28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kemendagri Bantah Keluarkan Rilis 57 Calon Kabupaten dan 8 Calon Provi

JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) Bahtiar menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membuat rilis pers
daftar 57 calon kabupaten dan 8 calon provinsi yang akan dimekarkan.

Dengan demikian, ia mengecam
salah satu portal berita online yang membuat berita hoax serta mencatut foto dan
namanya di berita tersebut.

“Kami tidak pernah membuat
rilis soal 57 Calon Kabupaten dan 8 Calon Provinsi yang akan dimekarkan, itu
jelas-jelas hoax. Apalagi merugikan saya sebagai Kapuspen dengan mencatut nama
dan foto saya,” kata Bahtiar di Jakarta, Sabtu (21/06/2019).

Ia pun menegaskan, tindakan
portal berita online tersebut secara terang-terangan telah memfitnah institusi
Kemendagri secara terbuka di ruang publik. Pasalnya, portal berita online
tersebut telah membuat berita bohong atas nama Puspen Kemendagri.

Baca Juga :  Kendala yang Banyak Dihadapi Dalam Pembelajaran Daring Jaringan Intern

“Membuat, mengarang, dan
menyebarluaskan berita bohong atas nama Kemendagri, artinya telah memfitnah
institusi Kemendagri secara terbuka di ruang publik,” tegas Bahtiar.

Sebagaimana diketahui, hingga
saat ini Pemerintah masih memberlakukan kebijakan Moratorium  Daerah Pemekaran Baru (DOB), moratorium
dilakukan atas dasar sejumlah pertimbangan. (nto)

JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) Bahtiar menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membuat rilis pers
daftar 57 calon kabupaten dan 8 calon provinsi yang akan dimekarkan.

Dengan demikian, ia mengecam
salah satu portal berita online yang membuat berita hoax serta mencatut foto dan
namanya di berita tersebut.

“Kami tidak pernah membuat
rilis soal 57 Calon Kabupaten dan 8 Calon Provinsi yang akan dimekarkan, itu
jelas-jelas hoax. Apalagi merugikan saya sebagai Kapuspen dengan mencatut nama
dan foto saya,” kata Bahtiar di Jakarta, Sabtu (21/06/2019).

Ia pun menegaskan, tindakan
portal berita online tersebut secara terang-terangan telah memfitnah institusi
Kemendagri secara terbuka di ruang publik. Pasalnya, portal berita online
tersebut telah membuat berita bohong atas nama Puspen Kemendagri.

Baca Juga :  Kendala yang Banyak Dihadapi Dalam Pembelajaran Daring Jaringan Intern

“Membuat, mengarang, dan
menyebarluaskan berita bohong atas nama Kemendagri, artinya telah memfitnah
institusi Kemendagri secara terbuka di ruang publik,” tegas Bahtiar.

Sebagaimana diketahui, hingga
saat ini Pemerintah masih memberlakukan kebijakan Moratorium  Daerah Pemekaran Baru (DOB), moratorium
dilakukan atas dasar sejumlah pertimbangan. (nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru