30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemerintah Siapkan Karantina Wilayah Terbatas

PROKALTENG.CO – Pemerintah menyiapkan langkah karantina wilayah
secara terbatas. Hal ini untuk menekan penularan COVID-19, yang jumlah kasusnya
sudah lebih dari satu juta.

“Pemerintah menyiapkan langkah
karantina wilayah terbatas hingga tingkat mikro. Terutama level hulu. Langkah
ini untuk melakukan karantina terbatas. Kemudian tracing, tracking, testing, dan tentu saja protokol kesehatan 3M
(Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak). Tentu juga untuk pengobatan
pada mereka yang berstatus sebagai penderita COVID-19,” kata Menko PMK Muhajir
Efendi di Jakarta, Rabu (27/1).

Ia mengatakan Presiden Joko
Widodo meminta jajaran menteri terkait melakukan perubahan strategi dan
pendekatan dalam mengendalikan penularan COVID-19. Selain itu, mengarahkan
penerapan karantina wilayah terbatas sampai lingkup rukun tetangga dan rukun
warga.

Menurutnya , pemerintah masih
membahas teknis pelaksanaan karantina wilayah secara terbatas. “Kita akan terus
atur. Presiden sudah memesan agar sungguh-sungguh diterapkan karantina
terbatas. Kemudian isolasi mandiri. Kalau tidak memungkinkan dilakukan isolasi
kolektif secara terpusat,” jelasnya.

Baca Juga :  Alhamdulillah, Diskon Tarif Listrik Diperpanjang Hingga Juni 2021, Ini

Karantina wilayah terbatas,
lanjutnya, mencakup pemisahan warga yang terserang COVID-19 di fasilitas
karantina kolektif. Menurut Undang-Undang No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan, karantina dilaksanakan pada seluruh warga di suatu wilayah bila
hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan sudah terjadi penyebaran penyakit
antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.

Wilayah yang dikarantina, menurut
ketentuan dalam undang-undang itu, diberi garis karantina dan dijaga terus
menerus oleh pejabat karantina kesehatan dan kepolisian yang berada di luar
wilayah karantina.

Ketentuan dalam undang-undang kekarantinaan
kesehatan juga menyebutkan bahwa selama masa karantina wilayah, pemerintah
pusat menanggung pemenuhan kebutuhan hidup dasar orang dan hewan ternak di
wilayah karantina. Pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah dan pihak
terkait dalam menyelenggarakan karantina wilayah.

Baca Juga :  Kemenag Kembali Buka Layanan KUA

Muhadjir menerangkan selain
menyiapkan langkah karantina wilayah terbatas, pemerintah pusat mengoptimalkan
upaya penanganan pasien COVID-19.  Selama
ini mayoritas rumah sakit masih belum optimal dalam mengalokasikan tempat tidur
dan ruang perawatan untuk pasien COVID-19.

“Yang sudah dilakukan Pak Menkes
itu adalah memberikan edaran ke RS agar melonggarkan alokasi bed (tempat tidur)
untuk pengidap COVID-19. Karena ternyata sebagian besar RS, termasuk RS
pemerintah baru di bawah 15 persen menyediakan bed untuk pasien COVID-19.
Karena itu sudah ada edaran Menkes,” tandasnya.

PROKALTENG.CO – Pemerintah menyiapkan langkah karantina wilayah
secara terbatas. Hal ini untuk menekan penularan COVID-19, yang jumlah kasusnya
sudah lebih dari satu juta.

“Pemerintah menyiapkan langkah
karantina wilayah terbatas hingga tingkat mikro. Terutama level hulu. Langkah
ini untuk melakukan karantina terbatas. Kemudian tracing, tracking, testing, dan tentu saja protokol kesehatan 3M
(Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak). Tentu juga untuk pengobatan
pada mereka yang berstatus sebagai penderita COVID-19,” kata Menko PMK Muhajir
Efendi di Jakarta, Rabu (27/1).

Ia mengatakan Presiden Joko
Widodo meminta jajaran menteri terkait melakukan perubahan strategi dan
pendekatan dalam mengendalikan penularan COVID-19. Selain itu, mengarahkan
penerapan karantina wilayah terbatas sampai lingkup rukun tetangga dan rukun
warga.

Menurutnya , pemerintah masih
membahas teknis pelaksanaan karantina wilayah secara terbatas. “Kita akan terus
atur. Presiden sudah memesan agar sungguh-sungguh diterapkan karantina
terbatas. Kemudian isolasi mandiri. Kalau tidak memungkinkan dilakukan isolasi
kolektif secara terpusat,” jelasnya.

Baca Juga :  Alhamdulillah, Diskon Tarif Listrik Diperpanjang Hingga Juni 2021, Ini

Karantina wilayah terbatas,
lanjutnya, mencakup pemisahan warga yang terserang COVID-19 di fasilitas
karantina kolektif. Menurut Undang-Undang No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan, karantina dilaksanakan pada seluruh warga di suatu wilayah bila
hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan sudah terjadi penyebaran penyakit
antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.

Wilayah yang dikarantina, menurut
ketentuan dalam undang-undang itu, diberi garis karantina dan dijaga terus
menerus oleh pejabat karantina kesehatan dan kepolisian yang berada di luar
wilayah karantina.

Ketentuan dalam undang-undang kekarantinaan
kesehatan juga menyebutkan bahwa selama masa karantina wilayah, pemerintah
pusat menanggung pemenuhan kebutuhan hidup dasar orang dan hewan ternak di
wilayah karantina. Pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah dan pihak
terkait dalam menyelenggarakan karantina wilayah.

Baca Juga :  Kemenag Kembali Buka Layanan KUA

Muhadjir menerangkan selain
menyiapkan langkah karantina wilayah terbatas, pemerintah pusat mengoptimalkan
upaya penanganan pasien COVID-19.  Selama
ini mayoritas rumah sakit masih belum optimal dalam mengalokasikan tempat tidur
dan ruang perawatan untuk pasien COVID-19.

“Yang sudah dilakukan Pak Menkes
itu adalah memberikan edaran ke RS agar melonggarkan alokasi bed (tempat tidur)
untuk pengidap COVID-19. Karena ternyata sebagian besar RS, termasuk RS
pemerintah baru di bawah 15 persen menyediakan bed untuk pasien COVID-19.
Karena itu sudah ada edaran Menkes,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru