33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Hakim MK Janji Putus Perkara Sengketa Pilpres 2019 dengan Adil

Mahkamah
Konstitusi (MK) akhirnya selesai melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan
saksi, baik itu dari pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Jokowi-Ma’ruf Amin,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Agenda sidang
yang sempat menyita perhatian publik, karena berlangsung selama 20 jam pada
Rabu ‎19 Juni sampai dengan Kamis 20 Juni dini hari, akhirnya berlangsung
dengan indah. Sebab mereka berfoto selfie bersama. Mereka yang di ruang sidang
terlihat adanya perseturuan saling membela diri. Namun saat sidang selesai
semuanya menyatu saat melakukan selfie.

Mereka semua
kompak melakukan selfie baik itu dari Tim Hukum Prabowo-Sandi, Jokowi-Ma’ruf
Amin, KPU dan juga Bawaslu semuanya berbarengan mengabadikan momen foto bersama
saat sidang selesai.

Baca Juga :  5.300 Pemilih Pemula di Gumas Diminta Lakukan Perekaman KTP-El

Adapun
tahapan sidang selanjutnya adalah rapat pemusyawaratan‎ antar hakim Mahkamah
Konstitusi (MK) dari sidang yang telah dilakukan. Sehingga pada pekan depan, 28
Juni 2019 MK bisa memutus sidang sengketa Pilpres 2019.

“Pemeriksaan
perkara ini telah selesai dengan nomor 1/PHPU/17/2019 telah selesai, agenda
sidang selanjutnya akan diberitahu oleh kepaniteraan,” ujar Ketua Majelis Hakim
MK Anwar Usman, Jumat (21/6).

Anwar
berjanji dalam putusannya nanti pihaknya akan berlaku adil. Memutus sengketa
Pilpres berdasarkan kebenaran dan fakta-fakta yang ada.

“Akan menjadi
dasar bagi kami mencari kebenaran, berijtihad untuk mencari kebenaran dan
keadilan di sidang,” katanya.

Adapun proses
sengketa Pilpres 2019 tahap awal dimulai pada tanggal 21-24 Mei, saat
pengajukan permohonan Prabowo-Sandi. Tahap akhirnya adalah putusan sidang
mengenai sidang sengketa Pilpres ini.

Baca Juga :  Bupati Apresiasi PDAM dan RSUD Raih Top BUMD

Berikut ini
adalah tahapan-tahapan di MK.

1. 21-24 Mei
2019
Pengajuan permohonan pemohon

2. 11 Juni
2019
Pencatatan permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK)

3. 11 Juni
2019
Penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon,
termohon, dan pihak terkait‎.

4. 14 Juni‎
2019
Pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan

5. 17-24 Juni
2019
Pemeriksaan persidangan melalui keterangan saksi dari pemohon, termohon dan
pihak terkait

6. 25-27 Juni
2019
Rapat permusyawaratan hakim

7. 28 Juni
2019
Sidang pengucapan putusan

8. 28 Juni-2
Juli 2019
Penyerahan salinan putusan kepada pemohon, termohon dan pihak terkait.(jpn)

Mahkamah
Konstitusi (MK) akhirnya selesai melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan
saksi, baik itu dari pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Jokowi-Ma’ruf Amin,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Agenda sidang
yang sempat menyita perhatian publik, karena berlangsung selama 20 jam pada
Rabu ‎19 Juni sampai dengan Kamis 20 Juni dini hari, akhirnya berlangsung
dengan indah. Sebab mereka berfoto selfie bersama. Mereka yang di ruang sidang
terlihat adanya perseturuan saling membela diri. Namun saat sidang selesai
semuanya menyatu saat melakukan selfie.

Mereka semua
kompak melakukan selfie baik itu dari Tim Hukum Prabowo-Sandi, Jokowi-Ma’ruf
Amin, KPU dan juga Bawaslu semuanya berbarengan mengabadikan momen foto bersama
saat sidang selesai.

Baca Juga :  5.300 Pemilih Pemula di Gumas Diminta Lakukan Perekaman KTP-El

Adapun
tahapan sidang selanjutnya adalah rapat pemusyawaratan‎ antar hakim Mahkamah
Konstitusi (MK) dari sidang yang telah dilakukan. Sehingga pada pekan depan, 28
Juni 2019 MK bisa memutus sidang sengketa Pilpres 2019.

“Pemeriksaan
perkara ini telah selesai dengan nomor 1/PHPU/17/2019 telah selesai, agenda
sidang selanjutnya akan diberitahu oleh kepaniteraan,” ujar Ketua Majelis Hakim
MK Anwar Usman, Jumat (21/6).

Anwar
berjanji dalam putusannya nanti pihaknya akan berlaku adil. Memutus sengketa
Pilpres berdasarkan kebenaran dan fakta-fakta yang ada.

“Akan menjadi
dasar bagi kami mencari kebenaran, berijtihad untuk mencari kebenaran dan
keadilan di sidang,” katanya.

Adapun proses
sengketa Pilpres 2019 tahap awal dimulai pada tanggal 21-24 Mei, saat
pengajukan permohonan Prabowo-Sandi. Tahap akhirnya adalah putusan sidang
mengenai sidang sengketa Pilpres ini.

Baca Juga :  Bupati Apresiasi PDAM dan RSUD Raih Top BUMD

Berikut ini
adalah tahapan-tahapan di MK.

1. 21-24 Mei
2019
Pengajuan permohonan pemohon

2. 11 Juni
2019
Pencatatan permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK)

3. 11 Juni
2019
Penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon,
termohon, dan pihak terkait‎.

4. 14 Juni‎
2019
Pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan

5. 17-24 Juni
2019
Pemeriksaan persidangan melalui keterangan saksi dari pemohon, termohon dan
pihak terkait

6. 25-27 Juni
2019
Rapat permusyawaratan hakim

7. 28 Juni
2019
Sidang pengucapan putusan

8. 28 Juni-2
Juli 2019
Penyerahan salinan putusan kepada pemohon, termohon dan pihak terkait.(jpn)

Terpopuler

Artikel Terbaru