26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Galakkan Program Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mendukung upaya
pencegahan penyalahgunaan narkoba di rokok elektrik. Pencegahan itu merupakan
salah satu gerakan yang diusung Generasi Anti Narkoba Indonesia (GANI) dan
Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR). Mereka menggalakkan program Gerakan
Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik (GEPPREK).

Ketua Dewan Pimpinan Pusat GANI Djoddy Prasetio Widyawan
pun sudah menyerahkan dokumen laporan kepada Deputi Bidang Pemberantasan BNN
Arman Depari di Kantor BNN, Senin (26/10). Djoddy menjelaskan, GERPREK sudah
dimulai pada 2019. Saat ini ada sekitar seribu toko vape di Jakarta, Bali dan
Bandung yang berpartisipasi dalam sosialisasi program pencegahan penyalahgunaan
rokok elektrik sebagai alat konsumsi narkoba.

Dia menembahkan, GEPPREK merupakan bentuk komitmen pihaknya
mendukung pemerintah memberantas konsumsi narkoba akibat penyalahgunaan rokok
elektrik.

Baca Juga :  Imbauan MUI Soal PA 212 Gelar Aksi Damai Jelang Putusan MK

Selain itu, GEPREK merupakan upaya mencegah akses
penggunaan rokok elektrik oleh anak di bawah umur 18 tahun kepada masyarakat.
“Melalui program sosialisasi ini, kami berharap dapat membantu pemerintah
menjangkau lebih banyak kelompok masyarakat,” kata Djoddy.

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo
Andriyanto menambahkan, terdapat sejumlah kasus penyalahgunaan rokok elektrik
untuk mengonsumsi narkoba oleh segelintir oknum. Menurut dia, hal itu
berpotensi merugikan banyak pihak, terutama konsumen rokok elektrik dewasa.

“Sebagai industri baru yang sedang berkembang, sangat
disayangkan apabila penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik dapat
memperburuk citra bahkan dapat menghancurkan industi produk tembakau
alternatif,” jelas Aryo.

Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo
mengatakan, pihaknya berharap kolaborasi antara pemerintah, organisasi
kemasyarakatan, asosiasi industri, dan asosiasi konsumen dapat lebih erat lagi.

Baca Juga :  Sidang Isbad Penetapan 1 Syawal Digelar Jumat

“Khususnya terkait kebijakan perlindungan konsumen produk
tembakau alternatif dan pencegahan penyalahgunaan, yang membutuhkan regulasi
khusus yang berbeda dari rokok konvensional,” kata dia. Sementara itu, Arman
menjelaskan, pihaknya sangat mengapresiasi inisiatif yang dilakukan oleh GANI
bersama KABAR dengan menggandeng para pengusaha vape di Indonesia.

“Hal ini selaras dengan upaya pemerintah untuk melindungi
masyarakat dari bahaya narkoba,” tutur Arman. Dia menambahkan, pencegahan
narkoba sudah sepantasnya datang dari seluruh lapisan masyarakat untuk
menciptakan SDM unggul yang terbebas dari jerat narkoba.

“Saya berharap inisiatif
ini dapat diikuti lebih banyak lagi pelaku usaha industri,” kata dia.

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mendukung upaya
pencegahan penyalahgunaan narkoba di rokok elektrik. Pencegahan itu merupakan
salah satu gerakan yang diusung Generasi Anti Narkoba Indonesia (GANI) dan
Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR). Mereka menggalakkan program Gerakan
Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik (GEPPREK).

Ketua Dewan Pimpinan Pusat GANI Djoddy Prasetio Widyawan
pun sudah menyerahkan dokumen laporan kepada Deputi Bidang Pemberantasan BNN
Arman Depari di Kantor BNN, Senin (26/10). Djoddy menjelaskan, GERPREK sudah
dimulai pada 2019. Saat ini ada sekitar seribu toko vape di Jakarta, Bali dan
Bandung yang berpartisipasi dalam sosialisasi program pencegahan penyalahgunaan
rokok elektrik sebagai alat konsumsi narkoba.

Dia menembahkan, GEPPREK merupakan bentuk komitmen pihaknya
mendukung pemerintah memberantas konsumsi narkoba akibat penyalahgunaan rokok
elektrik.

Baca Juga :  Imbauan MUI Soal PA 212 Gelar Aksi Damai Jelang Putusan MK

Selain itu, GEPREK merupakan upaya mencegah akses
penggunaan rokok elektrik oleh anak di bawah umur 18 tahun kepada masyarakat.
“Melalui program sosialisasi ini, kami berharap dapat membantu pemerintah
menjangkau lebih banyak kelompok masyarakat,” kata Djoddy.

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo
Andriyanto menambahkan, terdapat sejumlah kasus penyalahgunaan rokok elektrik
untuk mengonsumsi narkoba oleh segelintir oknum. Menurut dia, hal itu
berpotensi merugikan banyak pihak, terutama konsumen rokok elektrik dewasa.

“Sebagai industri baru yang sedang berkembang, sangat
disayangkan apabila penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik dapat
memperburuk citra bahkan dapat menghancurkan industi produk tembakau
alternatif,” jelas Aryo.

Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo
mengatakan, pihaknya berharap kolaborasi antara pemerintah, organisasi
kemasyarakatan, asosiasi industri, dan asosiasi konsumen dapat lebih erat lagi.

Baca Juga :  Sidang Isbad Penetapan 1 Syawal Digelar Jumat

“Khususnya terkait kebijakan perlindungan konsumen produk
tembakau alternatif dan pencegahan penyalahgunaan, yang membutuhkan regulasi
khusus yang berbeda dari rokok konvensional,” kata dia. Sementara itu, Arman
menjelaskan, pihaknya sangat mengapresiasi inisiatif yang dilakukan oleh GANI
bersama KABAR dengan menggandeng para pengusaha vape di Indonesia.

“Hal ini selaras dengan upaya pemerintah untuk melindungi
masyarakat dari bahaya narkoba,” tutur Arman. Dia menambahkan, pencegahan
narkoba sudah sepantasnya datang dari seluruh lapisan masyarakat untuk
menciptakan SDM unggul yang terbebas dari jerat narkoba.

“Saya berharap inisiatif
ini dapat diikuti lebih banyak lagi pelaku usaha industri,” kata dia.

Terpopuler

Artikel Terbaru