30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Setelah Tragedi Susur Sungai, Dua Pembina Pramuka Jadi Tersangka Baru

Tersangka tragedi susur sungai Lembah Sempor,
Sleman, Jogjakarta, bertambah. Polisi menetapkan Riyanto (R), 58, dan Danang
Dewo Subroto (DDS), 58, sebagai tersangka baru kejadian yang menewaskan 10
siswa pada Jumat lalu (21/2) itu. Keduanya merupakan pembina Pramuka di SMPN 1
Turi.

Sebelumnya, polisi sudah menahan tersangka
Isfan Yoppy Andrian, 37, yang juga merupakan pembina Pramuka. Kabidhumas Polda
DIJ Kombespol Yuliyanto menjelaskan, mulanya hanya 13 orang yang diperiksa.
Jumlahnya bertambah menjadi 22 orang setelah kepala sekolah, 2 siswa, dan 6
orang tua korban juga diperiksa.

DDS dan R ditetapkan sebagai tersangka karena
kelalaian yang dilakukan. Menurut penyelidikan, R adalah ketua Gugus Depan
Pramuka SMPN 1 Turi yang saat kejadian berada di sekolah. Dia tidak mengikuti
kegiatan susur sungai itu. Sedangkan DDS menunggu di garis finis. ”Sejak tadi
siang sudah dilakukan penahanan,” ungkap Yuli di Mapolda DIJ kemarin (24/2).

Baca Juga :  1.062 Polsek Tak Bisa Selidiki Kasus, Termasuk 16 Polsek di Kalteng

Tiga orang itu memiliki sertifikat
kursus pembina Pramuka mahir tingkat dasar
(KMD). Karena itu, semestinya mereka turut mendampingi para siswa karena sudah
memiliki kemahiran dasar Pramuka. ”Mereka lebih memahami keamanan melakukan
kegiatan kepramukaan,” tambah Yuli.

Untuk sementara, ketiga tersangka dijerat pasal
359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Juga
pasal 360 KUHP karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka. Ancaman
maksimal yang akan dikenakan kepada tersangka adalah hukuman lima tahun
penjara.

Sampai saat ini, tambah Yuli, pendalaman juga
masih dilakukan. Soal nanti ada tambahan tersangka atau tidak, Yuli mengatakan
masih ada kemungkinan. ”Masih ada kemungkinan untuk menambah tersangka,” ungkap
Yuli.(jpc)

Baca Juga :  Pemerintah RI-Federasi Rusia Sepakati Perjanjian Ekstradisi

 

Tersangka tragedi susur sungai Lembah Sempor,
Sleman, Jogjakarta, bertambah. Polisi menetapkan Riyanto (R), 58, dan Danang
Dewo Subroto (DDS), 58, sebagai tersangka baru kejadian yang menewaskan 10
siswa pada Jumat lalu (21/2) itu. Keduanya merupakan pembina Pramuka di SMPN 1
Turi.

Sebelumnya, polisi sudah menahan tersangka
Isfan Yoppy Andrian, 37, yang juga merupakan pembina Pramuka. Kabidhumas Polda
DIJ Kombespol Yuliyanto menjelaskan, mulanya hanya 13 orang yang diperiksa.
Jumlahnya bertambah menjadi 22 orang setelah kepala sekolah, 2 siswa, dan 6
orang tua korban juga diperiksa.

DDS dan R ditetapkan sebagai tersangka karena
kelalaian yang dilakukan. Menurut penyelidikan, R adalah ketua Gugus Depan
Pramuka SMPN 1 Turi yang saat kejadian berada di sekolah. Dia tidak mengikuti
kegiatan susur sungai itu. Sedangkan DDS menunggu di garis finis. ”Sejak tadi
siang sudah dilakukan penahanan,” ungkap Yuli di Mapolda DIJ kemarin (24/2).

Baca Juga :  1.062 Polsek Tak Bisa Selidiki Kasus, Termasuk 16 Polsek di Kalteng

Tiga orang itu memiliki sertifikat
kursus pembina Pramuka mahir tingkat dasar
(KMD). Karena itu, semestinya mereka turut mendampingi para siswa karena sudah
memiliki kemahiran dasar Pramuka. ”Mereka lebih memahami keamanan melakukan
kegiatan kepramukaan,” tambah Yuli.

Untuk sementara, ketiga tersangka dijerat pasal
359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Juga
pasal 360 KUHP karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka. Ancaman
maksimal yang akan dikenakan kepada tersangka adalah hukuman lima tahun
penjara.

Sampai saat ini, tambah Yuli, pendalaman juga
masih dilakukan. Soal nanti ada tambahan tersangka atau tidak, Yuli mengatakan
masih ada kemungkinan. ”Masih ada kemungkinan untuk menambah tersangka,” ungkap
Yuli.(jpc)

Baca Juga :  Pemerintah RI-Federasi Rusia Sepakati Perjanjian Ekstradisi

 

Terpopuler

Artikel Terbaru