26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

DPR Bentuk Pansus Ibu Kota Baru

JAKARTA – Meski masa kerja kurang dua pekan lagi, DPR periode
2014–2019 tetap membentuk panitia khusus (pansus) pemindahan ibu kota negara
(IKN) kemarin (18/9).

Pansus yang terdiri dari 30
angota itu, dipimpin anggota Fraksi Golkar Zainudin Amali. Mereka pun menunjuk
tiga wakil ketua. Yakni, Indah Kurnia dari Fraksi PDIP, Rahayu Saraswati dari
Fraksi Gerindra, dan Ahmad Bakrie dari Fraksi PAN.

Ketua Pansus Zainudin Amali
menyampaikan, pihaknya akan bekerja hingga akhir masa jabatan DPR 2014–2019.
Yaitu sampai 30 September.

“Kami langsung tetapkan agenda
yang segera dibahas,” katanya.

Disebutkan, ada tiga pokok yang
ditetapkan untuk dibahas. Yaitu, terkait dengan sumber pendanaan dan pembiayaan
infrastruktur IKN.

Baca Juga :  BRI Micro and SME Index: Vaksinasi Kunci Sukses Kebangkitan UMKM

Selanjutnya, tentang rencana
lokasi, lahan, dan lingkungan calon ibu kota baru. Terakhir, soal produk
regulasi sebagai payung hukum IKN baru.

“Kementerian-kementerian terkait
sudah kami surati untuk pembahasan,” ucapnya.

Selain pemerintah pusat, DPR akan
mengundang dua pemerintah daerah. Yaitu, Pemprov DKI Jakarta sebagai daerah
yang ditinggalkan dan Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai daerah ibu kota
baru yang dituju. (jpc/pojoksatu/kpc)

JAKARTA – Meski masa kerja kurang dua pekan lagi, DPR periode
2014–2019 tetap membentuk panitia khusus (pansus) pemindahan ibu kota negara
(IKN) kemarin (18/9).

Pansus yang terdiri dari 30
angota itu, dipimpin anggota Fraksi Golkar Zainudin Amali. Mereka pun menunjuk
tiga wakil ketua. Yakni, Indah Kurnia dari Fraksi PDIP, Rahayu Saraswati dari
Fraksi Gerindra, dan Ahmad Bakrie dari Fraksi PAN.

Ketua Pansus Zainudin Amali
menyampaikan, pihaknya akan bekerja hingga akhir masa jabatan DPR 2014–2019.
Yaitu sampai 30 September.

“Kami langsung tetapkan agenda
yang segera dibahas,” katanya.

Disebutkan, ada tiga pokok yang
ditetapkan untuk dibahas. Yaitu, terkait dengan sumber pendanaan dan pembiayaan
infrastruktur IKN.

Baca Juga :  BRI Micro and SME Index: Vaksinasi Kunci Sukses Kebangkitan UMKM

Selanjutnya, tentang rencana
lokasi, lahan, dan lingkungan calon ibu kota baru. Terakhir, soal produk
regulasi sebagai payung hukum IKN baru.

“Kementerian-kementerian terkait
sudah kami surati untuk pembahasan,” ucapnya.

Selain pemerintah pusat, DPR akan
mengundang dua pemerintah daerah. Yaitu, Pemprov DKI Jakarta sebagai daerah
yang ditinggalkan dan Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai daerah ibu kota
baru yang dituju. (jpc/pojoksatu/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru