30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Lieus Sungkharisma Akhirnya Juga Ditangkap

JAKARTA – Polda Metro Jaya membenarkan bahwa tokoh pendukung
Prabowo Subianto, Lieus Sungkharisma ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan Lie Xue Xiung atau yang lebih dikenal dengan
panggilan Lieus Sungkharisma ditangkap terkait dugaan penyebaran berita bohong
dan upaya makar.

“Ya benar Lieus Shungkarisma
ditangkap. Sudah kita amankan,” ujar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin
(20/5).

Lieus dilaporkan di Bareskrim
oleh seorang wiraswasta bernama Eman Soleman. Dia dituduh menyebarkan hoaks dan
berniat melakukan aksi makar. Namun kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

“Kasus ini kan sudah dilimpahkan
ke Ditreskrimum Polda Metro,” tutur Argo.

Kini Lieus telah diamankan di
Polda Metro Jaya. Namun Argo sendiri belum merinci barang bukti yang diamankan
dari Lieus.

Baca Juga :  PP SNP Baru, Matkul Pancasila dan Bahasa Indonesia Kok 'Hilang'

Sebelumnya, Lieus tak memenuhi
panggilan pertama penyidik Bareskrim pada tanggal 14 Mei 2019 karena masih
mencari pengacara.

Ia juga tak memenuhi panggilan
kedua pada 17 Mei 2019 karena surat panggilan kedua tersebut belum ia terima.

Lieus dikenakan Pasal
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal
87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107. (fir/pojoksatu/kpc)

JAKARTA – Polda Metro Jaya membenarkan bahwa tokoh pendukung
Prabowo Subianto, Lieus Sungkharisma ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan Lie Xue Xiung atau yang lebih dikenal dengan
panggilan Lieus Sungkharisma ditangkap terkait dugaan penyebaran berita bohong
dan upaya makar.

“Ya benar Lieus Shungkarisma
ditangkap. Sudah kita amankan,” ujar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin
(20/5).

Lieus dilaporkan di Bareskrim
oleh seorang wiraswasta bernama Eman Soleman. Dia dituduh menyebarkan hoaks dan
berniat melakukan aksi makar. Namun kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

“Kasus ini kan sudah dilimpahkan
ke Ditreskrimum Polda Metro,” tutur Argo.

Kini Lieus telah diamankan di
Polda Metro Jaya. Namun Argo sendiri belum merinci barang bukti yang diamankan
dari Lieus.

Baca Juga :  PP SNP Baru, Matkul Pancasila dan Bahasa Indonesia Kok 'Hilang'

Sebelumnya, Lieus tak memenuhi
panggilan pertama penyidik Bareskrim pada tanggal 14 Mei 2019 karena masih
mencari pengacara.

Ia juga tak memenuhi panggilan
kedua pada 17 Mei 2019 karena surat panggilan kedua tersebut belum ia terima.

Lieus dikenakan Pasal
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal
87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107. (fir/pojoksatu/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru