30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Libur Nataru, Banjarmasin Berlakukan Jam Malam, THM Dilarang Buka

PROKALTENG.CO – Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin, Kalimantan
Selatan, akan memberlakukan jam malam pada libur Natal dan Tahun Baru 2021. Hal
itu untuk mencegah kerumunan warga pada masa pandemi Covid-19. Tempat hiburan
malam seperti diskotek, pub, karoke, kafe, hingga tempat biliar dilarang
beroperasi.

“Untuk restoran dan rumah makan
diizinkan hanya sampai pukul 22.00 wita,” ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota
Banjarmasin Machli Riyadi seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin, Rabu (23/12).

Menurut dia, pemberlakuan aturan
itu akan diawasi betul oleh Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin, agar tidak ada pelanggaran
pada jam malam yang sudah ditetapkan. Pasalnya, penularan Covid-19 di Kota
Banjarmasin kembali naik dengan ditetapkannya kembali dua kelurahan sebagai
zona merah. Bahkan, puluhan kelurahan lainnya zona kuning, sehingga semua harus
disiplin menaati protokol kesehatan.

Baca Juga :  Galakkan Program Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik

Karena itu, lanjut Machli Riyadi,
Satuan Tugas Covid-19 Kota Banjarmasin mengeluarkan Surat Edaran Nomor
442.1/51-P2P/Dinkes tentang Larangan Perayaan Natal dan Tahun Baru dan upaya
mitigasi lonjakan kasus konfirmasi Covid-19 di Kota Banjarmasin. Dasar surat
edaran itu adalah Peraturan Wali Kota Banjarmasin  Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penerapan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan
pengendalian Covid-19 di Kota Banjarmasin.

“Agar tidak tercipta klaster baru
pada liburan Natal dan tahun baru, karena itu hendaknya jangan ke luar rumah
malam-malam. Untuk merayakan bersama teman atau keluarga di rumah saja tetap
3M,” ujar Machli Riyadi yang juga kadinkes Banjarmasin tersebut.

Baca Juga :  Jangan Lupa Ya, Iuran BPJS Kesehatan Naik Per 1 Juli 2020

Dalam surat edaran itu, Machli
Riyadi menambahkan, libur Natal dari 24 sampai 26 Desember, kemudian libur
tahun baru dari 31 Desember hingga 2 Januari 2021.

Hingga kini, data Covid-19 di
Kota Banjarmasin pada 23 Desember sebanyak 3.909 kasus. Sebanyak 3.579 kasus di
antaranya sembuh, 155 kasus aktif, dan 175 orang meninggal dunia.

PROKALTENG.CO – Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin, Kalimantan
Selatan, akan memberlakukan jam malam pada libur Natal dan Tahun Baru 2021. Hal
itu untuk mencegah kerumunan warga pada masa pandemi Covid-19. Tempat hiburan
malam seperti diskotek, pub, karoke, kafe, hingga tempat biliar dilarang
beroperasi.

“Untuk restoran dan rumah makan
diizinkan hanya sampai pukul 22.00 wita,” ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota
Banjarmasin Machli Riyadi seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin, Rabu (23/12).

Menurut dia, pemberlakuan aturan
itu akan diawasi betul oleh Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin, agar tidak ada pelanggaran
pada jam malam yang sudah ditetapkan. Pasalnya, penularan Covid-19 di Kota
Banjarmasin kembali naik dengan ditetapkannya kembali dua kelurahan sebagai
zona merah. Bahkan, puluhan kelurahan lainnya zona kuning, sehingga semua harus
disiplin menaati protokol kesehatan.

Baca Juga :  Galakkan Program Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik

Karena itu, lanjut Machli Riyadi,
Satuan Tugas Covid-19 Kota Banjarmasin mengeluarkan Surat Edaran Nomor
442.1/51-P2P/Dinkes tentang Larangan Perayaan Natal dan Tahun Baru dan upaya
mitigasi lonjakan kasus konfirmasi Covid-19 di Kota Banjarmasin. Dasar surat
edaran itu adalah Peraturan Wali Kota Banjarmasin  Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penerapan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan
pengendalian Covid-19 di Kota Banjarmasin.

“Agar tidak tercipta klaster baru
pada liburan Natal dan tahun baru, karena itu hendaknya jangan ke luar rumah
malam-malam. Untuk merayakan bersama teman atau keluarga di rumah saja tetap
3M,” ujar Machli Riyadi yang juga kadinkes Banjarmasin tersebut.

Baca Juga :  Jangan Lupa Ya, Iuran BPJS Kesehatan Naik Per 1 Juli 2020

Dalam surat edaran itu, Machli
Riyadi menambahkan, libur Natal dari 24 sampai 26 Desember, kemudian libur
tahun baru dari 31 Desember hingga 2 Januari 2021.

Hingga kini, data Covid-19 di
Kota Banjarmasin pada 23 Desember sebanyak 3.909 kasus. Sebanyak 3.579 kasus di
antaranya sembuh, 155 kasus aktif, dan 175 orang meninggal dunia.

Terpopuler

Artikel Terbaru