26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Penderita TBC Akan Dapat Bansos Rp3 Juta

KALTENGPOS.CO – Penderita tuberkolusis (TBC) akan mendapat bantuan
sosial (bansos) dengan indeks bantuan Rp 3 juta. Namun, bansos tersebut masih
harus didetailkan lagi bentuknya.

Menteri Sosial (Mensos) Juliari P
Batubara mengatakan pihaknya terus mematangkan program bansos terhadap penderita
TBC sebagai salah satu komponen Program Keluarga Harapan (PKH). Pihaknya terus
melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan soal penambahan jumlah
pengidap TBC.

“Kemensos sedang berdiskusi
mendalam dengan tim dari Kementerian Kesehatan soal pengidap penyakit
tuberkolusis (TBC) masuk dalam komponen PKH terkait penggunaan bantuan,”
katanya, Jumat (18/9).

Dijelaskan Juliari, bantuan
tersebut sedang dimatangkan bentuk atau modelnya agar lebih jelas. Apakah untuk
membiayai selama kontrol ke dokter, pengobatan, untuk perawatan bila dilakukan
isolasi terhadap pengidap, pembelian obat atau lainnya.

Dalam bansos PKH yang sudah
berjalan, terdapat tujuh komponen yang menerima bantuan, yakni ibu hamil, anak
usia dini, anak usia sekolah SD hingga SMA, lansia tidak mampu dan penyandang
disabilitas berat.

Baca Juga :  Anggota Polri Terlibat Narkoba, Kapolri: Binasakan Saja!

Dikatakannya, Kementerian Sosial
(Kemensos) menargetkan 9.000 pengidap TBC akan masuk menjadi komponen kedelapan
dalam PKH dengan indeks bantuan Rp3 juta per tahun.

Mensos menekankan, penambahan
pengidap TBC menjadi komponen tambahan ini merupakan arahan Presiden Joko
Widodo.

Hal ini tidak lepas dari
tingginya penderita TBC di Indonesia. Berdasarkan data, penderita TBC di
Indonesia mencapai 1.020.000. Angka tersebut, tentu mengkhawatirkan bila terus
bertambah.

“Indonesia nomor tiga dunia,”
katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal
Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin mengatakan bansos
tersebut rencananya akan disalurkan pada 2021. “Targetnya adalah mereka yang
mempunyai penyakit TBC sebanyak 9.000 jiwa,” katanya.

Dijelaskannya, bansos tersebut
untuk dimanfaatkan penderita TBC berobat ke rumah sakit atau klinik. “Digunakan
untuk mengantarkan anggota keluarga dengan TBC ke klinik agar rutin berobat dan
untuk membeli makanan bergizi,” ujarnya.

Baca Juga :  UU Pesantren Akan Jadi Kado Istimewa Hari Santri

TBC merupakan jenis penyakit yang
dapat disembuhkan. Dengan catatan penderita minum obat dengan rutin, artinya
dilakukan selama tiga bulan sampai lima bulan.

PKH sebagai program prioritas
nasional, Kemensos mengalokasikan anggaran sebesar Rp30,4 triliun untuk program
Jaminan Sosial Keluarga dengan target sasaran 10 juta Keluarga Penerima Manfaat
(KPM) di Indonesia.

Berdasarkan data Kemenkes,
Indonesia menempati urutan kedua setelah India dari 10 negara pengidap
Tuberkulosis yaitu sebanyak 1.020.000 kasus TBC atau 391 kasus per 100.000
penduduk.

KALTENGPOS.CO – Penderita tuberkolusis (TBC) akan mendapat bantuan
sosial (bansos) dengan indeks bantuan Rp 3 juta. Namun, bansos tersebut masih
harus didetailkan lagi bentuknya.

Menteri Sosial (Mensos) Juliari P
Batubara mengatakan pihaknya terus mematangkan program bansos terhadap penderita
TBC sebagai salah satu komponen Program Keluarga Harapan (PKH). Pihaknya terus
melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan soal penambahan jumlah
pengidap TBC.

“Kemensos sedang berdiskusi
mendalam dengan tim dari Kementerian Kesehatan soal pengidap penyakit
tuberkolusis (TBC) masuk dalam komponen PKH terkait penggunaan bantuan,”
katanya, Jumat (18/9).

Dijelaskan Juliari, bantuan
tersebut sedang dimatangkan bentuk atau modelnya agar lebih jelas. Apakah untuk
membiayai selama kontrol ke dokter, pengobatan, untuk perawatan bila dilakukan
isolasi terhadap pengidap, pembelian obat atau lainnya.

Dalam bansos PKH yang sudah
berjalan, terdapat tujuh komponen yang menerima bantuan, yakni ibu hamil, anak
usia dini, anak usia sekolah SD hingga SMA, lansia tidak mampu dan penyandang
disabilitas berat.

Baca Juga :  Anggota Polri Terlibat Narkoba, Kapolri: Binasakan Saja!

Dikatakannya, Kementerian Sosial
(Kemensos) menargetkan 9.000 pengidap TBC akan masuk menjadi komponen kedelapan
dalam PKH dengan indeks bantuan Rp3 juta per tahun.

Mensos menekankan, penambahan
pengidap TBC menjadi komponen tambahan ini merupakan arahan Presiden Joko
Widodo.

Hal ini tidak lepas dari
tingginya penderita TBC di Indonesia. Berdasarkan data, penderita TBC di
Indonesia mencapai 1.020.000. Angka tersebut, tentu mengkhawatirkan bila terus
bertambah.

“Indonesia nomor tiga dunia,”
katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal
Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin mengatakan bansos
tersebut rencananya akan disalurkan pada 2021. “Targetnya adalah mereka yang
mempunyai penyakit TBC sebanyak 9.000 jiwa,” katanya.

Dijelaskannya, bansos tersebut
untuk dimanfaatkan penderita TBC berobat ke rumah sakit atau klinik. “Digunakan
untuk mengantarkan anggota keluarga dengan TBC ke klinik agar rutin berobat dan
untuk membeli makanan bergizi,” ujarnya.

Baca Juga :  UU Pesantren Akan Jadi Kado Istimewa Hari Santri

TBC merupakan jenis penyakit yang
dapat disembuhkan. Dengan catatan penderita minum obat dengan rutin, artinya
dilakukan selama tiga bulan sampai lima bulan.

PKH sebagai program prioritas
nasional, Kemensos mengalokasikan anggaran sebesar Rp30,4 triliun untuk program
Jaminan Sosial Keluarga dengan target sasaran 10 juta Keluarga Penerima Manfaat
(KPM) di Indonesia.

Berdasarkan data Kemenkes,
Indonesia menempati urutan kedua setelah India dari 10 negara pengidap
Tuberkulosis yaitu sebanyak 1.020.000 kasus TBC atau 391 kasus per 100.000
penduduk.

Terpopuler

Artikel Terbaru