30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

KPK Kembali Panggil Menteri Jonan untuk Jadi Saksi Dua Kasus Berbeda

Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan sebagai saksi dalam dua perkara
berbeda. Penjadwalan ulang dilakukan KPK pada hari ini, Senin (27/5) karena
Jonan tidak hadir pada dua panggilan sebelumnya.

Sebelumnya, Jonan
diagendakan hadir pada Rabu (15/5) dan Senin (20/5) lalu, namun, berhalangan
hadir karena sedang tugas ke luar negeri.

Juru Bicara KPK Febri
Diansyah menyatakan, Jonan akan diperiksa untuk melengkapi berkas Dirut PLN
nonaktif, Sofyan Basir, terkait dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 dan
berkas Dirut PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan, terkait dugaan
suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan
Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.

“Diagendakan
penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi terhadap Menteri ESDM Ignasius
Jonan untuk tersangka SFB (Sofyan Basir) dan untuk tersangka SMT (Samin Tan),”
kata Febri Diansyah di kantornya, Senin (27/5).

KPK berharap Jonan
dapat memenuhi panggilan dan memberikan keterangannya untuk dua orang tersangka
di dua perkara tersebut. “Kami harap saksi bisa memenuhi panggilan penyidik,”
tegas Febri.

Baca Juga :  Tanggapi Tito Karnavian, KPK Sebut OTT Buka Tabir Masalah Politik

Terkait kasus dugaan
suap pembangunan PLTU Riau-1, KPK sudah menjerat Sofyan Basir sebagai
tersangka. Sofyan Basir diduga berperan aktif dalam mengatur jalannya proyek
tersebut. Peran tersebut terlihat dari aktifnya Sofyan terlibat dalam sejumlah
pertemuan guna membahas kelanjutan proyek.

Melalui beberapa
pertemuan yang dihadirinya, Sofyan diduga berulang kali membahas terkait
berjalannya proyek PLTU tersebut, termasuk penunjukkan Kotjo untuk menangani
proyek PLTU Riau-1.

Dalam kasus ini, KPK
menduga Sofyan bersama-sama dengan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani
Saragih dan eks Sekjen Golkar Idrus menerima suap dari Pemegang saham PT
Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.

Sementara dalam
perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian
ESDM, KPK menjerat Samin Tan sebagai tersangka. Penetapan tersangka Samin Tan
merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan suap terkait kesepakatan
kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Samin Tan ditetapkan
sebagai tersangka usai penyidik KPK menemukan adanya dugaan pemberian suap
kepada Eni senilai Rp 5 miliar.

Perkara suap yang
dilakukan Samin Tan tersebut bermula pada Oktober 2017 saat Kementerian ESDM
melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
(PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). Sebelumnya diduga PT BLEM yang
dimiliki Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT.

Baca Juga :  Ibu Kota Negara: Kawasan Inti di Sepaku, Provinsi di Samboja

Untuk menyelesaikan
persoalan terminasi perjanjian karya Itu, Samin Tan diduga meminta bantuan
sejumlah pihak termasuk Eni terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya
Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah,
antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Atas permintaan itu,
Eni pun menyanggupi permintaan bantuan Samin dengan berupaya memengaruhi pihak
Kementerian ESDM. Bantuan yang diberikan Eni terkait menggunakan forum Rapat
Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM, dimana posisi Eni saat itu
sebagai anggota panitia kerja (Panja) Minerba di Komisi VII DPR.

Dalam proses
penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin, untuk
keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung. Uang tersebut disanggupi
Samin dengan pemberian uang senilai Rp 5 miliar dalam dua tahap, yakni 1 Juni
2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pemberian kedua pada 21 Juni 2018 sebanyak Rp 1
miliar.(jpc)

 

Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan sebagai saksi dalam dua perkara
berbeda. Penjadwalan ulang dilakukan KPK pada hari ini, Senin (27/5) karena
Jonan tidak hadir pada dua panggilan sebelumnya.

Sebelumnya, Jonan
diagendakan hadir pada Rabu (15/5) dan Senin (20/5) lalu, namun, berhalangan
hadir karena sedang tugas ke luar negeri.

Juru Bicara KPK Febri
Diansyah menyatakan, Jonan akan diperiksa untuk melengkapi berkas Dirut PLN
nonaktif, Sofyan Basir, terkait dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 dan
berkas Dirut PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan, terkait dugaan
suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan
Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.

“Diagendakan
penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi terhadap Menteri ESDM Ignasius
Jonan untuk tersangka SFB (Sofyan Basir) dan untuk tersangka SMT (Samin Tan),”
kata Febri Diansyah di kantornya, Senin (27/5).

KPK berharap Jonan
dapat memenuhi panggilan dan memberikan keterangannya untuk dua orang tersangka
di dua perkara tersebut. “Kami harap saksi bisa memenuhi panggilan penyidik,”
tegas Febri.

Baca Juga :  Tanggapi Tito Karnavian, KPK Sebut OTT Buka Tabir Masalah Politik

Terkait kasus dugaan
suap pembangunan PLTU Riau-1, KPK sudah menjerat Sofyan Basir sebagai
tersangka. Sofyan Basir diduga berperan aktif dalam mengatur jalannya proyek
tersebut. Peran tersebut terlihat dari aktifnya Sofyan terlibat dalam sejumlah
pertemuan guna membahas kelanjutan proyek.

Melalui beberapa
pertemuan yang dihadirinya, Sofyan diduga berulang kali membahas terkait
berjalannya proyek PLTU tersebut, termasuk penunjukkan Kotjo untuk menangani
proyek PLTU Riau-1.

Dalam kasus ini, KPK
menduga Sofyan bersama-sama dengan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani
Saragih dan eks Sekjen Golkar Idrus menerima suap dari Pemegang saham PT
Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.

Sementara dalam
perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian
ESDM, KPK menjerat Samin Tan sebagai tersangka. Penetapan tersangka Samin Tan
merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan suap terkait kesepakatan
kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Samin Tan ditetapkan
sebagai tersangka usai penyidik KPK menemukan adanya dugaan pemberian suap
kepada Eni senilai Rp 5 miliar.

Perkara suap yang
dilakukan Samin Tan tersebut bermula pada Oktober 2017 saat Kementerian ESDM
melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
(PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). Sebelumnya diduga PT BLEM yang
dimiliki Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT.

Baca Juga :  Ibu Kota Negara: Kawasan Inti di Sepaku, Provinsi di Samboja

Untuk menyelesaikan
persoalan terminasi perjanjian karya Itu, Samin Tan diduga meminta bantuan
sejumlah pihak termasuk Eni terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya
Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah,
antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Atas permintaan itu,
Eni pun menyanggupi permintaan bantuan Samin dengan berupaya memengaruhi pihak
Kementerian ESDM. Bantuan yang diberikan Eni terkait menggunakan forum Rapat
Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM, dimana posisi Eni saat itu
sebagai anggota panitia kerja (Panja) Minerba di Komisi VII DPR.

Dalam proses
penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin, untuk
keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung. Uang tersebut disanggupi
Samin dengan pemberian uang senilai Rp 5 miliar dalam dua tahap, yakni 1 Juni
2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pemberian kedua pada 21 Juni 2018 sebanyak Rp 1
miliar.(jpc)

 

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru