33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Akhirnya Baleg DPR Keluarkan Kluster Pendidikan dari RUU Ciptaker

JAKARTA, KALTENGPOS – Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyambut
gembira keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang mengeluarkan kluster
Pendidikan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja atau
Ciptaker.

Dengan demikian, pengelolaan
penyelenggaraan pendidikan akan kembali diatur berdasarkan aturan perundangan
yang sudah ada alias Existing.

“Kami menyampaikan terima kasih
kepada Baleg DPR dan pemerintah yang mendengarkan aspirasi kami untuk
mengeluarkan kluster Pendidikan dari pembahasan RUU Ciptaker, karena kami
meyakini banyak mudharat daripada manfaatnya ketika penyelenggaraan Pendidikan
diatur dalam RUU Ciptaker,” ujar Syaiful Huda, Kamis (24/9/2020).

Politisi PKB itu menjelaskan
prinsip-prinsip penyelenggaraan Pendidikan yang diatur dalam RUU Ciptaker
dinilai banyak kalangan kontraproduktif bagi ekosistem Pendidikan di tanah air.
Beberapa di antaranya adalah penghapusan-penghapusan persyaratan pendirian
perguruan tinggi asing di Indonesia, penghapusan prinsip nirlaba dalam otonomi
pengelolaan perguruan tinggi, dan penghapusan kewajiban bagi perguruan tinggi
asing untuk bekerjasama dengan perguruan tinggi nasional menjadi contoh kecil
bagaimana RUU Ciptaker akan menjadikan Indonesia sebagai pasar bebas
Pendidikan.

Baca Juga :  Ini Daftar Kekayaan Menteri-Menteri Kabinet Jokowi

“Kami tidak bisa membayangkan
jika RUU Ciptaker kluster Pendidikan benar-benar disahkan. Pasti banyak
kampus-kampus di Indonesia yang akan gulung tikar karena kalah bersaing dengan
berbagai perguruan tinggi asing yang lebih mapan,” katanya.

Huda menilai, berbagai regulasi
terkait penyelenggaraan Pendidikan di Indonesia sejauh ini masih tetap relevan.
Menurutnya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, UU Nomor 12
Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maupun UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen yang hendak disederhakan dalam RUU Ciptaker masih layak
dijadikan dasar hukum penyelenggaraan Pendidikan nasional.

“Berbagai aturan perundangan
terkait Pendidikan sampai saat ini masih cukup relevan, meskipun kita tidak
menutup peluang adanya berbagai revisi beberapa aturan agar sesuai dengan
perkembangan situasi nasional maupun global,” katanya.

Baca Juga :  Libur Nataru, Banjarmasin Berlakukan Jam Malam, THM Dilarang Buka

Huda membuka ruang bagi perbaikan
regulasi penyelenggaraan Pendidikan nasional melalui Panitia Kerja (Panja) Peta
Jalan Pendidikan Indonesia Komisi X DPR. Panja Peta Jalan Pendidikan ini akan
menampung berbagai usulan dan aspirasi masyarakat terkait perbaikan regulasi
Pendidikan di tanah air.

“Panja Peta Jalan Pendidikan ini
merupakan langkah awal untuk melakukan berbagai terobosan di bidang Pendidikan
agar di satu sisi kompatibel dengan perkembangan global, di sisi lain tetap
sesuai dengan jati diri Indonesia,” kata Huda.

Sebelumnya, aliansi organisasi
pendidikan mendesak pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR agar kluster
Pendidikan dikeluarkan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja
(Ciptaker).

JAKARTA, KALTENGPOS – Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyambut
gembira keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang mengeluarkan kluster
Pendidikan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja atau
Ciptaker.

Dengan demikian, pengelolaan
penyelenggaraan pendidikan akan kembali diatur berdasarkan aturan perundangan
yang sudah ada alias Existing.

“Kami menyampaikan terima kasih
kepada Baleg DPR dan pemerintah yang mendengarkan aspirasi kami untuk
mengeluarkan kluster Pendidikan dari pembahasan RUU Ciptaker, karena kami
meyakini banyak mudharat daripada manfaatnya ketika penyelenggaraan Pendidikan
diatur dalam RUU Ciptaker,” ujar Syaiful Huda, Kamis (24/9/2020).

Politisi PKB itu menjelaskan
prinsip-prinsip penyelenggaraan Pendidikan yang diatur dalam RUU Ciptaker
dinilai banyak kalangan kontraproduktif bagi ekosistem Pendidikan di tanah air.
Beberapa di antaranya adalah penghapusan-penghapusan persyaratan pendirian
perguruan tinggi asing di Indonesia, penghapusan prinsip nirlaba dalam otonomi
pengelolaan perguruan tinggi, dan penghapusan kewajiban bagi perguruan tinggi
asing untuk bekerjasama dengan perguruan tinggi nasional menjadi contoh kecil
bagaimana RUU Ciptaker akan menjadikan Indonesia sebagai pasar bebas
Pendidikan.

Baca Juga :  Ini Daftar Kekayaan Menteri-Menteri Kabinet Jokowi

“Kami tidak bisa membayangkan
jika RUU Ciptaker kluster Pendidikan benar-benar disahkan. Pasti banyak
kampus-kampus di Indonesia yang akan gulung tikar karena kalah bersaing dengan
berbagai perguruan tinggi asing yang lebih mapan,” katanya.

Huda menilai, berbagai regulasi
terkait penyelenggaraan Pendidikan di Indonesia sejauh ini masih tetap relevan.
Menurutnya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, UU Nomor 12
Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maupun UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen yang hendak disederhakan dalam RUU Ciptaker masih layak
dijadikan dasar hukum penyelenggaraan Pendidikan nasional.

“Berbagai aturan perundangan
terkait Pendidikan sampai saat ini masih cukup relevan, meskipun kita tidak
menutup peluang adanya berbagai revisi beberapa aturan agar sesuai dengan
perkembangan situasi nasional maupun global,” katanya.

Baca Juga :  Libur Nataru, Banjarmasin Berlakukan Jam Malam, THM Dilarang Buka

Huda membuka ruang bagi perbaikan
regulasi penyelenggaraan Pendidikan nasional melalui Panitia Kerja (Panja) Peta
Jalan Pendidikan Indonesia Komisi X DPR. Panja Peta Jalan Pendidikan ini akan
menampung berbagai usulan dan aspirasi masyarakat terkait perbaikan regulasi
Pendidikan di tanah air.

“Panja Peta Jalan Pendidikan ini
merupakan langkah awal untuk melakukan berbagai terobosan di bidang Pendidikan
agar di satu sisi kompatibel dengan perkembangan global, di sisi lain tetap
sesuai dengan jati diri Indonesia,” kata Huda.

Sebelumnya, aliansi organisasi
pendidikan mendesak pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR agar kluster
Pendidikan dikeluarkan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja
(Ciptaker).

Terpopuler

Artikel Terbaru