26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ibu Kota Negara: Kawasan Inti di Sepaku, Provinsi di Samboja

Ibu kota negara (IKN)
Indonesia yang baru dirancang menempati lahan yang tergolong luas. Secara
keseluruhan, pemerintah sudah menyiapkan lahan seluas 256 ribu hektare untuk
IKN. Lahan luas itu digunakan untuk mempersiapkan pengembangan kawasan IKN.

—

KEMENTERIAN Bappenas telah membuat premasterplan
untuk IKN. Dalam konsep yang diterima Jawa Pos, kawasan IKN akan dibagi menjadi
tiga. Pertama adalah kawasan inti pusat pemerintahan. Luasnya 5.600 hektare
atau 56 kilometer persegi. Sedikit lebih luas daripada wilayah Kota Jakarta
Pusat yang mencapai 48 kilometer persegi.

Di kawasan itulah
gedung-gedung pemerintahan, termasuk istana kepresidenan dan parlemen, akan
berada. Wilayahnya dirancang memanjang dari utara ke selatan dan terletak di
sisi barat teluk Balikpapan. Tepatnya di sisi barat jalur trans-Kalimantan di
Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara.

Kemudian, di
sekitarnya adalah kawasan IKN yang bila ditotal luasnya menjadi 56 ribu hektare
atau sedikit lebih kecil daripada luas DKI Jakarta saat ini. Lokasinya masih
terletak di sekitar teluk Balikpapan, tapi lebih memanjang ke utara. Dan hampir
seluruhnya masih berada di wilayah Kecamatan Sepaku.

Di luar kawasan
tersebut, Bappenas merancang wilayah perluasan IKN. Secara keseluruhan, kawasan
inti, IKN, beserta perluasannya akan menempati wilayah seluas 256.143 hektare.
Hampir empat kali DKI Jakarta. Hampir seluas Kabupaten Bogor. Wilayahnya
melebar hingga kawasan pesisir timur Kabupaten Kutai Kartanegara, tepatnya di
Kecamatan Samboja. Rencana awal, wilayah tersebut akan menjadi provinsi baru.

Kawasan inti maupun
IKN terlindung oleh teluk Balikpapan. Berjarak kurang lebih 65 km dari Penajam,
ibu kota Kabupaten Penajam Paser Utara, dan sekitar 100 km dari Bandara
Sepinggan, Balikpapan. Wilayahnya cukup datar dengan kawasan perbukitan rendah
di beberapa titik.

Baca Juga :  Pendaftaran CPNS 2021 Pada 29 Juni, Klik sscasn.bkn.go.id

Presiden Joko Widodo
sejak awal ingin agar para ASN mudah untuk menjangkau pusat pemerintahan. Karena
itulah, kawasan hunian ASN juga akan ditempatkan di kawasan inti. Dilengkapi
beberapa fasilitas seperti sekolah, RS, dan pertokoan.

Secara keseluruhan,
pembangunan fisik IKN diperkirakan memakan biaya sekitar Rp 466 triliun. Dari
jumlah tersebut, sekitar 20 persennya akan menggunakan dana APBN. APBN dipakai
untuk membangun infrastruktur strategis. Misalnya, istana kepresidenan,
bangunan strategis TNI-Polri, pengadaan lahan, ruang terbuka hijau, pangkalan
militer, dan kebutuhan strategis lain.

Lebih dari 50 persen
kebutuhan anggaran IKN ditargetkan berasal dari skema kerja sama pemerintah dan
badan usaha (KPBU). Itu digunakan untuk membangun infrastruktur dasar, rumah
dinas, gedung-gedung pemerintahan, hingga sistem transportasi. Selebihnya
berasal dari skema swasta dan BUMN untuk membangun perumahan umum, pusat
perbelanjaan, lembaga pendidikan swasta, dan kebutuhan tersier lain.

Dalam premasterplan
itu, ada penekanan bahwa desain IKN harus sesuai dengan perjalanan generasi
terkini. Khususnya generasi Z. Sebab, merekalah yang akan menempati IKN pada
2045, saat Indonesia berusia seabad. Karena itu, penggunaan teknologi harus
diutamakan dalam berbagai aspek yang ada di IKN.

Meski demikian, konsep
kota hutan tetap diutamakan dalam pembangunannya. Dengan begitu, kota yang
serbamodern dan digital itu tetap bisa ramah dengan alam. Baik hutan Kalimantan
sebagai paru-paru dunia maupun fauna yang selama ini tinggal di dalamnya.

Karena itu, sejumlah
layanan akan menyesuaikan dengan konsep tersebut. Mulai penggunaan smart grid
untuk sambungan listrik, integrasi transportasi publik, hingga smart
water and waste management
. Keberadaan IKN juga direncanakan menjadi pemicu
perbaikan kualitas hutan Kalimantan.

”Konsep ibu kota
negara sebagaimana arahan Bapak Presiden dan hasil kajian Bappenas harus
direncanakan pembangunannya sebagai The Best City on Earth,” terang Ketua Pokja
Kelembagaan dan Regulasi Tim Koordinasi Persiapan Rencana Pemindahan IKN Diani
Sadia Wati. Dalam arti, IKN menjadi kawasan yang modern, berkelanjutan,
berkelas internasional, dengan tetap mencerminkan identitas bangsa Indonesia
dan simbol keberagaman Pancasila.

Baca Juga :  Nasaruddin Umar: Gemakan Takbir di Dunia Digital

Kawasan inti IKN
seluas 56.180,87 hektare akan dipimpin city manager yang langsung ditunjuk
presiden. Sementara itu, kawasan provinsi IKN seluas 199.961,87 hektare akan
dipimpin gubernur. Untuk sementara, gubernur akan berstatus Plt yang diambil
dari ASN. Pemindahan status IKN dari DKI Jakarta ke provinsi baru ditargetkan
terlaksana pada semester pertama 2024.

Sekretaris Daerah
Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar menuturkan, untuk saat ini pihaknya masih
menunggu penetapan wilayah strategis nasional oleh pemerintah pusat.

”Hampir dapat
dipastikan kami harus mengubah rencana tata ruang wilayah Penajam Paser Utara,”
terangnya. Dua perda terkait itu jelas akan diubah.

Untuk mengubahnya,
harus ada penetapan wilayah dari pusat. Setelah penetapan selesai, barulah
penyesuaian tata ruang wilayah Kabupaten PPU dilakukan. Khususnya di Kecamatan
Sepaku. Sebab, wilayah kecamatan itulah yang akan menjadi bagian dari IKN.
”Tidak mungkin kami jalan duluan karena pasti akan berbenturan bila tidak ada
harmonisasi,” lanjutnya.

Karena itu,
penyelesaian RUU IKN mutlak diperlukan agar semuanya menjadi jelas. Bukan hanya
soal pemindahannya, melainkan juga batas wilayah dengan daerah lain dan
bagaimana mengoneksikan pembangunan IKN dengan kawasan di sekitarnya.

Kini, tinggal menunggu
apakah premasterplan yang dirancang Bappenas akan terwujud seluruhnya. Atau, ada
perubahan saat pembahasan RUU IKN di DPR nanti. Perubahan masih mungkin
dilakukan selama tidak menyimpang dari konsepsi dasar pembangunan IKN.(jpc)

 

Ibu kota negara (IKN)
Indonesia yang baru dirancang menempati lahan yang tergolong luas. Secara
keseluruhan, pemerintah sudah menyiapkan lahan seluas 256 ribu hektare untuk
IKN. Lahan luas itu digunakan untuk mempersiapkan pengembangan kawasan IKN.

—

KEMENTERIAN Bappenas telah membuat premasterplan
untuk IKN. Dalam konsep yang diterima Jawa Pos, kawasan IKN akan dibagi menjadi
tiga. Pertama adalah kawasan inti pusat pemerintahan. Luasnya 5.600 hektare
atau 56 kilometer persegi. Sedikit lebih luas daripada wilayah Kota Jakarta
Pusat yang mencapai 48 kilometer persegi.

Di kawasan itulah
gedung-gedung pemerintahan, termasuk istana kepresidenan dan parlemen, akan
berada. Wilayahnya dirancang memanjang dari utara ke selatan dan terletak di
sisi barat teluk Balikpapan. Tepatnya di sisi barat jalur trans-Kalimantan di
Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara.

Kemudian, di
sekitarnya adalah kawasan IKN yang bila ditotal luasnya menjadi 56 ribu hektare
atau sedikit lebih kecil daripada luas DKI Jakarta saat ini. Lokasinya masih
terletak di sekitar teluk Balikpapan, tapi lebih memanjang ke utara. Dan hampir
seluruhnya masih berada di wilayah Kecamatan Sepaku.

Di luar kawasan
tersebut, Bappenas merancang wilayah perluasan IKN. Secara keseluruhan, kawasan
inti, IKN, beserta perluasannya akan menempati wilayah seluas 256.143 hektare.
Hampir empat kali DKI Jakarta. Hampir seluas Kabupaten Bogor. Wilayahnya
melebar hingga kawasan pesisir timur Kabupaten Kutai Kartanegara, tepatnya di
Kecamatan Samboja. Rencana awal, wilayah tersebut akan menjadi provinsi baru.

Kawasan inti maupun
IKN terlindung oleh teluk Balikpapan. Berjarak kurang lebih 65 km dari Penajam,
ibu kota Kabupaten Penajam Paser Utara, dan sekitar 100 km dari Bandara
Sepinggan, Balikpapan. Wilayahnya cukup datar dengan kawasan perbukitan rendah
di beberapa titik.

Baca Juga :  Pendaftaran CPNS 2021 Pada 29 Juni, Klik sscasn.bkn.go.id

Presiden Joko Widodo
sejak awal ingin agar para ASN mudah untuk menjangkau pusat pemerintahan. Karena
itulah, kawasan hunian ASN juga akan ditempatkan di kawasan inti. Dilengkapi
beberapa fasilitas seperti sekolah, RS, dan pertokoan.

Secara keseluruhan,
pembangunan fisik IKN diperkirakan memakan biaya sekitar Rp 466 triliun. Dari
jumlah tersebut, sekitar 20 persennya akan menggunakan dana APBN. APBN dipakai
untuk membangun infrastruktur strategis. Misalnya, istana kepresidenan,
bangunan strategis TNI-Polri, pengadaan lahan, ruang terbuka hijau, pangkalan
militer, dan kebutuhan strategis lain.

Lebih dari 50 persen
kebutuhan anggaran IKN ditargetkan berasal dari skema kerja sama pemerintah dan
badan usaha (KPBU). Itu digunakan untuk membangun infrastruktur dasar, rumah
dinas, gedung-gedung pemerintahan, hingga sistem transportasi. Selebihnya
berasal dari skema swasta dan BUMN untuk membangun perumahan umum, pusat
perbelanjaan, lembaga pendidikan swasta, dan kebutuhan tersier lain.

Dalam premasterplan
itu, ada penekanan bahwa desain IKN harus sesuai dengan perjalanan generasi
terkini. Khususnya generasi Z. Sebab, merekalah yang akan menempati IKN pada
2045, saat Indonesia berusia seabad. Karena itu, penggunaan teknologi harus
diutamakan dalam berbagai aspek yang ada di IKN.

Meski demikian, konsep
kota hutan tetap diutamakan dalam pembangunannya. Dengan begitu, kota yang
serbamodern dan digital itu tetap bisa ramah dengan alam. Baik hutan Kalimantan
sebagai paru-paru dunia maupun fauna yang selama ini tinggal di dalamnya.

Karena itu, sejumlah
layanan akan menyesuaikan dengan konsep tersebut. Mulai penggunaan smart grid
untuk sambungan listrik, integrasi transportasi publik, hingga smart
water and waste management
. Keberadaan IKN juga direncanakan menjadi pemicu
perbaikan kualitas hutan Kalimantan.

”Konsep ibu kota
negara sebagaimana arahan Bapak Presiden dan hasil kajian Bappenas harus
direncanakan pembangunannya sebagai The Best City on Earth,” terang Ketua Pokja
Kelembagaan dan Regulasi Tim Koordinasi Persiapan Rencana Pemindahan IKN Diani
Sadia Wati. Dalam arti, IKN menjadi kawasan yang modern, berkelanjutan,
berkelas internasional, dengan tetap mencerminkan identitas bangsa Indonesia
dan simbol keberagaman Pancasila.

Baca Juga :  Nasaruddin Umar: Gemakan Takbir di Dunia Digital

Kawasan inti IKN
seluas 56.180,87 hektare akan dipimpin city manager yang langsung ditunjuk
presiden. Sementara itu, kawasan provinsi IKN seluas 199.961,87 hektare akan
dipimpin gubernur. Untuk sementara, gubernur akan berstatus Plt yang diambil
dari ASN. Pemindahan status IKN dari DKI Jakarta ke provinsi baru ditargetkan
terlaksana pada semester pertama 2024.

Sekretaris Daerah
Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar menuturkan, untuk saat ini pihaknya masih
menunggu penetapan wilayah strategis nasional oleh pemerintah pusat.

”Hampir dapat
dipastikan kami harus mengubah rencana tata ruang wilayah Penajam Paser Utara,”
terangnya. Dua perda terkait itu jelas akan diubah.

Untuk mengubahnya,
harus ada penetapan wilayah dari pusat. Setelah penetapan selesai, barulah
penyesuaian tata ruang wilayah Kabupaten PPU dilakukan. Khususnya di Kecamatan
Sepaku. Sebab, wilayah kecamatan itulah yang akan menjadi bagian dari IKN.
”Tidak mungkin kami jalan duluan karena pasti akan berbenturan bila tidak ada
harmonisasi,” lanjutnya.

Karena itu,
penyelesaian RUU IKN mutlak diperlukan agar semuanya menjadi jelas. Bukan hanya
soal pemindahannya, melainkan juga batas wilayah dengan daerah lain dan
bagaimana mengoneksikan pembangunan IKN dengan kawasan di sekitarnya.

Kini, tinggal menunggu
apakah premasterplan yang dirancang Bappenas akan terwujud seluruhnya. Atau, ada
perubahan saat pembahasan RUU IKN di DPR nanti. Perubahan masih mungkin
dilakukan selama tidak menyimpang dari konsepsi dasar pembangunan IKN.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru