27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Sistem Zonasi PPDB Bakal Diatur Perpres

Pemerintah memastikan bahwa pelonggaran kuota
jalur prestasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 telah maksimal.
Yakni dalam range 5-15 persen. Jika persentasenya terlalu besar, pemerataan
pendidikan dikhawatirkan tidak berjalan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Muhadjir Effendy menuturkan, penambahan kuota jalur prestasi untuk
mengakomodasi aspirasi wali murid.

Revisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
tersebut dilakukan demi kelancaraan pelaksanaan PPDB di berbagai daerah. “Saya
harap begitu (mengakomodasi keinginan orang tua siswa berprestasi, Red),” kata
Muhadjir di kantornya kemarin (21/6).

Dia mengaku telah berkomunikasi dengan
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Tengah Ganjar
Pranowo, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. ”Kemudian kami ambil keputusan
itu (revisi permendikbud, Red),” ujarnya.

Mengenai modifikasi kuota 90 persen jalur
zonasi di beberapa daerah, Muhadjir menilai itu sah-sah saja. Yang jelas, di
dalamnya harus menampung siswa dengan ekonomi tidak mampu dan memiliki jarak
dari rumah ke sekolah yang dekat.

Baca Juga :  Penghitungan Dana BOS Tak Lagi Berdasarkan Jumlah Siswa, Tapi Gunakan

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang
itu mengungkapkan, saat ini Presiden Joko Widodo menggodok pendekatan zonasi
dalam bentuk peraturan presiden (perpres). Dengan demikian, sistem tersebut
akan berlangsung lama meski nanti terjadi pergantian menteri.

Melalui zonasi, pemerintah bisa memetakan
masalah pendidikan dalam lingkup yang lebih kecil. Dengan begitu, persoalan
akan mudah diketahui secara detail. Misalnya, persoalan daya tampung sekolah
dan persebaran guru berkualitas yang tidak merata.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo akhirnya
angkat bicara soal kisruh PPDB yang terjadi di banyak daerah. Menurut dia, saat
ini ketentuan PPDB tidak bisa diterapkan secara merata mengingat kondisinya
berbeda-beda. Karena itu, diperlukan penyesuaian. ”Setiap daerah punya karakter
beda-beda,” imbuhnya di sela peninjauan runway 3 Bandara Soekarno-Hatta,
Cengkareng, kemarin.

PPDB Jatim

Provinsi Jawa Timur (Jatim) tidak menerapkan
ketentuan kuota jalur prestasi hasil revisi permendikbud. Sebab, proses PPDB
2019 SMA/SMK di Jatim sudah selesai. Pendaftaran PPDB jenjang SMA/SMK negeri
ditutup tadi malam pukul 24.00. Hari ini hasil pendaftaran diumumkan pukul
09.00 pada laman ppdbjatim.net. Tahap selanjutnya adalah daftar ulang bagi
siswa yang diterima.

Baca Juga :  Ini Syarat Guru yang Berhak Ikut Seleksi PPPK 2021

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa
menyatakan, Jatim sudah mengakomodasi nilai ujian nasional 20 persen. Artinya,
Jatim sudah memberikan diskresi yang cukup besar. ”Pak Menteri memberi kuota
5-15 persen. Kami sudah melebihi dari yang sekarang ini diputuskan Kemendikbud,”
kata Khofifah.

Dengan mengakomodasi 20 persen kuota siswa
yang berprestasi dari hasil ujian nasional, dia ingin nilai siswa tetap bisa
diapresiasi. Apalagi, pihaknya telah mengalihkan kuota jalur offline
(perpindahan tugas orang tua, prestasi, dan jalur keluarga tidak mampu) yang
belum terisi ke jalur online untuk diisi dari seleksi nilai ujian nasional
tinggi.(jpc)

 

Pemerintah memastikan bahwa pelonggaran kuota
jalur prestasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 telah maksimal.
Yakni dalam range 5-15 persen. Jika persentasenya terlalu besar, pemerataan
pendidikan dikhawatirkan tidak berjalan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Muhadjir Effendy menuturkan, penambahan kuota jalur prestasi untuk
mengakomodasi aspirasi wali murid.

Revisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
tersebut dilakukan demi kelancaraan pelaksanaan PPDB di berbagai daerah. “Saya
harap begitu (mengakomodasi keinginan orang tua siswa berprestasi, Red),” kata
Muhadjir di kantornya kemarin (21/6).

Dia mengaku telah berkomunikasi dengan
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Tengah Ganjar
Pranowo, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. ”Kemudian kami ambil keputusan
itu (revisi permendikbud, Red),” ujarnya.

Mengenai modifikasi kuota 90 persen jalur
zonasi di beberapa daerah, Muhadjir menilai itu sah-sah saja. Yang jelas, di
dalamnya harus menampung siswa dengan ekonomi tidak mampu dan memiliki jarak
dari rumah ke sekolah yang dekat.

Baca Juga :  Penghitungan Dana BOS Tak Lagi Berdasarkan Jumlah Siswa, Tapi Gunakan

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang
itu mengungkapkan, saat ini Presiden Joko Widodo menggodok pendekatan zonasi
dalam bentuk peraturan presiden (perpres). Dengan demikian, sistem tersebut
akan berlangsung lama meski nanti terjadi pergantian menteri.

Melalui zonasi, pemerintah bisa memetakan
masalah pendidikan dalam lingkup yang lebih kecil. Dengan begitu, persoalan
akan mudah diketahui secara detail. Misalnya, persoalan daya tampung sekolah
dan persebaran guru berkualitas yang tidak merata.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo akhirnya
angkat bicara soal kisruh PPDB yang terjadi di banyak daerah. Menurut dia, saat
ini ketentuan PPDB tidak bisa diterapkan secara merata mengingat kondisinya
berbeda-beda. Karena itu, diperlukan penyesuaian. ”Setiap daerah punya karakter
beda-beda,” imbuhnya di sela peninjauan runway 3 Bandara Soekarno-Hatta,
Cengkareng, kemarin.

PPDB Jatim

Provinsi Jawa Timur (Jatim) tidak menerapkan
ketentuan kuota jalur prestasi hasil revisi permendikbud. Sebab, proses PPDB
2019 SMA/SMK di Jatim sudah selesai. Pendaftaran PPDB jenjang SMA/SMK negeri
ditutup tadi malam pukul 24.00. Hari ini hasil pendaftaran diumumkan pukul
09.00 pada laman ppdbjatim.net. Tahap selanjutnya adalah daftar ulang bagi
siswa yang diterima.

Baca Juga :  Ini Syarat Guru yang Berhak Ikut Seleksi PPPK 2021

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa
menyatakan, Jatim sudah mengakomodasi nilai ujian nasional 20 persen. Artinya,
Jatim sudah memberikan diskresi yang cukup besar. ”Pak Menteri memberi kuota
5-15 persen. Kami sudah melebihi dari yang sekarang ini diputuskan Kemendikbud,”
kata Khofifah.

Dengan mengakomodasi 20 persen kuota siswa
yang berprestasi dari hasil ujian nasional, dia ingin nilai siswa tetap bisa
diapresiasi. Apalagi, pihaknya telah mengalihkan kuota jalur offline
(perpindahan tugas orang tua, prestasi, dan jalur keluarga tidak mampu) yang
belum terisi ke jalur online untuk diisi dari seleksi nilai ujian nasional
tinggi.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru