26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Takbir Keliling Tidak Diperkenankan, Silakan di Masjid atau Musala

MENTERI
Agama
Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan
takbir keliling menyambut Hari Raya Idulfitri 2021 ini. Yaqut menegaskan,
masyarakat bisa melakukan kegiatan takbiran di musala ataupun masjid tanpa
harus berkeliling.

“Takbir keliling tidak perkenankan. Silakan
takbir dilakukan di dalam masjid atau mushala,” ujar Yaqut dalam YouTube
Sekretariat Presiden, Selasa (20/4).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini
menjelaskan, alasan pemerintah melarang masyarakat takbir keliling karena saat
ini Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19.

Yaqut juga menuturkan, adanya kegiatan takbir
keliling selalu diikuti masyarakat dalam jumlah besar. Sehingga berpotensi
adanya penularan Covid-19.

“Kita tahu malam takbir ini ketika dilakukan
secara yang ada di beberapa daerah seperti berkeliling akan berpotensi
menimbulkan kerumunan dan ini membuka peluang menularkan Covid-19,” katanya.

Baca Juga :  Kabar Terbaru dari Kemendikbudristek tentang Pembelajaran Tatap Muka

Karena itu, lanjut Yaqut, kegiatan takbiran
di musala ataupun masjid juga dibatasi dan dengan penerapan protokol kesehatan
yang ketat. “Jadi kita batasi takbiran di musala dan asjid dengan pembatasan 50
persen kapasitas masjid dan musala,” ungkapnya.

Yaqut juga menuturkan, yang dilakukan
pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan takbir keliling adalah
semata-mata untuk menghentikan penularan Covid-19 di dalam negeri.

“Saya kira pandemi akan berlalu dan kita tak
kehilangan pahala apapun jika mendahulukan yang wajib dan mendahulukan yang
sunah,” pungkasnya.

MENTERI
Agama
Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan
takbir keliling menyambut Hari Raya Idulfitri 2021 ini. Yaqut menegaskan,
masyarakat bisa melakukan kegiatan takbiran di musala ataupun masjid tanpa
harus berkeliling.

“Takbir keliling tidak perkenankan. Silakan
takbir dilakukan di dalam masjid atau mushala,” ujar Yaqut dalam YouTube
Sekretariat Presiden, Selasa (20/4).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini
menjelaskan, alasan pemerintah melarang masyarakat takbir keliling karena saat
ini Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19.

Yaqut juga menuturkan, adanya kegiatan takbir
keliling selalu diikuti masyarakat dalam jumlah besar. Sehingga berpotensi
adanya penularan Covid-19.

“Kita tahu malam takbir ini ketika dilakukan
secara yang ada di beberapa daerah seperti berkeliling akan berpotensi
menimbulkan kerumunan dan ini membuka peluang menularkan Covid-19,” katanya.

Baca Juga :  Kabar Terbaru dari Kemendikbudristek tentang Pembelajaran Tatap Muka

Karena itu, lanjut Yaqut, kegiatan takbiran
di musala ataupun masjid juga dibatasi dan dengan penerapan protokol kesehatan
yang ketat. “Jadi kita batasi takbiran di musala dan asjid dengan pembatasan 50
persen kapasitas masjid dan musala,” ungkapnya.

Yaqut juga menuturkan, yang dilakukan
pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan takbir keliling adalah
semata-mata untuk menghentikan penularan Covid-19 di dalam negeri.

“Saya kira pandemi akan berlalu dan kita tak
kehilangan pahala apapun jika mendahulukan yang wajib dan mendahulukan yang
sunah,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru