ini UMKM cenderung
kalah bersaing dengan korporasi besar. Peluang Investasi sering kali didominasi
oleh pengusaha besar. Dengan modal dan kemampuan usaha yang jelas jauh lebih
kecil, UMKM menjadi sulit untuk berkembang dan menciptakan ketidakadilan dalam
dunia usaha,” ujarnya.

Baca Juga :  Miris, Dokter dan Perawat Pasien COVID-19 Dilarang Pulang oleh Tetangg

Menurutnya, hal ini tidak akan
terjadi lagi dengan adanya RUU Cipta Kerja, karena RUU ini diantaranya akan
memberikan kemudahan UMKM dalam berusaha dan mengatur agar Investasi juga bisa
masuk ke sektor UMKM melalui program kemitraan, sehingga pengusaha besar dan
UMKM akan dapat bersinergi yang saling menguntungkan, dan sekaligus
memberdayakan dan meningkatkan daya saing UMKM.

“Begitu pula halnya dengan
Koperasi, selama ini Koperasi terlihat kurang berkembang menjadi kekuatan
bisnis dan seakan-akan hanya diingat sebagai tempat untuk meminjam uang. Dengan
RUU Cipta Kerja, akan mengatur agar Koperasi bisa berkembang lebih cepat, yaitu
dengan mempermudah persyaratan pendirian Koperasi dan sekaligus memungkinkan
Koperasi untuk menjalankan usaha di berbagai sektor yang lain,” tegasnya.

Setidaknya ada empat point
penting terkait UMKM yang dibahas dalam RUU cipta kerja.

Pertama, penyederhanaan
perizinan. Basis data tunggal dengan memakai sistem OSS (One Single Submission)
dan kemudahan bagi UMKM untuk pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang
merupakan perizinan tunggal yang berlaku bagi semua kegiatan usaha, seperti
perizinan usaha, SNI, sertifikasi jaminan produk halal dan sebagainya.

Kedua, kemudahan akses
pembiayaan. Kegiatan UMKM dapat dijadikan jaminan kredit. Lembaga pembiayaan
berorientasi pada kelayakan usaha dan tidak lagi pada jaminan (collateral). RUU
juga mengatur insentif/ketersediaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendanai
kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMKM.

Baca Juga :  Masih Ada 33 Daerah Belum Bisa Penuhi Anggaran Pilkada 2020

Ketiga, membangun kemitraan. RUU
mengatur kemitraan antara usaha menengah/besar dengan usaha mikro/kecil dalam
melakukan bisnis besar melalui pembinaan dan pendampingan. Adanya pengecualian
upah minimum bagi UMKM, diharapkan akan mendorong kemitraan dan menjadikan UMKM
lebih kompetitif.

Keempat, perluasan akses pasar. RUU
ini akan memberikan perluasan dan kepastian bagi pemasaran produk dan jasa
UMKM, antara lain dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik di
kementrian atau Lembaga, BUMN maupun BUMD. 
 

“Dengan demikian, RUU Cipta Kerja
diharapkan akan memberikan kemudahan dan perlindungan terhadap kepentingan
pelaku UMKM, agar diperlakukan secara adil dan dipastikan tidak ada kebijakan
yang menyulitkan mereka dalam melakukan kegiatan ataupun meningkatkan usahanya,”
ujarnya.

Selanjutnya, untuk
menindaklanjuti RUU, Kemenkop dan UKM tentunya diharapkan untuk menyiapkan
peraturan pemerintah yang akan menjelaskan lebih rinci mengenai aturan cipta
kerja klaster UMKM dan Koperasi agar dapat dilaksanakan dengan baik.

“Kita tentunya sangat
mendukung apa yang telah dilakukan pemerintah dalam upaya memberdayakan dan
mengembangkan keberadaan UMKM yang ada di Indonesia. Dengan RUU Cipta Kerja ini
diharapkan dapat meningkatkan kinerja UMKM menjadi lebih optimal, sehingga
mampu menjadi motor penggerak perekonomian Indonesia yang lebih baik dan mampu
menyerap tenaga kerja seluas-luasnya,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru