26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ikut Vaksin Gotong Royong, Perusahaan Dilarang Potong Gaji Karyawan

PROKALTENG.CO – Perusahaan yang mengikuti program Vaksin Gotong
Royong, tidak diperbolehkan memotong gaji pekerja atau karyawannya. Hal ini
ditegaskan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam
konferensi pers virtual pada Kamis (20/5).

“Saya kembali ingatkan
kepada seluruh masyarakat, bahwa program vaksinasi Gotong Royong dilakukan
tanpa biaya sedikitpun. Perusahaan yang ikut serta dalam program ini, dilarang
memotong gaji karyawan untuk kepentingan vaksin Gotong Royong,” ujarnya.

Wiku meminta masyarakat, agar tak
segan lapor ke Kementerian Kesehatan, jika mengetahui adanya pungutan biaya
untuk vaksin Gotong Royong.

“Masyarakat yang menemukan
pungutan tersebut, agar dapat lapor ke Kementerian Kesehatan untuk dapat
ditindaklanjuti,”

Dalam Surat Keputusan yang telah
diteken Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada 11 Mei 2021, harga
vaksin Gotong Royong buatan Sinopharm adalah Rp321.660 per dosis. Di luar,
tarif pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis.

Baca Juga :  April 2020, Stok Rumah Subsidi Habis

Sementara Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 10/2021 tentang Vaksinasi Gotong Royong menyebut, biaya
vaksinasi gotong royong ditanggung oleh badan hukum/badan usaha yang
melaksanakan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain
terkait dalam keluarga.

Pemerintah menargetkan, vaksinasi
Gotong Royong ini dapat menyasar 30 juta penduduk. Sehingga, dapat mempercepat
upaya mencapai kekebalan komunal atau herd immunity.

Pelaksanaan vaksinasi
Gotong-Royong edisi perdana, telah dilakukan pada 18 Mei lalu, dan disaksikan
langsung oleh Presiden Jokowi di PT Unilever Indonesia Tbk, Kawasan Jababeka,
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

PROKALTENG.CO – Perusahaan yang mengikuti program Vaksin Gotong
Royong, tidak diperbolehkan memotong gaji pekerja atau karyawannya. Hal ini
ditegaskan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam
konferensi pers virtual pada Kamis (20/5).

“Saya kembali ingatkan
kepada seluruh masyarakat, bahwa program vaksinasi Gotong Royong dilakukan
tanpa biaya sedikitpun. Perusahaan yang ikut serta dalam program ini, dilarang
memotong gaji karyawan untuk kepentingan vaksin Gotong Royong,” ujarnya.

Wiku meminta masyarakat, agar tak
segan lapor ke Kementerian Kesehatan, jika mengetahui adanya pungutan biaya
untuk vaksin Gotong Royong.

“Masyarakat yang menemukan
pungutan tersebut, agar dapat lapor ke Kementerian Kesehatan untuk dapat
ditindaklanjuti,”

Dalam Surat Keputusan yang telah
diteken Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada 11 Mei 2021, harga
vaksin Gotong Royong buatan Sinopharm adalah Rp321.660 per dosis. Di luar,
tarif pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis.

Baca Juga :  April 2020, Stok Rumah Subsidi Habis

Sementara Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 10/2021 tentang Vaksinasi Gotong Royong menyebut, biaya
vaksinasi gotong royong ditanggung oleh badan hukum/badan usaha yang
melaksanakan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain
terkait dalam keluarga.

Pemerintah menargetkan, vaksinasi
Gotong Royong ini dapat menyasar 30 juta penduduk. Sehingga, dapat mempercepat
upaya mencapai kekebalan komunal atau herd immunity.

Pelaksanaan vaksinasi
Gotong-Royong edisi perdana, telah dilakukan pada 18 Mei lalu, dan disaksikan
langsung oleh Presiden Jokowi di PT Unilever Indonesia Tbk, Kawasan Jababeka,
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Terpopuler

Artikel Terbaru