28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Ini Ganjalan Kenaikan Gaji Guru Honorer

JAKARTA – Deputi bidang Koordinasi Pendidikan dan
Agama, Kemenko PMK Agus Sartono mengungkapkan, rencana kenaikan gaji guru
honorer di 2020 belum final. Pasalnya, masih terjadi perbedaan pendapat antara
pemerintah pusat dan daerah.

Pemerintah pusat berkeinginan, pemda tidak lagi menggunakan dana BOS untuk
menggaji guru honorer. Gaji guru honorer diusulkan setara UMR dan diambilkan
dari DAU.

“Dana BOS sejatinya bukan untuk bayar gaji guru honorer. Mendikbud
memang usulkan diambil dari DAU agar ada peningkatan jumlahnya. Selama inikan
pemda sesukanya dia menggaji guru honorer,” kata Agus usai memberikan
orasi ilmiah berjudul Bisnis Digital: Tren dan Perubahan Lanskap Keuangan di
rapat senat terbuka dalam rangka Dies Natalis ke-64 Fakultas Ekonomika dan
Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis (19/9).

Baca Juga :  BMKG Prediksi Hujan Lebat hingga Akhir Bulan

Tidak adanya standar gaji guru honorer, berakibat pada bervariasinya gaji
mereka. Bagi daerah yang kemampuan fiskalnya besar memberikan gaji setara UMR.
Sebaliknya yang minim kemampuan fiskalnya terpaksa mengambil batas terendah Rp
150 ribu per bulan.

“Perbedaan itu yang menjadi pemikiran pusat untuk mengubah sumber gaji
guru honorer, yaitu dengan mengambilnya dari DAU. Harapannya, guru honorer bisa
mendapatkan gaji paling setara UMR,” ucapnya.

Sayangnya, kata Agus, usulan pusat ini belum ada titik kesepakatan bersama
pemda. Ada sebagian daerah kesulitan bila menggunakan DAU lantaran 50 persennya
sudah tersedot untuk gaji PNS.

Hal ini menurut Agus, menimbulkan pertanyaan dari pemerintah pusat. Sebab,
DAU yang ditransfer pusat ke daerah setiap tahun bertambah. Sementara tiap
tahun juga ada PNS yang pensiun.

Baca Juga :  Koran Aman dari Persebaran Virus

“Sepertinya, pemda menggunakan DAU untuk lainnya sehingga ketika ada
usulan pusat agar gaji guru honorer diambilkan dari DAU, banyak yang keberatan.
Mestinya kan mudah saja melaksanakannya kalau penggunaan DAU itu sesuai
peruntukkannya,” tandasnya. (esy/jpnn/kpc)

JAKARTA – Deputi bidang Koordinasi Pendidikan dan
Agama, Kemenko PMK Agus Sartono mengungkapkan, rencana kenaikan gaji guru
honorer di 2020 belum final. Pasalnya, masih terjadi perbedaan pendapat antara
pemerintah pusat dan daerah.

Pemerintah pusat berkeinginan, pemda tidak lagi menggunakan dana BOS untuk
menggaji guru honorer. Gaji guru honorer diusulkan setara UMR dan diambilkan
dari DAU.

“Dana BOS sejatinya bukan untuk bayar gaji guru honorer. Mendikbud
memang usulkan diambil dari DAU agar ada peningkatan jumlahnya. Selama inikan
pemda sesukanya dia menggaji guru honorer,” kata Agus usai memberikan
orasi ilmiah berjudul Bisnis Digital: Tren dan Perubahan Lanskap Keuangan di
rapat senat terbuka dalam rangka Dies Natalis ke-64 Fakultas Ekonomika dan
Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis (19/9).

Baca Juga :  BMKG Prediksi Hujan Lebat hingga Akhir Bulan

Tidak adanya standar gaji guru honorer, berakibat pada bervariasinya gaji
mereka. Bagi daerah yang kemampuan fiskalnya besar memberikan gaji setara UMR.
Sebaliknya yang minim kemampuan fiskalnya terpaksa mengambil batas terendah Rp
150 ribu per bulan.

“Perbedaan itu yang menjadi pemikiran pusat untuk mengubah sumber gaji
guru honorer, yaitu dengan mengambilnya dari DAU. Harapannya, guru honorer bisa
mendapatkan gaji paling setara UMR,” ucapnya.

Sayangnya, kata Agus, usulan pusat ini belum ada titik kesepakatan bersama
pemda. Ada sebagian daerah kesulitan bila menggunakan DAU lantaran 50 persennya
sudah tersedot untuk gaji PNS.

Hal ini menurut Agus, menimbulkan pertanyaan dari pemerintah pusat. Sebab,
DAU yang ditransfer pusat ke daerah setiap tahun bertambah. Sementara tiap
tahun juga ada PNS yang pensiun.

Baca Juga :  Koran Aman dari Persebaran Virus

“Sepertinya, pemda menggunakan DAU untuk lainnya sehingga ketika ada
usulan pusat agar gaji guru honorer diambilkan dari DAU, banyak yang keberatan.
Mestinya kan mudah saja melaksanakannya kalau penggunaan DAU itu sesuai
peruntukkannya,” tandasnya. (esy/jpnn/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru