26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Gubernur dan Wagub di IKN Tanpa Pilkada, Bakal Dipilih Presiden

BALIKPAPAN–Kepala pemerintahan di calon ibu kota
negara (IKN) baru jadi isu penting dalam rancangan undang-undangan (RUU)
pemindahan IKN ke Kaltim. Sebagai pusat pemerintahan, IKN baru diharapkan bisa
dikelola dengan efektif dan efisien. Sehingga diharapkan tidak ada pemilihan
kepala daerah (pilkada).

Menukil draf RUU tentang IKN Baru, bentuk pemerintahannya adalah provinsi.
Dipimpin oleh seorang gubernur dan dibantu seorang wakil gubernur yang dipilih
oleh DPRD. Merespons usulan itu, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
(PPN) atau Bappenas menginginkan, jika gubernur dan wakil gubernur IKN baru,
tidak dipilih oleh DPRD. Maupun dipilih melalui pilkada.

“Itu konsep dari kami. Jadi gubernur ditunjuk oleh presiden sendiri,” kata
Direktur Perkotaan Perumahan dan Permukiman Kementerian PPN/Bappenas Tri Dewi
Virgiyanti dalam Diskusi Pemindahan IKN ke Provinsi Kaltim di Hotel Novotel,
Kamis (23/1). Bappenas beralasan, jika kepala daerah di IKN baru dipilih tanpa
pilkada, maka tidak ada tarik-menarik kepentingan politik.

Diketahui, IKN dibangun di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara
(PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar) nantinya. Luas kawasan itu 256 hektare. Dia
mencontohkan pengelolaan Gelora Bung Karno (GBK) atau sebelumnya disebut
Gelanggang Olahraga Senayan. Kawasan tersebut berada di bawah kendali Kementerian
Sekretariat Negara (Setneg).

Diatur melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 72 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Kepres Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang
Olahraga Senayan. Badan Pengelola diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara
(Mensesneg) dengan wakil ketua I adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)
dan wakil ketua II Ketua Umum KONI Pusat. Sedangkan anggotanya adalah gubernur
DKI Jakarta, Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) Jakarta Raya
Jaya/Jayakarta, wakil sekretaris negara, wakil sekretaris kabinet, direktur
jenderal (Dirjen), Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum (DPU), dirjen Bina
Marga DPU, deputi Hak-Hak Atas Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan
asisten IV Menteri Negara Perumahan dan Permukiman Bidang Keterpaduan
Pemanfaatan Ruang, Perumahan dan Permukiman.

Baca Juga :  Dokter Tompi Buka-bukaan Soal Harga Tes PCR-Antigen, Seret Nama Jokowi

Dengan demikian, kalau ada pembangunan di GBK, harus melalui koordinasi
pemerintah pusat. “Kalau di IKN baru, bukan di bawah Setneg ya, tapi ada satu
kepala daerah yang dilakukan tanpa pilkada,” terang Virgi biasa Tri Dewi
Virgiyanti disapa.

Dia menambahkan, dalam undang-undang tentang IKN nanti, perlu suatu rumusan
tersendiri. Dalam draf RUU yang masih difinalisasi pemerintah pusat, provinsi
IKN baru memiliki eksekutif sendiri.

Dalam hal ini, gubernur dan wakil gubernur. Lalu DPRD dan yudikatif. Khusus
untuk legislatif, masih perlu didiskusikan dengan DPR RI setelah draf RUU
tentang IKN diserahkan. Guna dilakukan pembahasan lebih lanjut. “Bagaimana
kalau tidak ada pilkada, DPRD-nya siapa di sini (IKN baru). Itu salah satu isu
yang saya dengar, bersama tim kelembagaan di IKN. Yang perlu dicarikan jalan
keluar,” terang dia.

Baca Juga :  BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Ini Daftar 30 Wilayah Be

Usulan mengenai tidak ada pilkada di IKN baru, bisa saja terjadi. Mengingat
undang-undang tentang IKN adalah lex specialis. Dengan kekhususan tersendiri
sebagai IKN. Sebagai pusat pemerintahan. Di mana pembahasan di Bappenas,
tahapannya sudah selesai.

Tinggal dilakukan finalisasi, sebelum diserahkan di DPR RI. “Kemudian
Perpres (Peraturan Presiden) Badan Otorita sudah diselesaikan dan diserahkan ke
Setneg, untuk ditetapkan presiden. Lebih kepada Badan Otorita untuk
mempersiapkan (IKN). Karena tidak mungkin, semuanya tetap di Bappenas. Karena
mempunyai kegiatan rutin yang cukup padat,” jabar dia.

Sementara itu, Raynaldo G Sembiring selaku Deputi Direktur Bidang
Pengembangan Program Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyoroti
dasar hukum pemindahan IKN ke Kaltim.

Di mana, draf RUU tentang IKN yang selama ini beredar bukanlah sebuah dasar
hukum IKN. Apalagi RUU tersebut masih disusun dan belum dibahas dengan DPR RI.
Padahal ada tiga tahapan pemindahan IKN yang akan dilaksanakan.

Mulai dari tahapan persiapan, pembangunan hingga pemindahan IKN nanti.
“Untuk ketiganya tidak ada dasar hukumnya. Bagaimana kita bisa membangun
kebijakan strategis, kalau kita tidak punya pondasi hukum yang kuat,”
kritiknya. (kip/riz/k15/prokal/kpc)

BALIKPAPAN–Kepala pemerintahan di calon ibu kota
negara (IKN) baru jadi isu penting dalam rancangan undang-undangan (RUU)
pemindahan IKN ke Kaltim. Sebagai pusat pemerintahan, IKN baru diharapkan bisa
dikelola dengan efektif dan efisien. Sehingga diharapkan tidak ada pemilihan
kepala daerah (pilkada).

Menukil draf RUU tentang IKN Baru, bentuk pemerintahannya adalah provinsi.
Dipimpin oleh seorang gubernur dan dibantu seorang wakil gubernur yang dipilih
oleh DPRD. Merespons usulan itu, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
(PPN) atau Bappenas menginginkan, jika gubernur dan wakil gubernur IKN baru,
tidak dipilih oleh DPRD. Maupun dipilih melalui pilkada.

“Itu konsep dari kami. Jadi gubernur ditunjuk oleh presiden sendiri,” kata
Direktur Perkotaan Perumahan dan Permukiman Kementerian PPN/Bappenas Tri Dewi
Virgiyanti dalam Diskusi Pemindahan IKN ke Provinsi Kaltim di Hotel Novotel,
Kamis (23/1). Bappenas beralasan, jika kepala daerah di IKN baru dipilih tanpa
pilkada, maka tidak ada tarik-menarik kepentingan politik.

Diketahui, IKN dibangun di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara
(PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar) nantinya. Luas kawasan itu 256 hektare. Dia
mencontohkan pengelolaan Gelora Bung Karno (GBK) atau sebelumnya disebut
Gelanggang Olahraga Senayan. Kawasan tersebut berada di bawah kendali Kementerian
Sekretariat Negara (Setneg).

Diatur melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 72 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Kepres Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang
Olahraga Senayan. Badan Pengelola diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara
(Mensesneg) dengan wakil ketua I adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)
dan wakil ketua II Ketua Umum KONI Pusat. Sedangkan anggotanya adalah gubernur
DKI Jakarta, Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) Jakarta Raya
Jaya/Jayakarta, wakil sekretaris negara, wakil sekretaris kabinet, direktur
jenderal (Dirjen), Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum (DPU), dirjen Bina
Marga DPU, deputi Hak-Hak Atas Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan
asisten IV Menteri Negara Perumahan dan Permukiman Bidang Keterpaduan
Pemanfaatan Ruang, Perumahan dan Permukiman.

Baca Juga :  Dokter Tompi Buka-bukaan Soal Harga Tes PCR-Antigen, Seret Nama Jokowi

Dengan demikian, kalau ada pembangunan di GBK, harus melalui koordinasi
pemerintah pusat. “Kalau di IKN baru, bukan di bawah Setneg ya, tapi ada satu
kepala daerah yang dilakukan tanpa pilkada,” terang Virgi biasa Tri Dewi
Virgiyanti disapa.

Dia menambahkan, dalam undang-undang tentang IKN nanti, perlu suatu rumusan
tersendiri. Dalam draf RUU yang masih difinalisasi pemerintah pusat, provinsi
IKN baru memiliki eksekutif sendiri.

Dalam hal ini, gubernur dan wakil gubernur. Lalu DPRD dan yudikatif. Khusus
untuk legislatif, masih perlu didiskusikan dengan DPR RI setelah draf RUU
tentang IKN diserahkan. Guna dilakukan pembahasan lebih lanjut. “Bagaimana
kalau tidak ada pilkada, DPRD-nya siapa di sini (IKN baru). Itu salah satu isu
yang saya dengar, bersama tim kelembagaan di IKN. Yang perlu dicarikan jalan
keluar,” terang dia.

Baca Juga :  BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Ini Daftar 30 Wilayah Be

Usulan mengenai tidak ada pilkada di IKN baru, bisa saja terjadi. Mengingat
undang-undang tentang IKN adalah lex specialis. Dengan kekhususan tersendiri
sebagai IKN. Sebagai pusat pemerintahan. Di mana pembahasan di Bappenas,
tahapannya sudah selesai.

Tinggal dilakukan finalisasi, sebelum diserahkan di DPR RI. “Kemudian
Perpres (Peraturan Presiden) Badan Otorita sudah diselesaikan dan diserahkan ke
Setneg, untuk ditetapkan presiden. Lebih kepada Badan Otorita untuk
mempersiapkan (IKN). Karena tidak mungkin, semuanya tetap di Bappenas. Karena
mempunyai kegiatan rutin yang cukup padat,” jabar dia.

Sementara itu, Raynaldo G Sembiring selaku Deputi Direktur Bidang
Pengembangan Program Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyoroti
dasar hukum pemindahan IKN ke Kaltim.

Di mana, draf RUU tentang IKN yang selama ini beredar bukanlah sebuah dasar
hukum IKN. Apalagi RUU tersebut masih disusun dan belum dibahas dengan DPR RI.
Padahal ada tiga tahapan pemindahan IKN yang akan dilaksanakan.

Mulai dari tahapan persiapan, pembangunan hingga pemindahan IKN nanti.
“Untuk ketiganya tidak ada dasar hukumnya. Bagaimana kita bisa membangun
kebijakan strategis, kalau kita tidak punya pondasi hukum yang kuat,”
kritiknya. (kip/riz/k15/prokal/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru