26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Terima Uang Rp300 Ribu dan 3 Dus Pempek, Pengawal Tahanan KPK Dipecat

PROKALTENG.CO – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak hormat atau pemecatan kepada
TK selaku pegawai tidak tetap yang bertugas pengawal tahanan. Diduga TK
menerima uang dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi
senilai Rp 300 ribu.

Penjatuhan sanksi kepada TK
setelah Dewas KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik. Dia terbukti
melanggar kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta
Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020, tentang
Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Dewas telah menjatuhkan sanksi
pemberhentian dengan tidak hormat kepada pegawai tidak tetap yang bertugas
pengawal tahanan, karena menerima uang dari IM (Imam Nahrawi) sebanyak Rp 300
ribu,” kata Dewas KPK, Harjono dalam keterangannya, Senin (21/12).

Baca Juga :  Wah, Ternyata BSU Tahap III Batal Lagi Cair Kemarin, Ini Penyebabnya

Selain menerima uang dari Imam
Nahrawi, TK juga diduga menerima tiga dus pempek dan meminjam uang Rp 800 ribu
dari terpidana penyuap Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Robi Okta Fahlevi.
Penerimaan itu dilakukan saat berada di Palembang.

“Menerima pempek dari terpidana
(Robi Okta Fahlevi) waktu bertugas di Palembang,” ujar Harjono.

Harjono menegaskan, sebagai
pegawai KPK seharusnya bisa menolak setiap gratifikasi yang dianggap suap dan
berhubungan dengan jabatannya. Karena bertentangan dengan tugas dan
kewajibannya.

“Serta kewajiban melapor
gratifikasi yng dianggap suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan
dengan tugas dan kewajiban yang diterima secara langsung maupun tidak langsung
sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Harjono.

Baca Juga :  183 Anggota DPRD Terjerat Korupsi

Putusan etik ini merupakan sidang
putusan yang keempat oleh Dewas KPK. Setelah sebelumnya memutus Ketua KPK Firli
Bahuri, Ketua WP KPK Yudi Purnomo dan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pengaduan
Masyarakat, Aprizal. Mereka telah disidangkan oleh dewas dalam kasus dugaan
etik yang berbeda.

PROKALTENG.CO – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak hormat atau pemecatan kepada
TK selaku pegawai tidak tetap yang bertugas pengawal tahanan. Diduga TK
menerima uang dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi
senilai Rp 300 ribu.

Penjatuhan sanksi kepada TK
setelah Dewas KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik. Dia terbukti
melanggar kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta
Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020, tentang
Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Dewas telah menjatuhkan sanksi
pemberhentian dengan tidak hormat kepada pegawai tidak tetap yang bertugas
pengawal tahanan, karena menerima uang dari IM (Imam Nahrawi) sebanyak Rp 300
ribu,” kata Dewas KPK, Harjono dalam keterangannya, Senin (21/12).

Baca Juga :  Wah, Ternyata BSU Tahap III Batal Lagi Cair Kemarin, Ini Penyebabnya

Selain menerima uang dari Imam
Nahrawi, TK juga diduga menerima tiga dus pempek dan meminjam uang Rp 800 ribu
dari terpidana penyuap Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Robi Okta Fahlevi.
Penerimaan itu dilakukan saat berada di Palembang.

“Menerima pempek dari terpidana
(Robi Okta Fahlevi) waktu bertugas di Palembang,” ujar Harjono.

Harjono menegaskan, sebagai
pegawai KPK seharusnya bisa menolak setiap gratifikasi yang dianggap suap dan
berhubungan dengan jabatannya. Karena bertentangan dengan tugas dan
kewajibannya.

“Serta kewajiban melapor
gratifikasi yng dianggap suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan
dengan tugas dan kewajiban yang diterima secara langsung maupun tidak langsung
sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Harjono.

Baca Juga :  183 Anggota DPRD Terjerat Korupsi

Putusan etik ini merupakan sidang
putusan yang keempat oleh Dewas KPK. Setelah sebelumnya memutus Ketua KPK Firli
Bahuri, Ketua WP KPK Yudi Purnomo dan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pengaduan
Masyarakat, Aprizal. Mereka telah disidangkan oleh dewas dalam kasus dugaan
etik yang berbeda.

Terpopuler

Artikel Terbaru