31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

315 Daerah Kembali Minta Pemekaran

SEJAK tahun 2014, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah
menerima usulan pembentukan 315 Daerah Otonomi Baru (DOB). Namun usulan
tersebut tidak bisa diproses. Dengan alasan pemerintah masih melakukan
moratorium terhadap permintaan Daerah Otonomi Baru (DOB).

“Tugas kita kan menerima
aspirasi. Tetapi kita jelaskan dan tegaskan bahwa kebijakan kita masih
moratorium, ada 315 yang sudah mengajukan secara surat, 255 di antaranya
beserta dokumen-dokumennya,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen)
Kemendagri, Bahtiar, di Gedung A Kemendagri, Jakarta Pusat, kemarin (21/8).

Pernyataan tersebut disampaikan
Bahtiar menanggapi rencana pembentukan Provinsi Bogor Raya maupun keinginan
Wali Kota Bekasi untuk menggabungkan wilayah yang dipimpinnya ke Provinsi DKI
Jakarta.

Kapuspen Kemendagri menegaskan,
hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan pembentukan Provinsi Bogor Raya
maupun keinginan Bekasi untuk menggabungkan diri dengan Provinsi DKI Jakarta.

Meski demikian, lanjut Bahtiar,
pada prinsipnya Kemendagri menghormati gagasan untuk membentuk daerah otonomi
baru (pemekaran), maupun penggabungan daerah otonomi. Meski keputusan
Pemerintah masih pada tataran regulasi dan kebijakan moratorium. “Gagasan silahkan
saja, nanti kan ada tim kajian yang menilai. Sejauh mana implementasi itu, kan
harus memerlukan politik pemerintahan, termasuk regulasi,” ungkap Bahtiar.

Regulasi mengenai pembentukan
daerah yang terdiri atas Pemekaran Daerah dan Penggabungan Daerah diatur
berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Penjelasan tersebut terdapat dalam Pasal 33 ayat (1), (2) dan (3). Sementara,
mengenai persyaratan diatur dalam Pasal 34, 35,36,37 dalam Undang-Undang yang
sama.

Baca Juga :  Mendag Sebut Transaksi Pasar Produk Halal Capai USD 2 Triliun

Desakan pembentukan DOB sejak
sepuluh tahun terakhir memang masif. Khususnya pada daerah-daerah penyangga Ibu
Kota seperti Banten dan Jawa Barat. Desakan itu kembali muncul dari Provinsi
Lampung yang mengajukan usulan pembentukan Kabupaten Natar.

Menjawab adanya hal ini Ketua
DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Ineu Purwadewi Sundari mengatakan hingga saat
ini pihaknya belum menerima usulan wacana pembentukan provinsi baru, yakni
Provinsi Bogor Raya.

“Santer memang isu itu muncul.
Tapi usulan Provinsi Bogor Raya belum ada masukan ke kita. Apalagi masukan
secara resmi ke kita. Berbicara usulan pembentukan provinsi baru dari wilayah
Jabar saya malah berharap dan ingin Provinsi Jabar tetap satu,” kata Ineu
Purwadewi Sundari, kemarin.

Secara pribadi, kata Ineu, Bogor
harus tetap masuk dalam Provinsi Jabar karena Provinsi Jabar selama ini
diwakili oleh tiga entitas yakni wilayah Cirebon, wilayah Priangan dan wilayah
Bogor.

Politisi perempuan dari Fraksi
PDIP DPRD Jawa Barat menuturkan terkait kewilayahan saat ini yang menjadi
sorotan adalah terkait moratorium daerah otonom baru (DOB) atau pemekaran
wilayah di Provinsi Jabar yakni Garut Selatan, Bogor dan Sukabumi.”Jadi kemarin
itu ada pandangan lebih kepada pemekaran kabupaten/kota di Jabar bukan
pemekaran provinsi,” kata dia.

Baca Juga :  Tito Karnavian: Saya Dengar Idham Azis jadi Kapolri

Dia mengatakan idealnya Jawa
Barat memiliki 38 hingga 40 kabupaten dan kota supaya pembangunan dan pelayanan
publik lebih terjangkau masyarakat. DPRD Jabar, kata Ineu, selalu mendorong
upaya pemekaran daerah tingkat dua tersebut di Jawa Barat. “Namun karena ada
moratorium DOB dari pemerintah pusat, belum lanjut proses di pusatnya. Tapi di
tingkat pemerintah provinsinya sudah selesai yang tiga calon DOB ini,” kata
Ineu.

Menurut dia, banyak aspirasi
masyarakat yang menginginkan memekarkan wilayahnya supaya bisa lebih maju dan
layanan publik lebih terjangkau. Hanya saja, syarat pemekaran wilayah ini
tidaklah mudah. “Tetapi tidak mudah memang karena ada persyaratan sebelumnya.
Ada juga kabupaten yang masuk di kami, di pemerintah, tapi persyaratan belum memenuhi,
kembali lagi ke daerah. Memang itu memerlukan waktu yang panjang,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan
pemekaran DOB perlu disertai proses sehingga jangan sampai Pemerintah Pusat dan
provinsi saja yang menindaklanjuti di daerah. “Diperlukan ada pemikiran bersama
terkait persyaratannya, misalkan mengenai kemampuan pendapatan daerahnya dan
rencana matang setelah pembentukan DOB,” kata dia. (ful/fin/kpc)

SEJAK tahun 2014, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah
menerima usulan pembentukan 315 Daerah Otonomi Baru (DOB). Namun usulan
tersebut tidak bisa diproses. Dengan alasan pemerintah masih melakukan
moratorium terhadap permintaan Daerah Otonomi Baru (DOB).

“Tugas kita kan menerima
aspirasi. Tetapi kita jelaskan dan tegaskan bahwa kebijakan kita masih
moratorium, ada 315 yang sudah mengajukan secara surat, 255 di antaranya
beserta dokumen-dokumennya,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen)
Kemendagri, Bahtiar, di Gedung A Kemendagri, Jakarta Pusat, kemarin (21/8).

Pernyataan tersebut disampaikan
Bahtiar menanggapi rencana pembentukan Provinsi Bogor Raya maupun keinginan
Wali Kota Bekasi untuk menggabungkan wilayah yang dipimpinnya ke Provinsi DKI
Jakarta.

Kapuspen Kemendagri menegaskan,
hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan pembentukan Provinsi Bogor Raya
maupun keinginan Bekasi untuk menggabungkan diri dengan Provinsi DKI Jakarta.

Meski demikian, lanjut Bahtiar,
pada prinsipnya Kemendagri menghormati gagasan untuk membentuk daerah otonomi
baru (pemekaran), maupun penggabungan daerah otonomi. Meski keputusan
Pemerintah masih pada tataran regulasi dan kebijakan moratorium. “Gagasan silahkan
saja, nanti kan ada tim kajian yang menilai. Sejauh mana implementasi itu, kan
harus memerlukan politik pemerintahan, termasuk regulasi,” ungkap Bahtiar.

Regulasi mengenai pembentukan
daerah yang terdiri atas Pemekaran Daerah dan Penggabungan Daerah diatur
berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Penjelasan tersebut terdapat dalam Pasal 33 ayat (1), (2) dan (3). Sementara,
mengenai persyaratan diatur dalam Pasal 34, 35,36,37 dalam Undang-Undang yang
sama.

Baca Juga :  Mendag Sebut Transaksi Pasar Produk Halal Capai USD 2 Triliun

Desakan pembentukan DOB sejak
sepuluh tahun terakhir memang masif. Khususnya pada daerah-daerah penyangga Ibu
Kota seperti Banten dan Jawa Barat. Desakan itu kembali muncul dari Provinsi
Lampung yang mengajukan usulan pembentukan Kabupaten Natar.

Menjawab adanya hal ini Ketua
DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Ineu Purwadewi Sundari mengatakan hingga saat
ini pihaknya belum menerima usulan wacana pembentukan provinsi baru, yakni
Provinsi Bogor Raya.

“Santer memang isu itu muncul.
Tapi usulan Provinsi Bogor Raya belum ada masukan ke kita. Apalagi masukan
secara resmi ke kita. Berbicara usulan pembentukan provinsi baru dari wilayah
Jabar saya malah berharap dan ingin Provinsi Jabar tetap satu,” kata Ineu
Purwadewi Sundari, kemarin.

Secara pribadi, kata Ineu, Bogor
harus tetap masuk dalam Provinsi Jabar karena Provinsi Jabar selama ini
diwakili oleh tiga entitas yakni wilayah Cirebon, wilayah Priangan dan wilayah
Bogor.

Politisi perempuan dari Fraksi
PDIP DPRD Jawa Barat menuturkan terkait kewilayahan saat ini yang menjadi
sorotan adalah terkait moratorium daerah otonom baru (DOB) atau pemekaran
wilayah di Provinsi Jabar yakni Garut Selatan, Bogor dan Sukabumi.”Jadi kemarin
itu ada pandangan lebih kepada pemekaran kabupaten/kota di Jabar bukan
pemekaran provinsi,” kata dia.

Baca Juga :  Tito Karnavian: Saya Dengar Idham Azis jadi Kapolri

Dia mengatakan idealnya Jawa
Barat memiliki 38 hingga 40 kabupaten dan kota supaya pembangunan dan pelayanan
publik lebih terjangkau masyarakat. DPRD Jabar, kata Ineu, selalu mendorong
upaya pemekaran daerah tingkat dua tersebut di Jawa Barat. “Namun karena ada
moratorium DOB dari pemerintah pusat, belum lanjut proses di pusatnya. Tapi di
tingkat pemerintah provinsinya sudah selesai yang tiga calon DOB ini,” kata
Ineu.

Menurut dia, banyak aspirasi
masyarakat yang menginginkan memekarkan wilayahnya supaya bisa lebih maju dan
layanan publik lebih terjangkau. Hanya saja, syarat pemekaran wilayah ini
tidaklah mudah. “Tetapi tidak mudah memang karena ada persyaratan sebelumnya.
Ada juga kabupaten yang masuk di kami, di pemerintah, tapi persyaratan belum memenuhi,
kembali lagi ke daerah. Memang itu memerlukan waktu yang panjang,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan
pemekaran DOB perlu disertai proses sehingga jangan sampai Pemerintah Pusat dan
provinsi saja yang menindaklanjuti di daerah. “Diperlukan ada pemikiran bersama
terkait persyaratannya, misalkan mengenai kemampuan pendapatan daerahnya dan
rencana matang setelah pembentukan DOB,” kata dia. (ful/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru