PROKALTENG.CO – Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin, Kalimantan
Selatan, akan memberlakukan jam malam pada libur Natal dan Tahun Baru 2021. Hal
itu untuk mencegah kerumunan warga pada masa pandemi Covid-19. Tempat hiburan
malam seperti diskotek, pub, karoke, kafe, hingga tempat biliar dilarang
beroperasi.
“Untuk restoran dan rumah makan
diizinkan hanya sampai pukul 22.00 wita,†ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota
Banjarmasin Machli Riyadi seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin, Rabu (23/12).
Menurut dia, pemberlakuan aturan
itu akan diawasi betul oleh Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin, agar tidak ada pelanggaran
pada jam malam yang sudah ditetapkan. Pasalnya, penularan Covid-19 di Kota
Banjarmasin kembali naik dengan ditetapkannya kembali dua kelurahan sebagai
zona merah. Bahkan, puluhan kelurahan lainnya zona kuning, sehingga semua harus
disiplin menaati protokol kesehatan.
Karena itu, lanjut Machli Riyadi,
Satuan Tugas Covid-19 Kota Banjarmasin mengeluarkan Surat Edaran Nomor
442.1/51-P2P/Dinkes tentang Larangan Perayaan Natal dan Tahun Baru dan upaya
mitigasi lonjakan kasus konfirmasi Covid-19 di Kota Banjarmasin. Dasar surat
edaran itu adalah Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penerapan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan
pengendalian Covid-19 di Kota Banjarmasin.
“Agar tidak tercipta klaster baru
pada liburan Natal dan tahun baru, karena itu hendaknya jangan ke luar rumah
malam-malam. Untuk merayakan bersama teman atau keluarga di rumah saja tetap
3M,†ujar Machli Riyadi yang juga kadinkes Banjarmasin tersebut.
Dalam surat edaran itu, Machli
Riyadi menambahkan, libur Natal dari 24 sampai 26 Desember, kemudian libur
tahun baru dari 31 Desember hingga 2 Januari 2021.
Hingga kini, data Covid-19 di
Kota Banjarmasin pada 23 Desember sebanyak 3.909 kasus. Sebanyak 3.579 kasus di
antaranya sembuh, 155 kasus aktif, dan 175 orang meninggal dunia.