27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Maskapai Mulai Patuhi Turunkan Tarif Tiket Pesawat

SEHARI pemerintah mengeluarkan kebijakan penurunan tarif pesawat
untuk maskapai berbiaya murah (Low Cost Carrier/LCC), sejumlah maskapai seperti
Citilink, Lion Air, dan AirAsia merespon positif ikut mendukung keputusan
pemerintah.

Garuda Indonesia Group, lewat
maskapai berbiaya murahnya yakni Citilink mengaku akan mengikuti keputusan
tersebut. Hanya saja tiket pesawat LCC yang turun berlaku di jadawl tertentu
saja. Untuk rute di mana saja, pihaknya masih didiskusikan.

“Menurut kita (LCC turun) bagus
ya kita memang seperti itu, sangat fair itu. Jadi nggak semuanya turun, tapi
pasti kita ikuti. Tapi turun tarifnya berapa, dan mana saja rutenya, masih kita
diskusikan dulu,” kata VP Corporate Communication Garuda Indonesia, Ikhsan
Rosan, kemarin (21/6).

Pihak Garuda Indonesia Grup
memang sangat memahami keinginan pemerintah dan masyarakat. Namun tentu saja
dengan penurunan tarif pesawat tidak membebankan maskapai.

“Kita menentukan harga yang baik
buat masyarakat, tapi juga maskapai tidak rugi,” ucap Rosan.

Mengenai pemberian insentif
kepada biaya jasa bandara, harga avtur, pajak-pajak perawatan, penyewaaan
hingga impor onderdil pesawat, disambut baik pihak Garuda Indonesia.

“(Pemberian insetif) sangat
membantu untuk maskapai menjadi tenang. Itu memang harus dibantu oleh
stakeholder lain,” tutur Rosan.

Lion Air Group pun sama akan
mengikuti keputusan pemeirntah dengan menurunkan tarif pesawat.

“Lion Air Group menyampaikan
bahwa akan mengikuti keputusan pemerintah sehubungan penurunan harga jual tiket
pesawat pada jariangan domestik untuk kategori maskapai layanan minimum (noi
frliss/lowa cost carrier),” kata Corporate Communications Strategic of Lion
Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan persnya kemarin (21/6).

Danang menjelaskan, Lion Air akan
memberlakukan harga jual tiket promo sampai dengan 50 persen dari tarif dasar
batas atas (basic fare), dan akan diterapkan pada waktu (jam-jam) keberangkatan
(schedule time departure) dan kondisi tertentu mengikuti syarat dan ketentuan.

Tarif yang berlaku belum termasuk
tarif bagasi tercatat (didaftarkan), pelayanan jasa penumpang udara (passenger
service charges/ PSC), pajak pertambahan nilai (PPN) dan biaya asuransi (Iuran
Wajib Jasa Raharja/ IWJR). Untuk pemesanan/pembelian tiket promo harus
dilakukan paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan (H-10).

Baca Juga :  KPK Cekal Bupati Hulu Sungai Utara ke Luar Negeri

Lanjut Mandala, saat ini Lion Air
sedang melakukan persiapan untuk menyesuaikan harga jual tiket.

Ungkap Mandala, bahwa Lion Air
telah melakukan penurunan harga tiket pada momen 19 tahun Lion Air beberapa waktu
lalu.

“Lion Air menegaskan bahwa
besaran tarif tiket (harga jual) yang dijalankan telah sesuai ketentuan yang
ditetapkan regulator menurut layanan kelas ekonomi domestik. Dalam menentukan
tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi domestik, Lion Air Group telah
menghitung dan memberlakukan secara bijak,” papar Danang.

Danang menjelaskan, untuk harga
jual tiket penerbangan yang dijual merupakan implementasi penggabungan beberapa
komponen menjadi kesatuan harga tiket pesawat.

Adapun, kata Danang, biaya tiket
untuk penerbangan langsung terdiri dari komponen, tarif dasar (basic fare)
tiket pesawat menurut jarak, pajak (government tax) dengan kisaran 10 persen
dari harga dasar (basic fare) tiket pesawat, iuran wajib asuransi yang
disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja), Passenger Service Charge (PSC) atau
airport tax dimasukkan langsung dalam biaya tiket pesawat.

“Besarnya berbeda-beda sesuai
dengan bandar udara di masing-masing kota,” tutru Danang.

Sementara Maskapai AirAsia
mengatakan bahwa selama ini harga jual tiket sudah murah.

“Harga kami sudah sangat
terjangkau, malah selalu ada promo,” kata Chief Executive Officer (CEO)
AirAsia, Dendy Kurniawan.

Dia tidak memanjawa secara pasti
apakah AirAsia akan menurunkan harga untuk memenuhi kebijakan pemerintah, atau
harga saat ini yang dijual sudah memenuhi keinginan pemerintah.

Meskipun demikian, Lion Air saat
ini sedang melakukan persiapan dan proses terkait penyesuaian harga jual tiket
tersebut.

Lion Air akan memberlakukan harga
jual tiket promo sampai dengan 50 persen dari tarif dasar batas atas (basic
fare), akan diterapkan pada waktu (jam-jam) keberangkatan (schedule time
departure) dan kondisi tertentu.

Baca Juga :  Pelototi Distribusi Bansos

Pihaknya juga merespon postif
adanya pemberian insentif untuk para pelaku usaha penerbangan lainnya seperti
operator bandara, pengatur lalu lintas udara, hingga Pertamina untuk mengurangi
beban biaya kepada maskapai.

“Kami sangat gembira dengan
adanya insentif yang akan diberikan Pemerintah, tentunya akan sangat membantu
airlines dalam memberikan harga tiket yg terjangkau bagi masyarakat,” pungkas
Dendy.

Pemerintah sebelumnya yang
diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution memutuskan
menurunkan tarif pesawat untuk kategori LCC atau khusus domestik. Kecuali untuk
Garuda Indonesia dan Batik Air.

“Setelah melalui diskusi demi
merespons harapan masyarakat, juga keberlangsungan industri penerbangan, maka
kita mengambil kebijakan penurunan harga tiket penerbangan untuk LCC,” kata
Darmin di Jakarta, kemarin (20/6).

Kebijakan tersebut mulai berlaku
efektif pada Minggu depan. Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan
kebijakan pemberian fiskal untuk Jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan
pesawat udara; jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean, dan Impor
dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.

“Hal itu dilakukan untuk menjaga
keberlangsungkan industri angkutan udara, seluruh pihak yang terkait seperti
maskapai udara, pengelola udara, dan penyedia bahan bakar penerbangan,” papar
Darmin.

Pengamat penerbangan, Alvin Lie
mengatakan keputusan tersebut jangan hanya memberikan angin surag tanpa
melakukan tindakan yang nyata.

“Wujudkan dulu insentifnya baru
layak menuntut airlines turunkan tarif,” ujar Alvin Lie kepada Fajar Indonesia
Network (FIN), kemarin (20/6).

Mantan anggota DPR Komisi VI juga
mempertanyakan kenapa hanya Lion Air saja yang dilibatkan dalam pembahasan,
juga kenapa hanya untuk operator jet yang diberikan insetif, dan juga bagaimana
nasib pesawat yang melayani kota-kota kecil di Indonesia.

“Bagaimana dengan operator
pesawat propeller yang melayani kota-kota kecil, rute penumpang dan rute
perintis? Mereka juga berhak memperoleh insentif,” kata Alvin Lie. (din/fin/kpc)

SEHARI pemerintah mengeluarkan kebijakan penurunan tarif pesawat
untuk maskapai berbiaya murah (Low Cost Carrier/LCC), sejumlah maskapai seperti
Citilink, Lion Air, dan AirAsia merespon positif ikut mendukung keputusan
pemerintah.

Garuda Indonesia Group, lewat
maskapai berbiaya murahnya yakni Citilink mengaku akan mengikuti keputusan
tersebut. Hanya saja tiket pesawat LCC yang turun berlaku di jadawl tertentu
saja. Untuk rute di mana saja, pihaknya masih didiskusikan.

“Menurut kita (LCC turun) bagus
ya kita memang seperti itu, sangat fair itu. Jadi nggak semuanya turun, tapi
pasti kita ikuti. Tapi turun tarifnya berapa, dan mana saja rutenya, masih kita
diskusikan dulu,” kata VP Corporate Communication Garuda Indonesia, Ikhsan
Rosan, kemarin (21/6).

Pihak Garuda Indonesia Grup
memang sangat memahami keinginan pemerintah dan masyarakat. Namun tentu saja
dengan penurunan tarif pesawat tidak membebankan maskapai.

“Kita menentukan harga yang baik
buat masyarakat, tapi juga maskapai tidak rugi,” ucap Rosan.

Mengenai pemberian insentif
kepada biaya jasa bandara, harga avtur, pajak-pajak perawatan, penyewaaan
hingga impor onderdil pesawat, disambut baik pihak Garuda Indonesia.

“(Pemberian insetif) sangat
membantu untuk maskapai menjadi tenang. Itu memang harus dibantu oleh
stakeholder lain,” tutur Rosan.

Lion Air Group pun sama akan
mengikuti keputusan pemeirntah dengan menurunkan tarif pesawat.

“Lion Air Group menyampaikan
bahwa akan mengikuti keputusan pemerintah sehubungan penurunan harga jual tiket
pesawat pada jariangan domestik untuk kategori maskapai layanan minimum (noi
frliss/lowa cost carrier),” kata Corporate Communications Strategic of Lion
Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan persnya kemarin (21/6).

Danang menjelaskan, Lion Air akan
memberlakukan harga jual tiket promo sampai dengan 50 persen dari tarif dasar
batas atas (basic fare), dan akan diterapkan pada waktu (jam-jam) keberangkatan
(schedule time departure) dan kondisi tertentu mengikuti syarat dan ketentuan.

