27.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Masih Ada 33 Daerah Belum Bisa Penuhi Anggaran Pilkada 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan
menggelar pilkada serentak di 270 daerah pada tahun depan. Namun, belum semua
pemda menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang menjadi dasar
pembiayaan Pilkada Serentak 2020.

Sebenarnya KPU telah memperpanjang batas
akhir penandatanganan NPHD dari 1 Oktober menjadi 14 Oktober 2019. Namun, hingga
tenggat berakhir baru 237 daerah yang telah meneken NPHD.

“Jadi, masih ada 33 daerah lagi yang
belum (menandatangani) NPHD, termasuk dua provinsi, yakni Sumatera Barat dan
Sulawesi Utara,” ujar Komisioner KPU Pramono U Tanthowi di Jakarta, Kamis
(17/10)

Lebih lanjut Pramono memaparkan penyebab masih ada daerah
yang belum menandatangani NPHD. Antara lain, karena sebagian besar pemda telah
mematok alokasi anggaran pilkada untuk KPU setempat pada angka tertentu dan
menghadapi keterbatasan APBD. 

Baca Juga :  Pesawat Kepresidenan Dicat Ulang, DPR: Lebih Baik untuk Beli Oksigen

“Masalahnya, alokasi yang dipatok
tersebut tanpa melalui proses pembicaraan dengan KPU sebagaimana lazimnya di
banyak daerah lain, padahal anggarannya masih jauh dari kebutuhan minimum untuk
pilkada di daerah-daerah itu,” ucapnya. 

Oleh karena itu Pramono mengharapkan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa melakukan supervisi terhadap daerah
yang belum menandatangani NPHD. Mantan ketua Bawaslu Banten itu juga mendorong
Kemendagri memerintahkan daerah yang belum menandatangani NPHD segera
membicarakannya secara transparan dengan KPU setempat.

“Kami berharap jika dilakukan
rasionalisasi pagu anggaran pilkada, maka rasionalisasi tersebut tidak
dilakukan sepihak, namun melalui pembicaraan denga KPU setempat,”
katanya. 

Lebih lanjut Pramono mengatakan, penyebab
lain masih banyak pemda belum menandatangani NPHD adalah kenaikan anggaran
penyelenggaraan pilkada dibandingkan lima tahun lalu. Dengan usulan yang
terlalu besar dari KPU daerah, pemda kesulitan menyetujuinya karena akan
mengganggu keseimbangan fiskal.

Baca Juga :  Rekomendasikan Haris Hasanudin, Khofifah Diperiksa KPK

“Untuk daerah-daerah seperti ini kami sudah
minta KPU provinsi melakukan supervisi dan pendampingan, untuk memastikan bahwa
usulan anggaran segera dirasionalisasi pada angka yang sewajarnya sesuai
kebutuhan pokok,” pungkas Pramono.
(gir/jpnn)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan
menggelar pilkada serentak di 270 daerah pada tahun depan. Namun, belum semua
pemda menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang menjadi dasar
pembiayaan Pilkada Serentak 2020.

Sebenarnya KPU telah memperpanjang batas
akhir penandatanganan NPHD dari 1 Oktober menjadi 14 Oktober 2019. Namun, hingga
tenggat berakhir baru 237 daerah yang telah meneken NPHD.

“Jadi, masih ada 33 daerah lagi yang
belum (menandatangani) NPHD, termasuk dua provinsi, yakni Sumatera Barat dan
Sulawesi Utara,” ujar Komisioner KPU Pramono U Tanthowi di Jakarta, Kamis
(17/10)

Lebih lanjut Pramono memaparkan penyebab masih ada daerah
yang belum menandatangani NPHD. Antara lain, karena sebagian besar pemda telah
mematok alokasi anggaran pilkada untuk KPU setempat pada angka tertentu dan
menghadapi keterbatasan APBD. 

Baca Juga :  Pesawat Kepresidenan Dicat Ulang, DPR: Lebih Baik untuk Beli Oksigen

“Masalahnya, alokasi yang dipatok
tersebut tanpa melalui proses pembicaraan dengan KPU sebagaimana lazimnya di
banyak daerah lain, padahal anggarannya masih jauh dari kebutuhan minimum untuk
pilkada di daerah-daerah itu,” ucapnya. 

Oleh karena itu Pramono mengharapkan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa melakukan supervisi terhadap daerah
yang belum menandatangani NPHD. Mantan ketua Bawaslu Banten itu juga mendorong
Kemendagri memerintahkan daerah yang belum menandatangani NPHD segera
membicarakannya secara transparan dengan KPU setempat.

“Kami berharap jika dilakukan
rasionalisasi pagu anggaran pilkada, maka rasionalisasi tersebut tidak
dilakukan sepihak, namun melalui pembicaraan denga KPU setempat,”
katanya. 

Lebih lanjut Pramono mengatakan, penyebab
lain masih banyak pemda belum menandatangani NPHD adalah kenaikan anggaran
penyelenggaraan pilkada dibandingkan lima tahun lalu. Dengan usulan yang
terlalu besar dari KPU daerah, pemda kesulitan menyetujuinya karena akan
mengganggu keseimbangan fiskal.

Baca Juga :  Rekomendasikan Haris Hasanudin, Khofifah Diperiksa KPK

“Untuk daerah-daerah seperti ini kami sudah
minta KPU provinsi melakukan supervisi dan pendampingan, untuk memastikan bahwa
usulan anggaran segera dirasionalisasi pada angka yang sewajarnya sesuai
kebutuhan pokok,” pungkas Pramono.
(gir/jpnn)

Terpopuler

Artikel Terbaru