Tarif yang berlaku belum termasuk
tarif bagasi tercatat (didaftarkan), pelayanan jasa penumpang udara (passenger
service charges/ PSC), pajak pertambahan nilai (PPN) dan biaya asuransi (Iuran
Wajib Jasa Raharja/ IWJR). Untuk pemesanan/pembelian tiket promo harus
dilakukan paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan (H-10).

Baca Juga :  KPK Cekal Bupati Hulu Sungai Utara ke Luar Negeri

Lanjut Mandala, saat ini Lion Air
sedang melakukan persiapan untuk menyesuaikan harga jual tiket.

Ungkap Mandala, bahwa Lion Air
telah melakukan penurunan harga tiket pada momen 19 tahun Lion Air beberapa waktu
lalu.

“Lion Air menegaskan bahwa
besaran tarif tiket (harga jual) yang dijalankan telah sesuai ketentuan yang
ditetapkan regulator menurut layanan kelas ekonomi domestik. Dalam menentukan
tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi domestik, Lion Air Group telah
menghitung dan memberlakukan secara bijak,” papar Danang.

Danang menjelaskan, untuk harga
jual tiket penerbangan yang dijual merupakan implementasi penggabungan beberapa
komponen menjadi kesatuan harga tiket pesawat.

Adapun, kata Danang, biaya tiket
untuk penerbangan langsung terdiri dari komponen, tarif dasar (basic fare)
tiket pesawat menurut jarak, pajak (government tax) dengan kisaran 10 persen
dari harga dasar (basic fare) tiket pesawat, iuran wajib asuransi yang
disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja), Passenger Service Charge (PSC) atau
airport tax dimasukkan langsung dalam biaya tiket pesawat.

“Besarnya berbeda-beda sesuai
dengan bandar udara di masing-masing kota,” tutru Danang.

Sementara Maskapai AirAsia
mengatakan bahwa selama ini harga jual tiket sudah murah.

“Harga kami sudah sangat
terjangkau, malah selalu ada promo,” kata Chief Executive Officer (CEO)
AirAsia, Dendy Kurniawan.

Dia tidak memanjawa secara pasti
apakah AirAsia akan menurunkan harga untuk memenuhi kebijakan pemerintah, atau
harga saat ini yang dijual sudah memenuhi keinginan pemerintah.

Meskipun demikian, Lion Air saat
ini sedang melakukan persiapan dan proses terkait penyesuaian harga jual tiket
tersebut.

Lion Air akan memberlakukan harga
jual tiket promo sampai dengan 50 persen dari tarif dasar batas atas (basic
fare), akan diterapkan pada waktu (jam-jam) keberangkatan (schedule time
departure) dan kondisi tertentu.

Baca Juga :  Pelototi Distribusi Bansos

Pihaknya juga merespon postif
adanya pemberian insentif untuk para pelaku usaha penerbangan lainnya seperti
operator bandara, pengatur lalu lintas udara, hingga Pertamina untuk mengurangi
beban biaya kepada maskapai.

“Kami sangat gembira dengan
adanya insentif yang akan diberikan Pemerintah, tentunya akan sangat membantu
airlines dalam memberikan harga tiket yg terjangkau bagi masyarakat,” pungkas
Dendy.

Pemerintah sebelumnya yang
diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution memutuskan
menurunkan tarif pesawat untuk kategori LCC atau khusus domestik. Kecuali untuk
Garuda Indonesia dan Batik Air.

“Setelah melalui diskusi demi
merespons harapan masyarakat, juga keberlangsungan industri penerbangan, maka
kita mengambil kebijakan penurunan harga tiket penerbangan untuk LCC,” kata
Darmin di Jakarta, kemarin (20/6).

Kebijakan tersebut mulai berlaku
efektif pada Minggu depan. Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan
kebijakan pemberian fiskal untuk Jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan
pesawat udara; jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean, dan Impor
dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.

“Hal itu dilakukan untuk menjaga
keberlangsungkan industri angkutan udara, seluruh pihak yang terkait seperti
maskapai udara, pengelola udara, dan penyedia bahan bakar penerbangan,” papar
Darmin.

Pengamat penerbangan, Alvin Lie
mengatakan keputusan tersebut jangan hanya memberikan angin surag tanpa
melakukan tindakan yang nyata.

“Wujudkan dulu insentifnya baru
layak menuntut airlines turunkan tarif,” ujar Alvin Lie kepada Fajar Indonesia
Network (FIN), kemarin (20/6).

Mantan anggota DPR Komisi VI juga
mempertanyakan kenapa hanya Lion Air saja yang dilibatkan dalam pembahasan,
juga kenapa hanya untuk operator jet yang diberikan insetif, dan juga bagaimana
nasib pesawat yang melayani kota-kota kecil di Indonesia.

“Bagaimana dengan operator
pesawat propeller yang melayani kota-kota kecil, rute penumpang dan rute
perintis? Mereka juga berhak memperoleh insentif,” kata Alvin Lie. (din/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru